Hidayatullah.com- Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail Cawidu mengatakan mekanisme normalisasi situs media Islam yang sempat diblokir dilakukan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) hanya dengan mengirimkan surat kepada ISP saja.
“Yah, mekanisme normalisasi memang hanya seperti itu, sama seperti saat dilakukan pemblokiran situs-situs itu,” kata Cawidu kepada hidayatullah.com belum lama ini.
Cawidu menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 19 Menkominfo memang menempatkan nama-nama situs yang dinormalisasi ke dalam daftar ISP. Sebelumnya, nama situs-situs itu dimasukkan ke dalam daftar trustpositif dan saat melakukan normalisasi Kemkominfo tinggal menghapus situs-situs media Islam itu dalam daftar trustpositif.
“Jadi tidak ada pemberitahuan resmi dari Kemenkominfo kepada pengelola situs. Aturannya dalam Permen memang seperti itu,” kata Cawidu.
Cawidu menuturkan Kemenkominfo itu hanya menerima rekomendasi dari tim panel di mana ada keputusan bagi Kemenkominfo untuk melakukan proses normalisasi kepada 12 situs media Islam.
Selain itu, Cawidu menyampaikan saat tim panel akan dibentuk dan sudah dibentuk, dalam rapat pertama segala keputusan yang akan diambil harus berlandaskan pada hukum, dan kedua disepakati bahwa sebelum tim panel bekerja membahas masing-masing konten situs media yang ditugaskan kepadanya, maka tim panel harus membuat indikator-indikator untuk pertimbangan dan kejelasan terhadap keputusan yang akan diambil.
“Misalnya begini, soal SARA itu harus dirumuskan tim panel secara jelas dan yang namanya radikal itu harus ada acuannya,” imbuh Cawidu.
“Nah, kebetulan kemarin waktu rapat kedua belum ada rumusan atau acuan seperti itu, memang belum ada,” tegas Cawidu.
Untuk ke depan, kata Cawidu, setiap pengambilan keputusan terhadap pengaduan sebuah situs itu harus sesuai kesepakatan-kesepakatan yang sudah dibuat oleh tim panel.
“Jadi kalau sekarang memang belum berdasarkan indikator-indikator itu karena memang belum disusun,” tegas Cawidu.
Secara umum, Cawidu mengatakan, ke depan pedoman yang telah ditetapkan tim panel akan menjadi pegangan kepada semua situs yang diadukan, bukan hanya 12 situs media Islam itu.
“Jadi itu yang akan jadi acuan, tata kelolanya yang akan diperbaiki. Dan pemblokiran yang terjadi kepada 12 situs media Islam yang dianggap radikal kemarin itu hanya menurut kebenaran dari BNPT yang tanpa ada bukti,” ujar Cawidu.
“Itu (bukti valid dari BNPT) juga tidak diberikan kepada Kemenkominfo,” tegas Cawidu.
Jika, lanjut Cawidu, pedoman yang sedang disusun tim panel terkait apa saja yang bisa dimasukkan ke dalam konten situs bermuatan negatif (seperti kekerasan, radikal, terorisme dan sebagainya) sudah selesai, maka Kemenkominfo akan mempublikasikan kepada masyarakat.
“Itu akan diumumkan dan dijakikan pedoman kerja Kemenkominfo yang akan dipublikasikan. Sehingga publik saat melakukan tugasnya bisa mengacu pada pedoman itu,” pungkas Cawidu.*