Reksadana syariah suatu jenis investasi bersumber dari dana masyarakat, yang kemudian dana tersebut diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti obligasi syariah
Oleh: Annisa Maulidia Alfian
Hidayatullah.com | SEMARAK hari raya Idul Fitri menebar kebahagiaan bagi umat muslim yang sedang merayakannya. Berbagai budaya dan tradisi dari masyarakat menghiasi aktivitas hari raya Idul Fitri.
Mulai dari menjalankan ibadah sholat Ied, bersilaturahmi ke rumah keluarga dan tetangga, membuat kue lebaran, berbagi hampers, bahkan berbagi Tunjangan Hari Raya (THR). Pembagian THR merupakan salah satu aktivitas yang paling ditunggu-tunggu oleh masyarakat mulai dari anak kecil bahkan orang dewasa sekalipun.
THR dibagikan secara resmi dan tidak resmi, THR yang secara resmi dibagikan untuk karyawan/pegawai berdasarkan Permenaker No 6 tahun 2016 pasal 3 yang mana terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang karyawan/pegawai untuk berhak menerima THR, sementara THR yang tidak resmi diberikan secara sukarela sebagai bentuk perayaan hari Idul Fitri tanpa ada syarat dan ketentuan khusus.
THR bisa dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas seperti membayar zakat, infak dan sedekah, melunasi utang, belanja kebutuhan hari raya, bahkan jika THR masih berlebih bisa dimanfaatkan untuk investasi. Beragam jenis investasi bisa menjadi pilihan masyarakat untuk menyalurkan uang THR nya, salah satunya yaitu reksadana syariah.
Reksadana syariah adalah suatu jenis investasi yang dikelola oleh seorang manajer investasi dan dananya bersumber dari dana masyarakat, yang kemudian dana tersebut diinvestasikan ke dalam surat berharga seperti obligasi syariah, saham syariah atau produk reksadana lainnya yang sesuai dengan prinsip Islam. Reksadana syariah bertanggung jawab secara sosial berdasarkan hukum Syariat Islam dan menjadikan moral agama sebagai landasan dalam menjalankan aktivitasnya.
Investasi pada reksadana syariah secara resmi diperbolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa nomor 20/DSN/MUIIV/2001. Landasan hukum yang dijadikan pedoman dalam perizinan aktivitas reksadana syariah adalah QS: Al-Baqarah ayat 275:
إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَوٰا۟ ۗ
“..Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba..” (QS: Al-Baqarah: 275).
Selain itu Ibnu Qudamah mengatakan: “Jika salah seorang dari yang berkongsi membeli bagian (saham) temannya dalam perkongsian, hukumnya boleh, karena ia membeli hak milik orang lain.” (Al Mughni juz V hal :56).
Pada pelaksanaannya, reksadana syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan melaporkan hasil pengawasan syariah setiap 6 bulan sekali pada komisaris manajer investasi, dewan direksi, regulator dan DSN MUI.
Reksadana Syariah dikelola oleh seorang manajer investasi dengan akad Mudarabah/Musyarakah dan jual beli. Pada akad Mudharabah/Musyarakah investor berperan sebagai shahibul maal sementara manajer investasi berperan sebagai mudharib yang mengelola dana dari investor.
Landasan hukum akad Mudharabah/Musyarakah adalah “…Mazhab Hanafi mengatakan: “Mudharabah tidak boleh mengadakan mudharabah dengan orang lain kecuali pemilik harta yang memberikan mandat … sedangkan mahzab selain Hanafi, seperti para ulama maliki mengatakan: ’Amil (mudharib) akan menanggung resiko apabila modal qiradh yang diterimanya dari pemberi modal diserahkan lagi kepada pihak ketiga untuk dikembangkan dengan akad qiradh juga, apabila pemilik modal tidak mengizinkannya.” (Al-Fiqhul Islamy Wa Adillatuh Juz IV, hal: 858 & 860).
Sementara itu, reksadana syariah yang menggunakan akad jual beli diperbolehkan berdasarkan Ibnu Qudamah: “Jika salah seorang dari orang berkongsi membeli bagian (saham) temannya dalam perkongsian,hukumnya boleh, karena ia membeli hak milik orang lain.” (al-Mughni Juz V hal 56).
