Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
None

Perlindungan Anak Menjadi Mata Kuliah di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Juni 2015 22:45 10:45 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Juni 2015 22:45
Bagikan
Ilustrasi.
Bagikan

Hidayatullah.com–Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai perlunya mata kuliah perlindungan anak diajarkan di perguruan tinggi khususnya fakultas keguruan dan ilmu pendidikan/tarbiyah. Hal tersebut dianggap sebagai bentuk “vitamin” bagi calon guru agar memiliki kompetensi memberikan perlindungan terhadap peserta didik di lingkungan sekolah/madrasah.

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Susanto menjelaskan, dua regulasi yakni Undang-undang Sisdiknas dan Perlindungan Anak memiliki spirit yang sama untuk perlindungan anak. Menurutnya, tidak ada substansi yang bertentangan antara kedua UU tersebut.

“Selama ini ada cara pandang yang membolehkan kekerasan asal dengan tujuan baik. Itu dianggap lazim dan wajar oleh guru. Padahal dari sistem pedagogi, cara pandang seperti itu keliru. Dari Undang-undang Sisdiknas dan Perlindungan Anak cara pandang seperti itu kontraproduktif,” kata Susanto dalam rilisnya.

Susanto juga menolak anggapan bahwa pendidikan anak membutuhkan pendekatan kekerasan sebagai solusi efektif pendisiplinan siswa. Menurutnya, persepsi perlindungan anak dibutuhkan setiap pendidik di lingkungan institusi pendidikan.

“Ada persepsi yang mengatakan UU Perlindungan Anak ini menjadi ancaman bagi pendidik dan institusi pendidikan. Kalau di-break down, asalkan guru menjalankan fungsinya dengan baik tidak ada ancaman, namun jika guru melakukan tindakan kekerasan tentu konsekuensinya pidana ” tegasnya di hadapan peserta Forum Diskusi Bersama di Kantor KPAI, Jakarta.

Baca Juga

Cegah Anak Obesitas, Inggris Larang Makanan Manis dan Gorengan di Sekolah
Iran Hujani Israel dengan Rudal Usai Trump Klaim Kemampuannya Melemah
200 Tentara AS Terluka, Iran Nyatakan Siap Perang Panjang
Jerman Penjarakan Seorang Pria Libanon Anggota Hizbullah
Kurma Israel Beredar di Eropa dengan Label Palsu

Komisioner KPAI Maria Ulfa Ansor mengatakan, KPAI telah melakukan riset sejak 2012 terhadap 1.200 siswa di beberapa SD, SMP dan SMA di Jabodetabek. Hasilnya, 86 persen anak pernah mengalami kekerasan di sekolah, sementara 76 persen mengalami kekerasan di keluarga. Ironisnya, dari riset itu pula diketahui 81 persen siswa ternyata pernah menjadi pelaku kekerasan.

“Ini menjadi siklus kekerasan yang harus dipotong,” jelas Ulfa.

Sementara itu, Kementerian Agama mengungkapkan problematika dalam pendidikan anak berawal dari pendidik. Jika seorang pendidik tidak memiliki jiwa pendidik maka akan berdampak pada murid.

“Kami memiliki fakta ada seseorang yang bukan latar belakang pendidikan tapi memiliki jiwa pendidik, dan ada pula orang yang memiliki latar belakang pendidikan tapi tidak memiliki jiwa pendidik,” ujar Kasie Penelitian Direktorat Pendidikan Tinggi Islam Kementerian Agama, Anis Masykur yang menjadi narasumber dalam forum tersebut.

Menurutnya, sebuah survei menyebutkan kekerasan terhadap murid menyebabkan anak tersebut mengalami penurunan kecerdasan hingga 40 persen. Oleh sebab itu, metode pengajaran ramah anak harus diterapkan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif.

“Lebih dari itu, kesalahan pada sistem pendidikan kita karena sekarang banyak guru yang bekerja karena motivasi materi. Ini menjadi persoalan karena mereka mengajar bukan dari hati,” jelasnya.*

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fakultas keguruan dan ilmu pendidikanKomisi Perlindungan Anak Indonesiakpaimata kuliahperlindungan anaktarbiyah Undang-undang Sisdiknas dan Perlindungan Anak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kader Hidayatullah Harus Berqur’an, Bukan Sekadar Belajar Qur’an!
Tulisan selanjutnya Pencitraan Syiah Safawi dalam Film “Abad Kejayaan”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Artikel

‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Artikel
3 Juni 2026 05:00
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Terbaru

  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaNone

Video: Pria Disabilitas di Nepal Viral Menjaga Masjid dari Serangan Kelompok Radikal

11 Februari 2026 05:26
None

“Kemunafikan Barat Terbongkar”: Celah Hukum Pernikahan Anak di AS Disorot Aktivis HAM

2 Februari 2026 19:30
None

Tolak Gabung ‘Dewan Perdamaian’, Jerman: Penyimpangan Sistem Internasional

23 Januari 2026 09:30
None

AS Kerahkan Kapal Induk ke Dekat Iran, Trump: Untuk Berjaga-Jaga

23 Januari 2026 09:08
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?