Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Artikel

Panjang Ideal Jenggot dan Hukumnya

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 23 April 2024 09:38 9:38 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 23 April 2024 11:00
Bagikan
Panjang Ideal Jenggot dan Hukumnya
Bagikan

Hidayatullah.com – Para ulama berbeda pendapat terkait hukum dan panjang ideal jenggot. Namun, jelas bahwa memelihara jenggot dan tidak mencukurnya adalah termasuk perbuatan Nabi Muhammad SAW dan telah ditegaskan dalam syariat Islam.

Rasulullah SAW biasa memangkas jenggotnya dan memangkas bagian samping dan atasnya agar sesuai dengan kontur wajahnya. Beliau juga biasa membasuh jenggotnya dengan air dan menyisirnya.

Juga diketahui bahwa para Sahabat Nabi meniru tindakan tersebut. Ada teks-teks Nabi yang mendukung pemeliharaan dan perawatan jenggot sebagaimana ada teks-teks yang mendukung penggunaan siwak dan memotong kuku dan kumis.

Beberapa ahli hukum menganggap nash-nash tersebut sebagai dalil yang menunjukkan bahwa tindakan-tindakan tersebut adalah wajib, dan menurut pendapat ini, mencukur jenggot adalah dilarang.

Sebagian ahli fikih lainnya memahami nash-nash tersebut sebagai anjuran, dan menurut pendapat ini, memelihara jenggot adalah sunnah, dan orang yang memeliharanya akan mendapat pahala dan tidak akan mendapat siksa jika meninggalkannya.

Baca Juga

Menjaga Warisan Ulama di Era Disrupsi Informasi
Menjaga Warisan Ulama di Era Disrupsi Informasi
Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
Hubungan Agama dan Sains
Al-Qur’an, Ulama, dan Lembaga Pendidikan Islam: Kompas Peradaban di Tengah Disrupsi Zaman
Amerika dan Perang Salib Baru?

Secara umum, perbedaan pendapat tentang jenggot terbagi menjadi dua. Yang pertama berpendapat memelihara jenggot adalah wajib sehingga haram mencukurnya sedangkan yang kedua berpendapat memelihara jenggot adalah sunnah sehingga boleh mencukurnya.

Baca juga: Berjenggot Bisa Cegah Kanker dan Tetap Awet Muda

Adapun pendapat pertama yang melarang mencukur jenggot, dalil-dalil yang digunakan adalah dalil-dalil yang menganjurkan kaum muslimin untuk memanjangkan jenggotnya untuk membedakannya dengan orang kafir.

Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Ada sepuluh perkara yang termasuk fitrah, yaitu memotong kumis, memelihara jenggot, bersiwak, menghirup air dan mengeluarkannya dari hidung untuk membersihkannya, memotong kuku, membersihkan ruas-ruas jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, dan mengurangi penggunaan air.” Sebagian perawi berkata, “Dan saya lupa yang kesepuluh, yaitu berkumur-kumur dengan air.”

Para ulama Syafi’iyah yang berpendapat bahwa hukum memelihara jenggot wajib adalah Ibnu Rif’ah, Al Halimi, Al Qaffal Asy Syasyi, Al Adzra’I, Az Zarkasyi, Ibnu Hajar dalam Al I’ab, Ibnu Ziyad, serta Al Malibari . (lihat, Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376)

Adapun pendapat kedua adalah pendapat ulama Syafi’iyah yang berpendapat bahwa mencukur jenggot tidak dilarang. Mereka mendasarkan pendapatnya pada pemahaman mereka terhadap perintah yang berkaitan dengan adat kebiasaan, makanan, minuman, pakaian, tempat duduk, dan sebagainya yang dipahami sebagai anjuran dan bukan kewajiban.

Baca juga: Dalam Madzhab Asy Syafi’i Pelihara Jenggot, Wajib atau Sunnah?

Mereka menggunakan contoh perintah untuk mewarnai pakaian dan shalat dengan sandal untuk membuktikan bahwa ini bukan perintah yang mewajibkan, melainkan anjuran, seperti yang disebutkan oleh Ibnu Hajr al-`Asqlani dalam komentarnya atas Sahih Bukhari.

