Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Pemimpin Ikhwanul Muslimin Muhammad Badi’ Dijatuhui Hukuman Mati

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 Maret 2015 10:52 10:52 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Maret 2015 10:52
Bagikan
Mesir mengadili ratusan pendukung maupun anggota Al Ikhwan al Muslimun yang dinyatakan sebagai organisasi terlarang
Bagikan

Hidayatullah.com–Pengadilan Mesir akhirnya menjatuhkan hukuman mati terhadap pemimpin Al Ikhwan al Muslimun, Muhammad Badi’, dan 13 anggota Ikhwan lain.

Seluruh terpidana itu dinyatakan bersalah merencanakan serangan atas negara.

Badi’ menghadapi sejumlah pengadilan dan sudah dijatuhi hukuman mati dalam kasus lain namun kemudian diringankan menjadi hukuman seumur hidup.

Muhammad Badi’ ditangkap pada bulan Agustus 2013, setelah rezim militer -di bawah Jenderal Abdul Fattah al-Sisi, yang kini menjabat presiden- mengkudeta Presiden Mohammad Mursy yang didukung kelompok Al Ikhwanul Al Muslimun.

Kantor berita MENA dikuti BBC melaporkan, pengadilan menyerahkan keputusan kepada lembaga Al-Azhar, sebagai otoritas tertinggi umat Islam Sunni di negara itu, untuk meminta saran sebelum mengesahkan hukuman mati atas Badi’ dan 13 terpidana lainnya.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Dalam pengadilan Mesir, keputusan Al-Azhar tidak mengikat dan para terpidana masih bisa mengajukan banding.

Mesir mengadili ratusan pendukung maupun anggota Ikhwanul Muslimin yang dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

Sebelum ini, pengadilan sudah menjatuhkan hukuman mati atas ratusan anggota maupun pendukung Ikhwanul Muslimin dalam pengadilan kilat mendapat kritik dunia internasional dan kelompok hak asasi manusia.

Muhammad Badi’ atau bernama lengkap Muhammad Badi’ Abdul Majid Samy, lahir 7 Agustus 1943, di kota Mahalla al-Kubra, dikenal seorang tokoh Ikhwan yang sangat ulet.

Badi’ adalah adik kandung tokoh Ikhwan generasi awal, Ali Ashnawy, seorang pilot, yang dihukum mati tahun 1954 oleh Presiden Gamal Abdul Nasser.

Sarjana kedokteran hewan memperoleh gelar doktor kedokteran hewan tahun l979 di Universitas Zagazig dan menjadi asisten Profesor dibidang sama tahun 1983 di Universitas Zagazig.

Pia yang masuk menjadi salah satu 100 tokoh terbesar di dunia Arab  dalam enslikopedi ilmiah Arab yang diterbitkan oleh lembaga Informasi Ilmiah Mesir pada tahun 1999 ini terpilih menjadi Mursyid ‘Am Ikhwanul Muslimin ke VIII mengganti posisi Dr. Muhammad Mahdi yang mengundurkan diri Januari 2010.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:al ikhwan al muslimunhukuman matiikhwanIkhwanul MusliminkudetaMohammad Mursypengadilan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Indonesia Ingin Rambu Berbahasa Indonesia di Tanah Haram Diperbanyak
Tulisan selanjutnya Yatim Mandiri Danai 15 Ribu Anak Yatim dan Dhuafa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Berita
13 Juli 2026 18:00
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?