Hidayatullah.com—Partai nasionalis Rusia LDPR menyarankan amandemen undang-undang hukum pidana guna mengkriminalkan siapa saja yang berkelahi dengan orang berbeda etnis.
Usulan itu diajukan anggota parlemen Vladimir Taskeyev ke Duma, majelis rendah parlemen Rusia.
“Dalam bahasa sederhananya, dalam UU Pidana ditulis perkelahian antara orang dari etnis yang berbeda,” kata Taskeyev hari Kamis (5/12/2013) dikutip Russia Today.
Takeyev menjelaskan, tujuan dari peraturan pidana itu adalah untuk mencegah meluasnya konflik yang melibatkan orang-orang dari etnis berbeda. Taskeyev mencontohkan konflik antaretnis berskala besar yang belum lama ini terjadi di Federasi Rusia. Di kota Kondopoga, utara Rusia, terjadi pembunuhan 2 orang penduduk setempat oleh orang asal Kaukasus Utara. Sementara di desa Sagra di Pegunungan Ural, warga setempat bentrok dengan kawanan penjahat yang dipimpin oleh seorang warga Azerbaijan.
Di Moskow sendiri baru-baru ini terjadi penusukan di distrik Biryulevo. Penduduk setempat beramai-ramai turun ke jalan setelah seorang pria migran Azeri menusuk seorang pria lokal hingga mati dalam perkelahian singkat.
Tindakan preventif, seperti mengkriminalkan konflik-konflik seperti di atas, akan membantu pihak berwajib mencegah konflik di tahap awal sebelum membesar, kata Taskeyev.
Di Rusia, menyulut kebencian rasial, etnis atau agama sudah dianggap perbuatan kriminal. Hukum pidana itu mencakup pernyataan publik berisi pesan kebencian yang disampaikan kepada masyarakat luas melalui media massa, tetapi tidak mencakup konflik individual.
Perkelahian sendiri tidak dianggap perbuatan kriminal dalam hukum pidana Rusia, tetapi secara teknis tindakan itu bisa dianggap sebagai hooliganisme atau menyulut terjadinya aksi saling baku hantam sehingga dapat dianggap perbuatan kriminal. Tidak hanya itu, jika salah satu orang yang terlibat perkelahian mengalami luka, orang lain yang menyebabkannya terluka bisa dituntut dengan dakwaan perbuatan melukai seseorang tanpa terencana.*