NABI Muhammad Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam menerima hadiah dan membalas hadiah dengan senang hati untuk menetapkan kasih sayang dan kecintaan. Terdapat banyak hadits yang menunjukkan tentang kebolehan menerima hadiah dan perintah untuk menerimanya. Di antaranya hadits dari Aisyah Radiyallahu Anha, dia berkata, “Rasulullah Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam menerima hadiah dan membalasnya.” (Al-Bukhari, Abu Dawud, At-Tirmidzi).
Banyak hadits yang menetapkan bahwa apa-apa yang diberikan oleh seorang muslim tanpa ada motif tertentu, menuntut, melampaui batas, mencari-cari atau memata-matai apa yang ada di tangan orang lain, maka sepatutnyalah diterima dan tidak ditolak.
Sesuatu yang diberikan oleh orang lain tanpa pengawasan dan tuntutan, maka sepatutnya diterima dan tidak ditolak selama diberikan dengan penuh kerelaan dari si pemberi dan berasal dari cara yang halal. Entah pemberian itu bersifat umum maupun khusus, jika ia mau maka pemberian itu dapat ia miliki untuk dirinya sendiri atau pun ia sedekahkan kepada orang lain.
Di antara hadits-hadits yang menunjukkan hal tersebut adalah apa yang diriwayatkan dari Umar Radhiyallahu Anhu, dia berkata, “Rasulullah Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam memberiku sesuatu, maka aku berkata, “Berikanlah itu kepada orang yang lebih fakir daripada aku,” maka beliau bersabda, ‘Ambillah pemberian itu, jika diberikan kepadamu sebagian harta ini sedangkan kamu tidak mengintai-intai dan tidak pula meminta, maka ambillah dan jadikanlah sebagai milikmu. Jika kamu mau makanlah, dan jika kamu tidak mau sedekahkanlah.”
Berkata Salim bin Abdullah, “Oleh karena itu, Abdullah tidak meminta sesuatu kepada seorang pun dan tidak menolak sesuatu pun yang diberikan kepadanya.”
Hadiah masuk dalam makna hadits ini, apabila hadiah tersebut datang tanpa diintai-intai dan tanpa memandang kepada apa yang lebih besar darinya, bahkan hadiah itu datang tanpa diminta dan tanpa ditagih.
Kemudian hadist yang diriwayatkan Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, bahwa Nabi Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa diberi oleh Allah sesuatu dari harta ini tanpa memintanya, maka terimalah, sesungguhnya itu adalah rezeki yang Allah berikan kepadanya.” (Abu Ya’la, Thabrani, Ibnu Hibban, Hakim).
Dan Nabi Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam berkata kepada Aisyah, “Wahai Aisyah, barangsiapa memberimu tanpa diminta, maka terimalah, sesungguhnya itu hanyalah rezeki yang Allah berikan kepadamu.” (Ahmad dan Baihaqi).
Dan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shalallaahu ‘Alaihi Wasallam bersabda, “Barangsiapa diberi (sesuatu) tanpa ia memintanya, hendak ia menerimanya, sesungguhnya itu adalah rezeki yang Allah berikan kepadanya.” (Abu Dawud, Imam Ahmad).
Hadits-hadits semacam ini ada banyak, yaitu tentang diperbolehkannya seseorang menerima apa yang diberikan kepadanya, tanpa meminta dan mengintai-intai, di antaranya adalah hadiah yang masyru’ (disyari’atkan).*/Syaikh Ahmad bin Ahmad Muhammad Abdullah Ath-Thawil, dalam bukunya Benang Tipis Antara Hadiah & Suap. [Tulisan selanjutnya]