Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Menyoal Terorisme (1)

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 6 April 2016 13:21 1:21 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 6 April 2016 10:44
Bagikan
Ilustrasi: Semua tahu banyak kekerasan terhadap rakyat dilakukan justru oleh aparat kepolisian atau militer
Bagikan

Oleh: Syamsuddin Arif

 

TULISAN ini tidak bermaksud menggurui, apalagi menghakimi.  Tatkala menyaksikan drama penangkapan terduga teroris di televisi dan mengikuti liputannya di berbagai media, tentu timbul berbagai pertanyaan dalam benak pikiran kita. Maka sudah sewajarnya kita teliti lagi konsep dan manifestasi terorisme serta praktek penanggulangannya secara rasional (bukan emosional), adil (bukan se-‘enake dhewe’), manusiawi (mengacu pada sila kemanusiaan yang beradab) dan indonesiawi (sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa). Amma ba‘du:

Masalah Definisi

Terror artinya takut. Dalam bahasa Inggris, ‘terrorize’ berarti menakuti-nakuti, mengancam orang lain supaya takut. Namun, seperti kata Wittgenstein, makna suatu kata ditentukan oleh pemakaian (“Let the use of a word teach you its meaning”), bukan oleh kamus.  Orang tua yang menakut-nakuti anaknya tidak disebut ‘terrorist’. Begitu pula sekelompok remaja yang mengancam teman sekolahnya dengan senjata tajam tidak disebut teroris. Lalu, bagaimana dengan aparat bersenjata yang mengancam warga sipil tak berdaya, atau pejabat yang menekan wartawan dengan ancaman bunuh, misalnya, apakah mereka teroris?    Di sinilah letak persoalannya.

Baca Juga

Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi
Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

Jika siapapun yang memakai kata itu bisa dan boleh menentukan sendiri maksudnya, maka terjadilah kekacauan, kezaliman, penindasan, penganiayaan terhadap orang lain akibat penyalah-gunaan istilah (misuse of the term). Apakah orang itu disebut teroris karena: (i) tindakannya, (ii) karena motivasinya, (iii) karena afiliasinya, atau (iv) hanya karena namanya?

Kalau terorisme adalah aksi kekerasan seperti memukul, menyiksa, menyakiti, melukai, dan membunuh, maka siapapun yang terbukti melakukannya –kapan dan dimanapun– patut disebut teroris. Maka preman, copet, algojo penjara hingga tentara pun akan disebut teroris.  Kalau terorisme adalah aksi kekerasan yang bermotif politik (any form of politically-motivated violence), dan kalau politik dimaknai sebagai urusan kekuasaan dan penguasaan dengan cara apapun, maka siapapun yang melakukan kekerasan terhadap orang lain demi kepentingan politik apapun adalah teroris.  Kalau terorisme adalah aksi kekerasan yang dilakukan oleh orang dari kelompok A dan B saja, maka para pelaku kekerasan dengan motif politik dari kelompok lain atau dari satuan, organisasi, atau aparat negara tidak dianggap teroris.

Padahal kita semua tahu bahwa banyak kekerasan terhadap rakyat dilakukan justru oleh aparat kepolisian atau militer –fenomena yang disebut dengan ‘terorisme negara’ (state terrorism). Contohnya aksi penangkapan, penembakan, penculikan, penyiksaan, pembunuhan yang dilakukan oleh aparat negara di Russia zaman Stalin, di Jerman zaman Hitler, atau di Aceh zaman Orde Baru. Inilah yang dinamakan “terrorism from above” yang dikontraskan dengan “terrorism from below”. Dan tentunya yang paling kita sesali apabila orang disebut teroris lantaran namanya atau penampilannya.

‘Terorisme negara’ berupa tindakan kekerasan oleh oknum pemerintah terhadap warganya (terrorism perpetrated by governments against their own citizens) memang baru sekitar satu dasawarsa belakangan ini ramai dibicarakan. Di antara referensi pentingnya adalah buku berjudul Contemporary State Terrorism: Theory and Practice (London: Routledge, 2010) yang disunting oleh Richard Jackson dan kawan-kawan.  Berbeda dengan terorisme yang dilakukan oleh kelompok-kelompok separatis seperti di Irlandia (IRA) atau Kurdistan, terorisme oleh negara jelas lebih sistematis, lebih terencana dan lebih ‘awet’ karena sumber dana maupun senjatanya nyaris tak terbatas. Namun, korbannya seringkali sama, yaitu orang-orang yang belum tentu bersalah. Mereka menjadi korban keganasan aparat negara semata-mata karena ‘kemungkinan’, ‘dicurigai’, ‘diduga’, ‘disangka’, ‘dianggap’, ‘dituduh’ atau ‘dicap’ teroris lantaran tidak sependapat, tidak sealiran, tidak mendukung atau ‘dijuluki’ pemberontak, anti-pemerintah, dan sebagainya.

