Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Feature

“Atas Nama Cinta dan HAM, Bolehkah Anak Menzinai Ibunya?”

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 25 Agustus 2016 10:04 10:04 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 25 Agustus 2016 10:00
Bagikan
Para Hakim MK dan suasana lanjutan Sidang Uji Materi Pasal Zina dan Homoseksual di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/08/2016).
Bagikan

PERSIDANGAN di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, siang itu sempat menjadi ajang perenungan. Saat itu, Dr Hamid Chalid, SH, LLM sedang berdiri di sisi podium menghadap ke jajaran majelis hakim.

Pakar hukum tata negara Universitas Indonesia ini bertindak sebagai ahli pemohon dalam sidang lanjutan perkara Nomor 46/PUU-XIV/2016.

Selasa, 20 Dzulqa’dah 1437 H (23/08/2016) itu, Hamid menyampaikan keterangannya secara lisan dan tulisan –melalui slide yang ditampilkan dari laptopnya ke berbagai layar di ruang sidang.

Mengawali keterangannya, Hamid menayangkan diagram yang menyoroti Pasal 284, 285, dan 292 KUHP. Ketiga pasal inilah yang diujimaterikan (Judicial Review) oleh Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia bersama sejumlah akademisi.

Dengan ketiga pasal tersebut, kata Hamid, Indonesia telah memberikan legalitas bagi perzinaan, seks bebas, pelacuran, kumpul kebo, dan homoseks di negeri ini.

Baca Juga

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”
Tangis Perempuan Guangzhou: Ketika Pasar Jodoh China jadi Cermin Krisis Sosial
Dari Ateis jadi Muslim: Perjalanan Simon Wallgren Menemukan Cahaya Islam
Ketika Penghuni Muslim Terancam Ulah Tetangga
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Ia lantas mengungkap berbagai realitas memilukan generasi muda Indonesia saat ini. Misalnya, kata dia mengutip berita headline koran yang gambarnya ditampilkan pada sidang, kasus siswi SMK yang diperkosa oleh 11 cowok.

Kasus berikutnya, ungkap dia, pelaku homoseksual di Depok, Jawa Barat, yang membagikan kondom dan pamflet cara berhubungan jenis, mengutip artikel sebuah media online bertanggal Kamis, 5 Mei 2016.

Dampak kasus-kasus asusila seperti itu, kata Hamid, menimbulkan keresahan masyarakat yang akhirnya memilih “hukum jalanan” alias main hakim sendiri. Seperti terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.

Dimana, ungkap Hamid berdasarkan berita sebuah media online bertanggal Jumat (15/07/2016), seorang cewek yang ketahuan melakukan mesum diarak warga dalam keadaan bugil sampai menangis.

Pengamatan hidayatullah.com, kasus berikutnya yang diungkapnya terjadi di Padang, Sumatera Barat. Diberitakan pada Kamis (21/07/2016), pasangan anak baru gede (ABG) yang melakukan mesum di toilet masjid didenda membayar 30 sak semen.

Dr Hamid Chalid di depan Majelis Hakim MK. [Foto: Syakur]
Dr Hamid Chalid di depan Majelis Hakim MK. [Foto: Syakur]
Renungan Filosofis

Dari sederet realitas memilukan itu, para hakim dan hadirin di persidangan diajak merenungkannya. Apa iya, tanya Hamid, kasus-kasus serupa itu dapat dibenarkan atas dasar kebebasan hak asasi manusia (HAM)?

Selain “peran negara yang terkesan membiarkan kasus amoral”, kebebasan HAM juga disoroti Hamid. [Baca juga: Pakar: Negara Membiarkan Pencabulan dan Perzinahan di Luar Nikah]

Diketahui bersama, kebebasan HAM kerap dijadikan dalih para pelaku dan pendukung praktik asusila, seperti perzinaan dan homoseks, untuk membenarkan perilaku dan sikap mereka.

Padahal, kata Hamid, “Atas nama cinta dan hak asasi manusia, bolehkah dan pantaskah seorang anak laki-laki menzinai ibunya sendiri?” gugahnya mencontohkan dengan intonasi penuh tekanan.

“Apakah,” lanjutnya, “atas nama kebebasan dan hak asasi, seorang bapak dapat menzinai anak perempuannya sendiri?”

