Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Surat Pembaca

Keputusan Rapat Akbar HTI Bersama Umat Islam Bogor Raya

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 28 November 2011 12:58 12:58 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 28 November 2011 12:58
Bagikan
Bagikan

Umat Islam se-Kota Bogor melakukan rapat besar di Plaza Balaikota Bogor, pada Ahad (27/11/2011) pagi guna menyikapi kasus Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Pertemuan ini menghasilkan sejumlah keputusan bersama. Berikut salinan dari keputusan yang ditandatangani sejumlah tokoh umat Islam dan kaum muslimin peserta acara tersebut (ditulis sesuai bunyi aslinya dengan sedikit penyesuaian):

Keputusan Rapat Akbar HTI Bersama Umat Islam Bogor Raya

“Menolak Arogansi GKI Yasmin dan Makar Kafir Penjajah”

Mengingat:

(1) Persoalan GKI Taman Yasmin yang semakin runyam, berlarut-larut dan telah menjadi isu internasional, meskipun permasalahannya hanya bersifat administratif lokal.

Baca Juga

22 Tahun Wahdah Eksis jadi Ormas
Harga Telur Melambung Tinggi, Bagaimana Islam Mengatasi?
Lemahnya Agama, Penyebab Munculnya Pergaulan Bebas
Uang Kripto sebagai ‘People Money’
Hari HAM Sedunia, Muslim Thailand Selatan Masih dalam Tekanan dan Diskriminasi

(2) Adanya konspirasi besar di belakang kasus GKI Yasmin yang telah menyeret perhatian berbagai komponen umat.

(3) Perlunya umat bersatu di bawah panji Islam sebagai dinul haq yang mengatur seluruh aspek kehidupan.

Menimbang:

(1) Surat Keputusan (SK) Walikota Bogor Nomor 646.8-372 tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin yang terbukti cacat prosedur, di antaranya dengan adanya prasyarat tanda tangan yang dipalsukan.

(2) SK Dinas Tata Kota Nomor: 503/208-OTKP tertanggal 14 Februari 2008 tentang Pembekuan IMB GKI Yasmin.

(3) Putusan MA tanggal 9 Desember 2010, memerintahkan walikota mencabut SK Pembekuan IMB GKI Yasmin yang telah direspon dengan SK Walikota Nomor 503.45-135 tentang pencabutan pembekuan IMB tanpa syarat.

(4) Vonis Pengadilan Negeri Bogor tanggal 20 Januari 2011 pada kasus pidana, bahkan sudah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung, tanggal 25 Mei 2011, terbukti dengan sah telah terjadi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen persetujuan warga terhadap GKI Yasmin.

(5) Sikap Pemerintah Kota Bogor yang jelas-jelas telah mencabut IMB pendirian GKI Yasmin dengan SK Nomor: 645.45-137 tertanggal 11 Maret 2011 dengan asalan: adanya penolakan warga sekitar GKI Yasmin, adanya kasus pidana pemalsuan tanda tangan persetujuan IMB dan stabilitas keamanan.

(6) Surat MA No. 45/Td.TUN/VI/2011 tertanggal 1 Juni 2011, khususnya butir (5) yang mempersilakan GKI untuk menggugat Walikota bila keberatan IMB-nya dicabut.

Memutuskan:

Dengan bertawakal kepada Allah SWT, memutuskan:

(1) Perlunya umat Islam menyatukan sikap dan gerak langkah untuk menolak arogansi GKI Yasmin terhadap kasus IMB-nya.

(2) Menolak tegas pendirian GKI yang berlokasi di Taman Yasmin, karena terbukti cacat prosedur dan telah membuat resah warga sekitar.

(3) Menuntut Pemerintah Kota Bogor bertindak tegas untuk membongkar dan mengeksekusi bangunan liar tersebut sebagai konsekuensi SK pencabutan IMB.

Demikian putusan rapat akbar ini, sebagai bentuk aspirasi umat Islam. Semoga Allah SWT memberikan ridho-Nya.

Bogor, 1 Muharram 1433 H

Ketua DPD II HTI Kota Bogor

Rokim Abdul Karim

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Hukuman Cambuk 40 Ribu Kali Dikritik Hakim Saudi
Tulisan selanjutnya Mufti Rusia Sematkan Bintang Al-Fahr pada Dubes RI

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Berita
3 Juni 2026 12:30
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Surat Pembaca

Racun LGBT Makin Meluas, Jaga Ketahanan Keluarga Indonesia

28 Mei 2022 12:30
cerita
Surat Pembaca

Pentingnya Memilih Cerita Sebagai Hiburan

26 November 2021 13:37
Surat Pembaca

Tanggapan atas Pernyataan Bahwa Semua Agama itu Benar

22 September 2021 15:00
Surat Pembaca

Nasyid untuk Wahdah Islamiyah

8 September 2021 07:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?