Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Revisi UU Terorisme Diminta Tak Hanya Fokus Penanganan Tapi…

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 Februari 2016 10:28 10:28 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Februari 2016 10:28
Bagikan
Edwin Partogi Pasaribu
Bagikan

Hidayatullah.com–Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan selama ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengajukan konsep revisi Undang-Undang (UU) tentang tindak pidana terorisme.

Konsep tersebut di antaranya terkait masa penahanan, penangkapan dan pengusutan, serta pencabutan paspor Warga Negara Indonesia yang ikut pelatihan militer di luar negeri.

“Dari hal yang mengemuka ini terlihat bahwa fokus pemerintah hanya kepada penindakan dan juga pencegahan aksi terorisme. Sementara, tak memberikan perhatian terhadap hak korban,” kata Edwin dalam konferensi pers di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta, pada Selasa (16/02/2016) kemarin.

“Dan tidak memberikan prioritas atau agenda terhadap pemenuhan hak-hak korban aksi terorisme,” imbuhnya.

Karena itu, kata Edwin, LPSK berharap agenda revisi tidak hanya menekankan pada agenda represif (penanganan). Tapi, juga fokus memberikan perhatian terhadap agenda reparasi dan juga pemulihan terhadap para korban.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Meskipun aksi terorisme merupakan serangan terhadap negara tetapi, menuru Edwin, orang yang paling menderita adalah korbannya.

“Yang nyata-nyata menderita itu adalah para korban bukan negara,” pungkasnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Edwin Partogi PasaribuKemenkumham terorismeKementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaLembaga Perlindungan Saksi dan KorbanLPSKUU Terorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jajak Pendapat: Rakyat Turki Tak Percaya Sistem Peradilan, Yakin AKP dan Erdogan Ikut Campur
Tulisan selanjutnya Islamofobia barat Erdogan Minta Barat Akui Organisasi Kurdi Suriah PYD sebagai Teroris

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?