Sederet pertanyaan lain pada slide berjudul “Perenungan Filosofis” yang dibacanya itu terus Hamid lontarkan:

“Senang hatikah ibu bapak sekalian, apabila melihat anak laki-laki kita yang telah menginjak dewasa berpeluk-cium bermesraan dan melakukan sodomi dengan teman laki-lakinya sesama jenis?”

“Apakah diterima oleh ibu bapak sekalian, anak kita dicabuli oleh teman sekelasnya sesama jenis?”

Seisi ruang sidang seakan larut dalam perenungan. Salah satu kuasa hukum pemohon sempat terlihat seperti menyeka air matanya. Para hakim dan hadirin yang menjawab renungan itu tentu dalam benak masing-masing.

Kuasa hukum pemohon seperti menyeka air matanya. [Foto: Syakur]
Kuasa hukum pemohon seperti menyeka air matanya. [Foto: Syakur]
“Jika jawaban atas semua pertanyaan di atas adalah ‘YA’,” ujar Hamid, “maka itulah saat yang pantas bagi kita untuk berdiam diri.”

“Jika jawaban atas semua pertanyaan di atas adalah ‘TIDAK’,” lanjutnya menggugah, “maka inilah saatnya Para Hakim MK Yang Mulia untuk menorehkan tinta emas sejarah untuk membenahi moral bangsa kita.”

Harapan ke MK

Para Hakim MK, yang duduk di bawah lambang negara Garuda Pancasila itu, tampak serius menyimak perenungan Hamid.

Mereka, pengamatan hidayatullah.com, berderet dari selatan ke utara, adalah Dr H Patrialis Akbar SH, MH; Prof DR Maria Farida Indrati, SH; Dr I Dewa Gede Palguna, SH, MHum; dan Dr Anwar Usman, SH, MH (Wakil Ketua).

Lalu berurutan di samping kiri Anwar yaitu Prof Dr Arief Hidayat SH, MS (Ketua); Dr Wahiduddin Adams, SH MA; Prof Dr Aswanto, SH, MSi, DFM; Dr Suhartoyo SH, MH; dan Dr Manahan MP Sitompul, SH, MHum.

Di tangan kesembilan Hakim MK itulah, atas kehendak Allah, hasil Sidang Uji Materi itu nanti diputuskan.

“Harapan tertumpu kepada MK. Apapun yang diputuskan oleh Para Hakim MK Yang Mulia, itulah tinta sejarah yang Bapak Ibu Hakim Yang Mulia torehkan, baik bagi diri sendiri, bagi MK, dan bagi bangsa ini,” ujar Hamid.

Semoga Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa, memberi bimbingan dan petunjuk bagi para Hakim MK, lanjut Hamid di penghujung renungannya, “untuk meninggalkan catatan sejarah yang baik bagi negeri dan bangsa yang kita cintai ini.”

Usai itu, sekitar pukul 12.01 WIB, pada sesi diskusi Hakim Patrialis menyampaikan apresiasi kepada tiga ahli pemohon.

Selain Hamid, keduanya adalah Dr Asrorun Niam Sholeh (Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia/KPAI) dan Atip Latipulhayat SH, LLM, PhD (dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung).

“Saya mengapresiasi kepada para ahli yang memang ahli,” ujar Patrialis. Hakim lainnya mengabarkan jika sidang berikutnya dilangsungkan pada Selasa (30/08/2016).  [Baca juga: Hakim MK: HAM di Indonesia Dibatasi Nilai-nilai Moral dan Agama]*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AILAHak Asasi ManusiaHakim MKHAMHamid Chalidhomoseksualhukumjudicial reviewkasus asusilaMahkamah KonstitusimoralPatrialis AkbarRenungansidanguji materizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Jamaah Pembawa Obat Tradisional Akhirnya Dibebaskan
Tulisan selanjutnya Ulama Sufi yang Tetap Bertempur Meski Perutnya Terluka Parah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Feature

Karena Politik Penjaga Sapi, Peternak Menangis Pasar Sepi

27 Mei 2026 07:57
Feature

Niat Ajak Teman Kembali Kristen, Pemuda Ini Justru Temukan Hidayah dan Masuk Islam

30 April 2026 14:00
Feature

Jawad Pulang dengan Luka Siksaan ‘Israel’

26 Maret 2026 07:50
Feature

Dapur Tak Pernah Padam: 224 Tahun Memberi Makan Fakir dan Musafir

20 Maret 2026 10:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?