Reksadana syariah merupakan investasi yang menjalankan syariat Islam karena tidak diperbolehkan adanya tindakan gharar (ketidakpastian), bai najasy (penawaran palsu), ikhtikhar (spekulasi) dan hal hal yang dilarang oleh syariat.
Reksadana syariah tidak akan mendanai perusahaan-perusahaan yang tidak sesuai dengan syariat seperti perusahaan rokok, perbankan konvensional, hingga perusahaan yang memproduksi minuman beralkohol. Adapun jenis-jenis reksadana syariah yang bisa dijadikan alternatif investasi dari dana THR adalah reksadana syariah pasar uang, reksadana syariah pendapatan tetap dan reksadana syariah saham.
Reksadana syariah memiliki rata-rata pertumbuhan market cap paling tinggi, selain itu investasi melalui reksadana syariah memiliki resiko yang kecil dan aman. Selain mendapatkan pengawasan dari OJK dan DPS, portofolio investasi harus telah terdaftar pada Daftar Efek Syariah (DES) maupun portofolio perusahaan yang memiliki aset lebih besar dibandingkan utangnya.
Selain itu,keuntungan dari reksadana syariah sudah jelas bebas dari riba karena imbal hasil yang diterima bukan dari bunga/interest melainkan dari pertumbuhan aset-aset investasi.
Dalam memilih reksadana syariah, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan agar tidak salah dalam memilih.
Pertama, mencari tahu informasi terkait perusahaan reksadana dan manajer investasinya, informasi terkait perizinannya, kinerjanya, prospeknya dan reputasinya. Kedua, mengetahui terkait tata kelola dari manajer investasi, apakah tata kelolanya sudah sesuai syariah dan pedoman yang sesuai dari Dewan Pengawas Syariah (DPS), Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM), Pengelolaan Investasi Syariah (UPIS).
Langkah selanjutnya adalah mempelajari profil risiko dari produk reksadana syariah, pilihlah produk yang memiliki risiko yang rendah seperti reksadana syariah pasar uang, reksadana syariah sukuk dan reksadana syariah pendapatan tetap. Langkah yang terakhir yaitu mengetahui tujuan berinvestasi melalui reksadana syariah, sehingga bisa memilih reksadana syariah yang sesuai dengan kebutuhan.
Contohnya ketika berinvestasi hanya untuk menjaga nilai aset dan terhindar dari inflasi, maka pilihlah produk yang memiliki imbal hasil yang stabil.
Adapun keuntungan yang akan diperoleh apabila berinvestasi melalui reksadana syariah adalah reksadana syariah memiliki prospek market cap yang bagus, tercatat bahwa reksadana syariah memiliki rata-rata pertumbuhan market cap paling tinggi.
Hal ini dapat terjadi karena instrumen reksadana syariah lebih beragam, sehingga manajer investasi dapat menempatkan dana di berbagai instrumen dengan pilihan jangka waktu pendek ataupun panjang yang berimplikasi pada peluang imbal hasil yang lebih besar. Transaksi reksadana syariah pun sudah terjamin halalnya dan bebas dari riba, sehingga tidak menimbulkan kemudharatan bagi investor yang ingin menyalurkan dana investasinya. Selain itu, laba dan nilai pertumbuhan reksadana lebih stabil karena efek reksadana syariah tercatat pada daftar efek syariah yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK).
Setelah mengetahui kiat memilih reksadana syariah dan keuntungan investasinya, selanjutnya adalah menyalurkan uang THR untuk berinvestasi di reksadana syariah pilihan. Reksadana syariah tersedia di marketplace secara online maupun offline.
Pada marketplace online, reksadana dapat dibeli marketplace yang bekerjasama dengan perusahaan efek dan aplikasi yang memfasilitasi pembelian reksadana syariah. Selain platform online, reksadana syariah juga dapat dibeli melalui marketplace offline seperti bank.
Untuk itu, sudah saatnya uang THR yang ada dialokasikan untuk investasi reksadana syariah, selain memiliki tingkat imbal hasil yang menguntungkan, investasi melalui reksadana syariah juga berada di jalur syariat dan sudah mendapatkan legalitas serta perizinan dari OJK dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).*
Mahasiswa S2 Ekonomi dan Keuangan Syariah, Prodi Kajian Wilayah Timur Tengah dan Islam, Universitas Indonesia