Sementara para ulama yang menyatakan bahwa mememlihara jenggot adalah sunnah adalah Imam Ar Rafi’i, Imam An Nawawi, Imam Al Ghazali, Syeikh Al Islam Zakariyah Al Anshari, Khatib Asy Syarbini, Ibnu Hajar dala At Tuhfah, Ar Ramli dalam An Nihayah dan lainnya seperti Al Bujairmi, Abu Bakr Satha Ad Dimyathi serta lainnya. (lihat, Hasyiyah Asy Syarwani ala At Tuhfah, 9/376, Hasyiyah Al Bujarmi ala Al Khatib, 5/ 261, Hasyiyah Bughyatul Mustarsyidin, 1/286, Hasyiyah I’anatuth Thalibin, 2/386)

Sebagaimana disebutkan di atas, Nabi SAW biasa memangkas jenggotnya dan menggunting bagian sisinya. Beberapa ulama membolehkan memotong rambut jenggot yang melebihi jumlah yang dapat digenggam dalam kepalan tangan karena ini adalah praktik Ibnu Umar. Hal yang paling penting dari memelihara jenggot adalah menjaga penampilan agar tidak memberikan kesan yang buruk terhadap umat Islam.

Berdasarkan hal ini, jelaslah bahwa ada perdebatan ilmiah yang sah mengenai hukum memelihara jenggot. Ketika ada perbedaan pendapat ulama dalam suatu masalah, maka yang lebih utama adalah menghindarinya.

Namun, jika hal ini tidak memungkinkan, maka umat Islam harus mengikuti para ulama yang membolehkannya. Oleh karena itu, memelihara jenggot dibolehkan, tetapi tidak diwajibkan, dan membiarkannya tumbuh hingga sekepalan tangan, sebagaimana yang dilakukan oleh Ibnu Umar.

Baca juga: Fakta: Jenggot Antibiotik Pembunuh Bakteri Tahan Obat

Disadur dan diterjemahkan dari laman resmi Darul Ifta, lembaga fatwa Islam Mesir

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Headlinehukum IslamjenggotPilihan Redaksisunnah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dorong Pertumbuhan Sektor Hiburan, Saudi Pangkas Harga Tiket Bioskop
Tulisan selanjutnya mitigasi umrah Jangan Tertipu! Hanya Visa Haji yang Bisa Digunakan Ibadah Haji 2024  

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Krisis Identitas Berawal dari Cara Berpikir, Keluarga jadi Benteng Terakhir Peradaban

Berita
25 Juli 2026 10:49
Indonesia dan Australia Resmikan Kemitraan KITA SEHAT untuk Perkuat Sistem Kesehatan Nasional
MUI Siapkan RUU Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ, Akan Dibahas di KUII VIII 2026
‘Israel’ Disebut Gali Parit Berisi Buaya di Sekitar Blok Penjara Tahanan Hamas
INSISTS Camp 2026: Mengalirkan Ilmu dan Menguatkan Benteng Peradaban dari Rumah

Terbaru

  • MES Sebut Pertumbuhan Ekonomi Belum Berbanding Lurus dengan Kesejahteraan Masyarakat
  • Menag: Hasil KUII VIII Akan Jadi Program Kerja Kementerian Agama
  • Trump Abaikan Keberatan Netanyahu soal Rencana Penjualan F-35 ke Turki
  • KUII VIII Hasilkan 12 Rekomendasi Strategis untuk Umat, Bangsa, dan Negara
  • Hamid Fahmy Zarkasyi: Krisis Peradaban Berawal dari Hilangnya Adab dalam Pendidikan
  • Prof Masykuri Abdillah: Rekomendasi KUII VIII Harus Dikawal hingga Menjadi Kebijakan Publik
  • Prof. Hamid Fahmy Zarkasyi: Sekolah Tahfidz Harus Melahirkan Manusia Beradab
  • Komite Teknokrat Palestina Mengaku Siap Mengelola Gaza usai ‘Israel’ Mundur
  • Keluarga Adalah Sekolah Pertama Pembentuk Peradaban
  • Mendikdasmen: KUII VIII Momentum Perkuat Persatuan Umat dan Dukung Pembangunan Nasional

Mungkin Anda Juga Suka

Mimbar

Pesan Khutbah Jum’at H. Agus Salim Tahun 1928: Persatuan Lahir dan Batin

3 Juli 2026 11:27
Opini

Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran

2 Juli 2026 12:14
Ghazwul FikrKajian

Krisis Makna di Era Modern dan Jalan Kembali kepada Wahyu

26 Juni 2026 11:30
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Opini

Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

25 Juni 2026 17:06
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?