Hidayatullah.com—Pengadilan Tinggi Australia membatalkan undang-undang yang memperbolehkan perkawinan sesama jenis, lansir Euronews.
Undang-undang itu sebenarnya sudah disahkan pada 7 Desember di Australian Capital Territory (ACT), sebuah wilayah otonomi penuh yang di dalamnya termasuk ibukota negara Australia, Canberra.
Namun pemerintah Australia, yang kini dikuasai konservatif, menggugatnya dengan alasan UU tersebut bertentangan dengan hukum federal.
Hari Kamis (12/12/2013) Pengadilan Tinggi Australia mengabulkan gugatan itu.
Akibatnya, 20 pasangan sesama jenis yang telah mengikat janji sehidup-semati perkawinannya dianulir.
Perdana Menteri Australia Tony Abbott menentang perkawinan sesama jenis dan koalisinya telah menghadang dua rancangan undang-undang yang akan mengakui ikatan perkawinan pasangan sesama jenis.
Para pembela kaum homoseksual mengatakan, meskipun undang-undang tersebut dibatalkan, namun mereka percaya bahwa perkawinan sesama jenis tinggal menunggu waktu saja untuk diakui oleh pemerintah nasional.*