Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Ghazwul Fikr

Pertarungan Jilbab di Polri

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 Desember 2013 07:53 7:53 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 Desember 2013 07:53
Bagikan
Sampai kapan Polri menggantung keputusan soal jilbab?
Bagikan

Oleh:  Nuim Hidayat

PERTARUANGAN boleh tidaknya jilbab di Polri sudah lama. Wakapolri sebelumnya, Nanan Sukarna bahkan pernah melarang tegas.

“Aturan di kepolisian tidak boleh,” kata Wakapolri Komjen Nanan Sukarna, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, beberapa waktu lalu. Aturan tersebut, ujar Nanan, diserukan sesuai kesepakatan bersama internal kepolisian, tidak tertulis. Aturan dirancang dengan alasan agar pelayanan Polri terhadap masyarakat tidak memihak atau imparsial.

“Jangan sampai pelayanan kepolisian terkendala, sehingga tidak imparsial,” ujarnya. Nanan bahkan menegaskan, “Tidak boleh melanggar aturan pakaian.  (lihat http://news.detik.com/read/ 2013/06/14/114520/2273371/10/korps-polri-larang-Polwan-mengenakan-jilbab?n992204fksberita).

Entah apakah kasusnya sama, ketika Wakapolri saat ini, Oegreseno. membuat Telegram Rahasia (TL) yang membatalkan kebolehan jilbab yang telah diutarakan Kapolri Sutarman. 

Baca Juga

SPI: Feminisme Hanya Melestarikan Konflik!
Tuduh Islam Kaku, Dokter Muda Kristen Ini Terbungkam saat Dengar Hujjah Buya Hamka
Syubhat Seputar Al-Qur’an: Benarkah Ada 2 Surah yang “Hilang”?
Pluralisme dan Sekularisme: Sebuah Proyek (Seri 2)
Pluralisme dan Sekularisme: Sebuah Proyek (Seri 1)

Menurut Oegroseno, pernyataan Sutarman terkait penggunaan jilbab jangan diartikan secara gamblang. Pasalnya, belum ada regulasi yang mengatur penggunaan jilbab itu.

“Jadi, kata-kata besok itu kan bisa kata orang Jawa mbesok. Jadi bisa tomorrow, bisa the day after tomorrow. Yang jelas enggak yesterday,” katanya.

Oegroseno menambahkan, keberadaan aturan yang mengatur penggunaan jilbab bagi Polwan merupakan hal penting. Tujuannya ialah agar para Polwan memiliki standar yang jelas dalam berseragam, di samping itu untuk menghindari adanya tindakan sewenang-wenang yang dilakukan para Polwan dalam berseragam.

“Sekarang contoh polisi boleh bawa senjata api, boleh enggak saya beli senjata api sendiri. Perintah negara polisi boleh bawa senjata api, boleh nembak orang. Kalau enggak diatur boleh enggak saya nembak wartawan? Jadi harus diatur,” katanya. (lihat http://www.waspada.co.id/ index.php?option=com_content&view=article&id=308945:oegroseno-sutarman-berselisih-soal-jilbab-Polwan&catid=59:kriminal-a-hukum&Itemid=91).

Oegroseno juga membuat kebijakan tidak pastinya kapan jilbab akan diperbolehkan di kepolisian.  Untuk itu, kata dia, bagi para Polwan yang telah menggunakan jilbab agar bersabar, karena Polri masih perlu melakukan studi banding.

 “Jadi kita mau adakan studi dulu. Kita lihat Afganistan, Iran, Mekah, Madinah, Jeddah dan negara Eropa atau Amerika. Dari situ kita bisa lihat jilbab yang mana yang pantas digunakan Polwan di Indonesia,” katanya.

Dengan melakukan studi banding ke negara lain, kata Oegroseno, maka Polri akan memilki standar tata cara berjilbab bagi Polwan, mulai dari pengenaan pakaian hingga sepatu.

 “Apakah dengan penggunakan jilbab hanya kelihatan matanya saja, atau pakainnya seperti daster. Pantasnya pakai celana panjang atau rok dan sepatunya apa boleh menggunakan sepatu tinggi, nah itu semua harus kita atur,” katanya.

Ketika ditanya berapa lama pihak Polri membutuhkan waktu untuk melakukan studi banding, Oegroseno mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan Kapolri.

 “Ya kita turunkan tim, semua itu Kapolri yang mengaturnya,” kata dia. Aturan pelarangan Polwan menggunakan jilbab tercantum dalam Keputusan Kapolri No Pol : Skep/702/IX/2005 tentang Penggunaan Pakaian Dinas Seragam Polri dan PNS. (lihat http://nasional.teraspos.com/read/2013/12/02/68611/tunda-jilbab-polri-la…).

