Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Wanita Saudi Diizinkan Praktik Pengacara di Pengadilan

Insan Kamil
Terakhir diupdate:
Insan Kamil
Dipublikasikan 9 Oktober 2012 06:38
Bagikan
Wanita Saudi sudah mendapat hak sama dalam berpraktik sebagai pengacara.
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengacara wanita Saudi akhirnya diizinkan memperoleh izin praktik, setelah memperoleh persetujuan Menteri Kehakiman Saudi. Satu surat kabar Saudi melaporkan pada hari Senin (8/10/2012).

Persetujuan tersebut diikuti serangkaian diskusi dan konsultasi dengan para ahli dan lembaga-lembaga terkait, baik hukum dan agama. Demikian disebutkan harian Saudi al-Riyadh, mengutip sumber resmi, sebagaimana dilansir laman Al Arabiya.

Menurut sumber, perwakilan kementerian awalnya mengusulkan pembatasan kerja bagi pengacara perempuan hanya untuk menangani kasus-kasus pribadi, sementara ahli lainnya sepakat bahwa perempuan juga memiliki hak menangani berbagai jenis kasus hukum tanpa pembatasan, terutama jika tidak ada alasan agama yang melarangnya.

Perempuan harus memenuhi kondisi yang sama seperti laki-laki untuk praktik hukum dan ini berarti mereka harus lulusan fakultas hukum atau hukum Islam atau lembaga-lembaga sejenis. Memiliki pengalaman juga menjadi persyaratan.

Sebelumnya perempuan yang lulus dari sekolah hukum diizinkan untuk bekerja sebagai konsultan hukum di perusahaan atau bank, tetapi tidak bisa secara resmi mewakili klien di pengadilan. Mereka diizinkan untuk bertindak sebagai “wakil” klien, tetapi masih tidak dianggap sebagai pengacara. Dengan tidak memegang lisensi hukum, perempuan juga tidak bisa membuka firma hukum secara pribadi.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Kegiatannya “mewakili ” klien, ucap  sejumlah hakim, menjadi masalah saat perempuan yang telah aktif di bidang hukum tetapi tidak memiliki lisensi, tidak bisa dimintai pertanggungjawaban saat terjadi kasus-kasus pelanggaran. Beberapa pengadilan telah mengajukan keluhan pada Departemen Kehakiman tentang kesalahan profesional yang dilakukan oleh “para pengacara” itu.

Sumber itu menambahkan bahwa Kementerian Kehakiman saat ini menerapkan prosedur yang diperlukan, yang akan memungkinkan perempuan secara resmi mulai berpraktik hukum. Ini termasuk menyiapkan database pengacara perempuan berlisensi dan menginstal sistem sidik jari di semua pengadilan sehingga identitas mereka dapat diverifikasi tanpa harus mengekspos wajah mereka.

Kementerian itu mengatakan, tidak ada kewajiban perempuan untuk menunjukkan wajahnya di pengadilan.

Kementerian saat ini menerima sejumlah permohonan lisensi yang akan disampaikan kepada komite guna dibahas kelayakan persyaratannya.

Menurut statistik kementerian, jumlah pengacara berlisensi yang berpraktik adalah 2.115, didistribusikan di antara provinsi-provinsi kerajaan. Jumlah tersebut, tambah kementerian itu, akhir-akhir ini telah meningkat dan akan meningkat lagi dengan penambahan perempuan.

Harapan untuk mengizinkan praktik bagi perempuan lulusan hukum, intensif disuarakan tahun lalu, dengan kampanye yang disebut “Saya seorang pengacara perempuan.” Kampanye ini diluncurkan pada situs-situs jejaring sosial.

Harapan ini disampaikan terkait dengan pendidikan hukum yang telah ditempuh perempuan bertahun-tahun, bahkan mengikuti pendidikan di perguruan tinggi  hebat di luar negeri, namun tidak diperbolehkan berpraktik hukum di dalam negeri.

Banyak dari mereka juga berpendapat bahwa dalam masyarakat yang konservatif seperti Saudi, wanita tidak merasa nyaman menyewa pengacara laki-lakim, terutama dalam tuntutan hukum status pribadi yang mungkin melibatkan rincian pribadi.*

Redaktur: Insan Kamil
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya “Terus Gue Harus Bilang Wow Gitu?”
Tulisan selanjutnya Mursy Beri Amnesti Umum Kasus Terkait Revolusi Mesir

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ucap Salam, Polisi Muslimah Berpangkat Tinggi India Dimutasi

Berita
18 September 2026 10:38
Wanita Afghanistan Dideportasi dari Amerika Serikat oleh Pengadilan ‘Alien Terrorist’
Komisi Eropa Mengajukan RUU Larangan Akses Media Sosial Bagi Anak di Bawah 13 Tahun
Tiga Tahun Perang, Penjajah ‘Israel’ Mulai Kehabisan Tentara dan Peralatan
Demi Umrah, Pemuda Turki Rela Nebeng 40 Kendaraan Melintasi 3 Negara

Terbaru

  • Lebih dari 160 Atlet Irlandia Serukan Boikot Laga Lawan ‘Israel’
  • Iran Ancam Gunakan Senjata Baru Jika AS Kembali Serang
  • Kebutuhan Dai Masjid Ibukota Mendesak, DPW Hidayatullah DKI Jakarta Gagas Madrasah Muballigh Muda
  • Hari Solidaritas Hijab, Muslimat Hidayatullah Jaksel Ajak Muslimah Bangga Berhijab
  • KO Lawannya 12 Detik, Petarung UFC Ini Lafalkan Al-Fatihah di Hadapan Ribuan Penonton AS
  • Tujuh Kelompok Pemberontak Ethiopia Membentuk Aliansi Baru
  • Demi Umrah, Pemuda Turki Rela Nebeng 40 Kendaraan Melintasi 3 Negara
  • Sudah 90 Hari Azan Tak Berkumandang di Masjid Ibrahimi Palestina
  • Haiti Ekstradisi 18 Tersangka Pembunuhan Presiden Jovenel Moise ke Amerika Serikat
  • Tak Ingin Pelajar Lokal Merasa Minoritas, Italia akan Batasi Siswa Asing dan Larang Hijab

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?