Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Fikih Kontemporer

Hukuman Mati Produsen dan Pengedar Narkoba dalam Islam [2]

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 April 2015 09:46 9:46 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 April 2015 10:10
Bagikan
Bagikan

Sambungan konsultasi PERTAMA

Keempat: Hadist Ibnu Umar  radhiyallahu ‘anhu tentang laknat Allah kepada pembuat, pengedar dan peminum khamr,

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ

 “Allah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, produsennya, pemesannya, pengedarnya, dan penadahnya.“ (HR. Abu Daud, no : 3676, Ibnu Majah, 3380)

Segala sesuatu yang dilaknat oleh Allah jika hal itu sangat membahayakan bagi kehidupan manusia, maka harus dihilangkan walaupun kadang harus menghilangkan nyawa pelakunya.

Baca Juga

Imam Ahmad Dhaifkan Hadis Menyela Jenggot tapi Mengamalkannya
Hukum Transplantasi Rambut dengan Alasan Kebotakan
Hukum Merayakan Natal dan Tahun Baru menurut Dua Lembaga Fatwa Rujukan
Hukum Memegang Anjing  
Hukum Menerima Bantuan Sosial dari Non-Muslim

Kelima: Islam memerintahkan kepada umatnya untuk menjaga lima hal pokok di dalam kehidupan manusia, yaitu agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.

Pengedar narkoba telah menghancurkan lima sendi pokok tersebut ; menghancurkan agama, karena narkoba telah menjauhkan seseorang dari ajaran agama ; menghancurkan jiwa, karena banyak korban jiwa akibat mengkonsumsi narkoba tersebut ; menghancurkan akal, karena  banyak orang yang rusak otak dan akalnya setelah mengkomsumsi narkoba ; menghancurkan harta, karena sudah terlalu banyak harta yang terkuras dan dihambur-hamburkan hanya sekedar memburu dan membeli barang haram tersebut.

Keenam: Keputusan Majlis  Dewan Ulama Senior  Saudi Arabia  no : 138 pada sidang ke -29 di kota Riyadh tanggal  9/6/ 1407 H – 20/6/1407 H, yang diantara isinya adalah sebagai berikut :

بالنسبة للمهرب للمخدرات فإن عقوبته القتل لما يسببه تهريب المخدرات وإدخالها البلاد من فساد عظيم لا يقتصر على المهرب نفسه وأضرار جسيمة وأخطار بليغة على الأمة بمجموعها ، ويلحق بالمهرب الشخص الذي يستورد أو يتلقى المخدرات من الخارج فيمون بها المروجين .

“Adapun bagi yang menyelundupkan narkoba, maka  hukumannya adalah dibunuh, karena penyelendupan narkoba dan memasukkannya ke negara-negara akan menyebabkan kerusakan yang besar, ini tidak hanya menimpa penyelundup itu sendiri, tetapi juga akan menimpakan kepada umat secara keseluruhan musibah yang sangat berbahaya. Hukuman ini juga berlaku bagi pelaku yang mengimpor atau menadah narkoba dari luar negri yang darinya akan dipasarkan ( kepada masyarakat ). “

Ketujuh: Fatwa Majlis Ulama Indonesia, yang ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2014 melalui rapat pleno Komisi Fatwa, yang berisikan menjatuhkan hukuman ta’zir sampai hukuman mati kepada produsen, bandar, dan pengedar narkoba sesuai dengan kadar narkoba yang dimiliki atau diproduksi atau telah beberapa kali terbukti menyalahgunakan narkoba demi kepentingan kemashalatan yang lebih besar.

Kedelapan: Pendapat para ulama, antara lain Syeikh al-Islam Ibnu Taimiyah  dan Syeikh Wahbah az-Zuhaili dalam al­Fiqh al­Islami wa Adillatuhu ( 7/ 5595), disebutkan bahwa orang yang kejahatannya di muka bumi tidak dapat dihentikan kecuali dengan dibunuh, maka ia boleh dibunuh.

Kesembilan : Beberapa Negara juga telah menerapkan hukuman mati bagi para pengedar Narkoba, diantaranya adalah Indonesia, Singapura¸ Malaysia, Vietnam, Iran, Saudi Arabia dan China. Hal ini menunjukkan bahwa pengedar narkoba telah meresahkan dan merusak masyarakat dunia, oleh karena itu mereka menetapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba. Ini semua untuk menjaga jiwa dan akal manusia.

Kesepuluh:  Indonesia dalam kondisi darurat narkoba, karena terdapat 5 juta pemakai narkoba, dan 2 juta jiwa di antaranya dalam keadaan parah sehingga tak bisa lagi direhabilitasi. Dan sekitar 40-50 orang tewas setiap harinya, jika dijumlah maka angka kematian akibat narkoba di Indonesia sekitar 14.400-18.000 jiwa.

Selain itu, Indonesia adalah Negara ketiga pengguna narkoba terbesar di dunia.  Oleh karena itu hukuman mati bagi pengedar narkoba sangat tepat untuk menyelamatkan bangsa ini dari kehancuran. Wallahu A’lam.* [Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA, pakar fikih, memperoleh S3 bidang fikih di Al-Azhar, Mesir]

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Fatwahukum Islamhukuman matiMinolMinuman kerasMirasMUInarkoba
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Serangan Baru Koalisi Arab Menyasar Pemberontak Al Hautsi
Tulisan selanjutnya Bercanda Meniru Aksi Teroris Pelajar Saudi Dihukum

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya

Berita
30 Mei 2026 11:16
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz

Terbaru

  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Mungkin Anda Juga Suka

Fikih KontemporerKonsultasi

Hukum Menjenguk Orang Non-Muslim yang Sakit menurut Syeikh Al-Qaradhawi

28 September 2022 11:00
Fikih Kontemporer

MUI Belum Memberi Sertifikasi Halal Mie Gacoan? Ini Larangan Ulama Memberi Nama Buruk pada Makanan

25 Agustus 2022 10:30
Fikih Kontemporer

Hukum Hitung Mundur Bulan Ramadhan

20 Januari 2022 22:50
Fikih Kontemporer

Penghasilan Bekerja sebagai Youtuber, Apa Hukumnya

27 September 2021 08:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?