Ogroeseno bahkan menyatakan pernyataan lebih keras lagi. Jika para Polwan tetap bersikukuh ingin menggunakan jilbab, menurutnya, maka mereka dapat meminta kepada atasannya agar sementara diperbantukan di bawah kendali operasi (BKO) Polda Aceh. (http://www.republika.co.id/ berita/nasional/umum/13/12/06/mxdny8-wakapolri-jangan-sembarangan-komentari-jilbab-Polwan)

Nampaknya Oegreseno lebih cakap dari Sutarman.  Entah apa yang terjadi. Boleh jadi ada lobi-lobi kalangan Polri yang kurang berkenan dengan jilbab menjadikan Sutarman ‘takluk’ pada Oegreseno. Sutarman yang tadinya mempersilakan Polwan berjilbab (18 November), kini berubah sikap.

Bahkan dikabarkan Mabes Polri mendatangi Republika, satu-satunya harian cetak nasional yang konsen terhadap masalah ini. Mabes Polri mengkhawatirkan jilbab menghambat kinerja pelayanan masyarakat. Termasuk, institusi Polri nantinya akan menjadi sorotan banyak pihak karena hambatan seperti ini.

Kepala Divisi Humas Polri, Ronny Franky Sompie di kantor Republika menyatakan, harus ada pemikiran yang lebih jauh mengenai jilbab Polwan.

Ia pun memertanyakan, apakah kinerja Polwan berjilbab lebih baik.  Selain itu, ujarnya, mana yang lebih dipentingkan, pelayanan masyarakat atau penampilan? Kemudian, bagaimana jika Polwan berjilbab di wilayah yang mayoritas penduduknya non-Muslim.

Sejak awal masuk Polri, menurut Franky, Polwan sudah memahami mereka harus mengikuti peraturan yang ada. “Apakah tidak mungkin akan mempengaruhi pelaksanaan pelayanan,” jelas Ronny di Kantor Republika, Kamis (05/12/2013).

Ia mengaku prihatin karena penggunaan jilbab jadi bahan yang dipolemikkan. Padahal, seharusnya, kinerja Polri yang dijadikan bahan pembicaraan dan evaluasi.  Namun, ujarnya, bukannya tidak mungkin Polwan akan berjilbab dengan pakaian dinas. Apalagi, Polri sedang mengkaji secara internal bagaimana jilbab Polwan. Jika sudah selesai dan disetujui, maka baru kemudian jilbab dianggarkan melalui APBNP. (lihat http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/12/05/mxbxne-polri-k…)

Ketika Kapolri Sutarman dengan hati tulusnya menyatakan kebolehan berjilbab sebulan lalu (19 November 2013), umat Islam begitu antusias. Polwan-Polwan yang selama ini ingin berjilbab, keesekokan harinya pun di berbagai daerah mengenakan jilbab.

Izin Sutarman lantas direspon sejumlah Polda dengan memamerkan busana Polwan yang mengenakan jilbab. Seperti Polda Metro Jaya pada 25 November, yang menggelar apel sekaligus mengenalkan model jilbab untuk para Polwan.

Tapi tragedi terjadi 29 November lalu. Wakil Kepala Polri Oegroseno tiba-tiba mengirimkan TL kepada Polda se-Indonesia untuk menunda pemakaian jilbab bagi Polwan. Dan kini tidak jelas kapan di kepolisian –yang mengayomi mayoritas umat Islam- membolehkan anggota atau perwiranya berjilbab. Kita tunggu siapa yang akan menang : nurani Kapolri Sutarman atau nurani Wakapolri Oegreseno. Wallahu alimun hakim.*

Penulis Ketua Dewan Da’wah Islamiyah Kota Depok

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:polisiPolwan berjilbab
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya UU Perkawinan Homo Dibatalkan di Canberra
Tulisan selanjutnya MUI Desak Farmakolog Temukan pengganti Enzim Babi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Berita
2 Juni 2026 17:20
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelGhazwul Fikr

Populernya Hamas, Meredupnya Otoritas Palestina dan Mahmoud Abbas

22 November 2023 12:10
ArtikelGhazwul Fikr

6 Narasi Sinisme Perjuangan Palestina = Propaganda Zionis

10 November 2023 16:45
Ghazwul FikrTsaqafah

Sekularisme dan Liberalisme  

2 Desember 2022 12:55
Ghazwul FikrTsaqafah

Membangun Peradaban Bermartabat

13 November 2022 09:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?