Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kominfo: Tidak Ada Surat Resmi Pengelola Situs Islam Terkait Normalisasi

Ahmad
Terakhir diupdate: 14 April 2015 08:05 8:05 am
Ahmad
Dipublikasikan 14 April 2015 08:05
Bagikan
Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail Cawidu
Bagikan

Hidayatullah.com- Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Ismail Cawidu mengatakan mekanisme normalisasi situs media Islam yang sempat diblokir dilakukan Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) hanya dengan mengirimkan surat kepada ISP saja.

“Yah, mekanisme normalisasi memang hanya seperti itu, sama seperti saat dilakukan pemblokiran situs-situs itu,” kata Cawidu kepada hidayatullah.com belum lama ini.

Cawidu menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri (Permen) Nomor 19 Menkominfo memang menempatkan nama-nama situs yang dinormalisasi ke dalam daftar ISP. Sebelumnya, nama situs-situs itu dimasukkan ke dalam daftar trustpositif dan saat melakukan normalisasi Kemkominfo tinggal menghapus situs-situs media Islam itu dalam daftar trustpositif.

“Jadi tidak ada pemberitahuan resmi dari Kemenkominfo kepada pengelola situs. Aturannya dalam Permen memang seperti itu,” kata Cawidu.

Cawidu menuturkan Kemenkominfo itu hanya menerima rekomendasi dari tim panel di mana ada keputusan bagi Kemenkominfo untuk melakukan proses normalisasi kepada 12 situs media Islam.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, Cawidu menyampaikan saat tim panel akan dibentuk dan sudah dibentuk, dalam rapat pertama segala keputusan yang akan diambil harus berlandaskan pada hukum, dan kedua disepakati bahwa sebelum tim panel bekerja membahas masing-masing konten situs media yang ditugaskan kepadanya, maka tim panel harus membuat indikator-indikator untuk pertimbangan dan kejelasan terhadap keputusan yang akan diambil.

“Misalnya begini, soal SARA itu harus dirumuskan tim panel secara jelas dan yang namanya radikal itu harus ada acuannya,” imbuh Cawidu.

“Nah, kebetulan kemarin waktu rapat kedua belum ada rumusan atau acuan seperti itu, memang belum ada,” tegas Cawidu.

Untuk ke depan, kata Cawidu, setiap pengambilan keputusan terhadap pengaduan sebuah situs itu harus sesuai kesepakatan-kesepakatan yang sudah dibuat oleh tim panel.

“Jadi kalau sekarang memang belum berdasarkan indikator-indikator itu karena memang belum disusun,” tegas Cawidu.

Secara umum, Cawidu mengatakan, ke depan pedoman yang telah ditetapkan tim panel akan menjadi pegangan kepada semua situs yang diadukan, bukan hanya 12 situs media Islam itu.

“Jadi itu yang akan jadi acuan, tata kelolanya yang akan diperbaiki. Dan pemblokiran yang terjadi kepada 12 situs media Islam yang dianggap radikal kemarin itu hanya menurut kebenaran dari BNPT yang tanpa ada bukti,” ujar Cawidu.

“Itu (bukti valid dari BNPT) juga tidak diberikan kepada Kemenkominfo,” tegas Cawidu.

Jika, lanjut Cawidu, pedoman yang sedang disusun tim panel terkait apa saja yang bisa dimasukkan ke dalam konten situs bermuatan negatif (seperti kekerasan, radikal, terorisme dan sebagainya) sudah selesai, maka Kemenkominfo akan mempublikasikan kepada masyarakat.

“Itu akan diumumkan dan dijakikan pedoman kerja Kemenkominfo yang akan dipublikasikan. Sehingga publik saat melakukan tugasnya bisa mengacu pada pedoman itu,” pungkas Cawidu.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HAMKementerian Komunikasi dan InformatikaMedia IslampemerintahSitus Islam Diblokir
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya rehabilitasi narkoba Lima Juta Warga Indonesia Kecanduan Narkoba
Tulisan selanjutnya 500 Milisi Pemberontak Al-Hautsi Dikabarkan Tewas di Perbatasan Saudi-Yaman

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Berita
3 Juni 2026 06:00
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?