Meminjam ungkapan Hoffman (Inside Terrorism, 1998, hlm. 31): “terrorism is a pejorative word that is generally applied to one’s enemies and opponents, or to those with whom one disagrees”.

Di panggung sejarah modern, terorisme oleh negara yang paling mengerikan, sadis, dan sangat tidak manusiawi terjadi pada zaman Revolusi Prancis. Periode yang dikenal sebagai ‘Pemerintahan Teror’ itu merupakan masa penuh kekerasan selama 11 bulan, dimana orang-orang yang tidak mendukung revolusi (penggulingan raja) dipenggal lehernya dengan pisau raksasa (guillotine) di depan khalayak ramai. Korban ‘teror resmi’ ini termasuk Louis XVI (Raja Perancis), Marie Antoinette, Girondin, Louis Philippe II, Madame Roland, serta sejumlah tokoh lain, seperti saintis terkenal  Antoine Lavoisier (‘bapak kimia modern’).

Pemerintahan Teror itu bermula pada tanggal 5 September 1793. Kekerasan berlangsung semakin kentara pada bulan Juni dan Juli 1794, pada suatu masa yang dikenal sebagai ‘La Grande Terreur’, yang berakhir pada tanggal 27 Juli 1794, ketika beberapa pimpinan penting Pemerintahan Teror justru akhirnya dihukum mati, termasuk Louis Antoine Léon de Saint-Just dan Maximilien Marie Isidore de Robespierre. Terorisme pemerintah ini telah merenggut nyawa manusia sebanyak 18.500-40.000 jiwa (Lihat: Jean-Clément Martin, La Terreur, part maudite de la Révolution, Paris: Découvertes/Gallimard,‎ 2010).

Namun, menariknya, orang-orang yang sama bisa disebut ‘teroris’ dan ‘pahlawan’ tergantung dari perspektif mana kita melihatnya. Bagi pemerintah Inggris, misalnya, para pelaku pemboman untuk membunuh Margaret Thatcher (Perdana Menteri) itu adalah teroris, sementara menurut sebagian penduduk Irlandia mereka itu adalah pahlawan. Begitu juga orang-orang Sikh yang melakukan tindakan kekerasan di Kanada dan Inggris dipandang teroris oleh pemerintah, akan tetapi disebut sebagai pahlawan oleh para pendukungnya. Contoh lainnya adalah aksi kekerasan yang dilakukan oleh pasukan bersenjata Israel terhadap penduduk Palestina yang juga membalas dengan kekerasan sekenanya. Masing-masing mencap yang lain sebagai teroris dan menyebut diri mereka sendiri sebagai pejuang dan pembela Tanah Air. Sebagaimana dikatakan orang Inggris: ‘One man’s terrorist is another man’s patriot’. Sebelum republik ini berdiri, Jenderal Sudirman dan Gatot Subroto dianggap teroris oleh pemerintah kolonial, sementara di mata rakyat waktu itu mereka adalah pahlawan pejuang kemerdekaan (freedom fighters). Ini sama halnya dengan George Washington dan kawan-kawannya yang dianggap sebagai pembangkang, pemberontak dan sebagainya oleh Kerajaan Inggris, tetapi dihargai sebagai pahlawan pendiri negara Amerika Serikat. *(BERSAMBUNG), menyoal justifikasi…

Direktur Eksekutif Institute for the Study of Islamic Thought and Civilizations) Jakarta

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:kekerasankekerasan terhadap rakyatmiliterpolisistate terrorismteroristerorismeterorisme Negara
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya OKI Desak Armenia Mundur Tanpa Syarat dari Karabakh
Tulisan selanjutnya Menag Minta Jajarannya Serius dalam Pencegahan dan Penanganan Pornografi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

Berita
1 September 2026 09:01
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI

24 April 2026 20:20
Opini

Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi

13 April 2026 18:00
ArtikelOpini

Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

18 Maret 2026 09:00
Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?