Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Islam, LGBT dan Perkawinan Sejenis

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Februari 2016 07:27 7:27 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Februari 2016 09:10
Bagikan
Bagikan

Oleh: A. Wafi Muhaimin

 

TULISAN Mun’im Sirry (MS), yang kata Denny JA dalam inspirasi.com adalah seorang scholar Islam asal Indonesia yang mengajar di universitas Amerika, perlu kiranya direspons karena dengan jelas membela perkawinan sesama senis. MS berargumentasi dengan dengan beberapa ayat dalam al-Qur’an dan juga perbedaan pendapat  fuqaha (ulama fiqih) seputar sanksi bagi pelaku homoseksual. Berikut beberapa pernyataan MS dan sanggahan terhadap MS seputar al-Quran:

Pertama, argumen MS adalah dengan merujuk pada surat-surat dalam al-Qur’an yang menyinggung kisah nabi Luth, yaitu: 6: 85-87, 7: 78-82, 11: 73; 79-84, 15: 58-77, 21: 70-71; 74-75, 22: 43-44, 26: 160-176, 27: 55-59, 29:25; 27-34, 37: 133-138, 38: 11-14, 50:12-13, 54: 33-40, dan secara spesifik MS menyebutkan surat asy-Syu’ara: 165-166: “Mengapa kamu mendatangi laki-laki di antara ciptaan dan malah meninggalkan istri-istri yang tuhanmu ciptakan untukmu”. Dari ayat ini MS membuat kesimpulan bahwa kesalahan kaum Luth terletak pada hubungan seks di luar nikah atau semau-dewe dan dapat dikategorikan pemerkosaan. Oleh karena itu, jika hubungan seks dilakukan oleh sesama jenis dengan ikatan perkawinan, maka dapat dibenarkan. Sayangnya MS hanya fokus pada satu surah dan terkesan menafikan surah an-Naml ayat 55 yang berbunyi: “Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) syahwat(mu) bukan (mendatangi) perempuan? Sungguh kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu)”, dan juga surah al-A’raf 80-81 dengan redaksi: “Dan (kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, “Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu (di dunia ini), sungguh kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampui batas”. Bahkan sangat disayangkan juga, MS tidak menyebutkan dialog nabi Luth dengan kaumnya sebagai bentuk “negosiasi” yang diabadikan dalam surat Hud: 78: “Wahai kaumku! Inilah putri-putri (negeri)ku mereka lebih suci bagimu….”.

Kalau MS mau jujur dan tidak hanya fokus pada ayat 165-166 dalam Surah asy-Syu’ara, niscaya MS akan berkesimpulan bahwa pelarangan LBGT bukan terletak pada “karena mereka tidak menikah”, melainkan karena mereka telah menyalahi fitrah kemanusiaannya, yaitu dengan menyetubuhi sesama jenis.

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Andaikan persoalannya karena tidak menikah, niscaya nabi Luth tak perlu menawarkan putri-putrinya, langsung saja mereka dinikahkan dengan sesama jenisnya. Ayat-ayat tentang kisah kaum luth yang tersebar dalam beberapa surah dalam al-Quran bukan untuk dipertentangkan, melainkan saling melengkapi satu sama lain, termasuk ayat yang disebut oleh MS di atas.

Ayat tersebut memberikan pemahaman kepada kita bahwa yang boleh disetubuhi hanyalah seorang istri, sedangkan perempuan yang bukan istrinya atau kaum lelaki tidak boleh digauli.

Kedua, Saya sepakat bahwa pelanggaran kaum Luth bertumpuk-tumpuk, tidak hanya perilaku homoseksual. Namun bukan berarti kita menganggap bahwa perilaku sodomi/homoseksual bukan bagian dari pelanggaran agama.

Kisah-kisah nabi terdahulu memiliki ciri khas pelanggaran kaumnya masing-masing; ada yang kaumnya suka mengurangi timbangan, ada yang suka sihir dan lain sebagainya. Dan ciri khas yang menimpa kaum nabi luth adalah tradisi homoseksual sehinggal dalam kisah nabi Luth al-Quran fokus menjelaskan tentang pelanggaran ini. Sedangkan perilaku menentang Allah, menentang nabi, membunuh dan lain sebagainya hampir menimpa semua umat para nabi. Dan kisah-kisah tersebut menjadi pelajaran berharga bagi generasi berikutnya agar tidak ditiru.

Ketiga, MS mengatakan: “Sebagaimana tidak ada dalil yang secara eksplisit melarang perkawinan sejenis, juga tidak ada dalil yang jelas-jelas membolehkannya”. Dari sini MS menawarkan konsep “maslahah” yang bermuara pada terwujudnya kesetaraan, keadilan dan kehomatan manusia.

Dalam hal ini, MS dengan cerdik menyoal hukum larangan LGBT dalam al-Quran dan hadits lalu berkesimpulan bahwa tidak ada larangan secara eksplisit perihal perkawinan sesama jenis. Setelah itu, ditawarkanlah konsep maslahah. MS sadar bahwa maslahah ketika bertentangan dengan nash akan tertolak dan dapat digugurkan, sehingga agar perkawinan sesama jenis mendapatkan legalitas dan berjalan dengan mulus, ia membuat kesimpulan bahwa al-Qur’an dan hadits tak melarang secara eksplisit.

Logika kebolehan menikah sesama jenis dengan alasan hanya karena tidak ada larangan secara eksplisit dalam al-Quran dan hadist adalah logika yang dipaksakan. Al-Quran tidak pernah menjelaskan larangan menikahi hewan, apakah karena al-Quran tidak melarang secara eksplisit lantas menikah dengan hewan dibolehkan? al-Quran dan hadist ketika berbicara tentang perkawinan kalau kita perhatikan semuanya berkonotasi kepada “nikah beda jenis”. Adapun dalam persoalan maslahah, jika kita tidak menggunakan rambu-rambu agama, maka ia akan menjadi bola liar; pencuri, penzina, pemain judi dan lain sebagainya harus dibela dan didukung atas nama maslahah. Bukankah mencuri juga memberi maslahah bagi si pencuri dan keluarganya? Bukankah prostitusi juga memberikan manfaat untuk pelaku dan lingkungan sekitarnya?

Mari kita belajar menukil al-Qur’an dengan jujur. Jangan hanya sepotong-sepotong sesuai dengan selera “kepentingan”. Kalau hanya karena kasihan pada pelaku LGBT, tak perlu lah mencari pembenaran dan mendukung mati-matian. Mari kita bantu mereka untuk keluar dari kemelut LGBT dengan memberikan bimbingan dan penyadaran. Karena apapun alasannya, perilaku semacam itu tidak dapat dibenarkan oleh agama dan akal sehat manusia. Wallahu a’lam.* Bersambung…

Penulis seorang guru ngaji di Pesantren Kampung, tinggal di Cisarua Bogor

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:homoseksuallgbtliberalismMun’im Sirryperkawinan sesama jenisSePILIS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dua Sahabat Berbagi Sepatu dan Hidup di Gaza
Tulisan selanjutnya Resmi Dibuka Mendikbud, IBF Disebut Menjadi Pameran Kebudayaan Islam

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?