Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Mimbar

Apakah Demokrasi Sudah Final?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Agustus 2017 13:03 1:03 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Agustus 2017 13:00
Bagikan
Ilustrasi: Banjir intrupsi di Gedung DPR
Bagikan

Oleh: Muhammad Fauzan Irvan

 

DISKURSUS  antara Islam dan demokrasi dalam negara penduduk musim adalah diskursus yang sangat panjang. Setiap ulama dan pemikir berangkat dari sudut yang berbeda-beda dalam mengurai makna demokrasi.

Perdebatan demokrasi pasti terjadi, karena memang tidak ada dalil atau nash yang “qath’i” atau “ajeg” menghukumi demokrasi, karena dasar demokrasi itu menurut saya pribadi bukan bagian ibadah mahdah(langsung ke Allah Subhanahu Wata’ala – shalat, zakat, puasa, dll) , hanya sebagai wasilah muamalah (sarana hubungan kepada manusia) untuk mencapai tujuan yang besar, yaitu Islam.

Dan ini sangat menarik kalau kita buat kajian secara komprehensif, agar kaum Muslimin mengetahui dan meningkatkan kapasitas wawasan nya dari dinamika dan ruang perdebatan demokrasi.

Baca Juga

Pesan Khutbah Jum’at H. Agus Salim Tahun 1928: Persatuan Lahir dan Batin
Jabatan Tambah Tinggi Justru Ditangisi
Bahkan Kita Harus Mendidik Anak sebelum Kelahirannya
OKI, Hujan yang Berhenti, & Pemimpin Dunia yang Dinanti
50 Menit, Menjaga Syiar Islam di Tana Toraja

Walau sejujurnya ini perdebatan klasik tentang memahami demokrasi, sudah seharusnya kita berbicara bagaimana memenangkan Islam dengan demokrasi dan bagaimana konstruksi demokrasi dalam Islam.

Pemikir Islam abad ini , M.Elvandi (2011, hal. 247-248)  menjelaskan bahwa umat Islam di negara manapun, tidak ada yang menggunakan hukum Allah Subhanahu Wata’ala atau hukum Islam secara mutlak dan sepenuhnya dalam peraturan kenegaraan nya. Kita hari ini di hadapkan secara umum pada dua sistem, yaitu sistem demokrasi dan distem diktator.

Keduanya memang bukanlah dari Islam, tapi harus di hadapi. Keduanya tidak ideal, tapi harus dijalani sebagai warga negara dalam sebuah negara. Pertimbangan yang digunakan bukan sedang memilih antara yang ideal atau tidak, tetapi memilih sistem yang lebih memungkinkan dan yang lebih dekat dengan kemaslahatan umat Islam.

Baca: Demokrasi di Dunia Islam, Manfaat atau Madharat?

Demokrasi adalah produk Yunani pada mula nya, dan definisi yang familiar adalah demos artinya rakyat, dan cratos adalah kekuatan atau kekuasaan, sehingga ia berarti kekuasaan dan kedaulatan di tangan rakyat. Perbedaan mendasar antara demokrasi dan Islam tentang pemegang kekuasaan (Hakimiyyah) di atasdi jelaskan oleh  Muhammad bin syakir Asy-Syarif (Elvandi, 2011, hal. 260) bahwa asas demokrasi yang menjadikan rakyat sebagai pemegang kekuasaan sama sekali tidak bertentangan dengan Islam yang mengatakan konstitusi tertinggi di pegang Allah Subhanahu Wata’ala.

Tetapi maksud dari kekuasaan tertinggi di tangan rakyat adalah sebagai antitesis kekuasaan di tangan perorangan (diktator). Konteks yang saya pahami disinikedaulatan rakyat ini sebatas kedaulatan sesama manusia, bukan menegasikan kedaualatan dan kekuasaan Allah Subhanahu Wata’ala melalui hukum nya.

Tesis sintetik pertama di kalangan Islamis arus utama secara akademis di ajukan oleh  Al-Alamah Abu A’la Al Maududi, dalam karyanya Al Khilafah Wal Mulkdi kutip oleh Ahmad Dzakirin (2012, hal. 317) menjelaskan gagasan tentang “Theo Demokrasi”, yaitu rekonstruksi kedaulatan rakyat yang di batasi oleh kedaulatan Tuhan sebagai sumber hukum utama.

Baca: Sekularisasi Hukum Islam (1)

Maududi berpendapat bahwa Syura mereflesikan aspek demokrasi dalam Islam.

Ulama dan pemikir dari Mesir, Said Hawwa tidak memandang demokrasi sebagai tujuan, melainkan sarana atas apa yang di pandang sebagai tujuan yang paling mulia, yaitu Islam. Kembali menurut said hawwa, “pengalaman manusia telah membutuhkan bahwa demokrasi lebih kecil mudhorotnya di antara dua mudhorot yang ada, dan lebih moderat di antara dua keburukan di dalam mewujudkan pemerintahan yang Islami”.

Menurut Amin Rais, ada lima prinsip demokrasi dalam Islam, yakni : pertama, pemerintahan harus dilandaskan keadilan, kedua, sistem politik harus dilandaskan pada prinsip syura dan musyawarah, ketiga, terdapat prinsip kesetaraan yang tidak membedakan orang atas gender, etnik, suku ras dan agama, keempat , kebebasan didefinisikan sebagai kebebasan berfikir, berpendapat, pers, beragama, bebas dari rasa takut, hak untuk hidup dan mengadakan gerakan. (Sudarsono, 2010, hal. 74)

Sedangkan  Dr. Abdul Aziz Izzat Al-Khayyat di kutip oleh Elvandi (Elvandi, 2011, hal. 259) menyebutkan enam irisan antara demokrasi dan Islam , yaitu sebagai berikut :

  1. Pemilihan pemimpin dengan pemilu oleh masyarakat
  2. Menolak seluruh bentuk pemerintahan otoriter, tirani, atau rasis dan teokrasi.
  3. Membolehkan multi partai. Dalam Islam, keberagaman partai dan keolompok diakui, begitupun dengan demokrasi.
  4. Mengakui kepemilikan pribadi sesuai syura. Islam menjaminnya untuk kebaikan umat Islam, sebagaimana demokrasi menjaminnya dengan undang-undang untuk kebaikan masyarakat.
  5. Memberikan kebebasan publik, terutama kebebasan politik
  6. Memilih wakil-wakil rakyat untuk merepresentasikan aspirasi mereka.*>>> klik (BERSAMBUNG)
Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
12Halaman selanjutnya
TAG:demokrasidiktatorhukum IslamIkhwanul MusliminislammahdahmuamalahnashPerang AhzabPersiaqath’IYusuf Qaradhawi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Negara Bagian India Timur Melarang Orang Pindah Agama
Tulisan selanjutnya PBB: 50.000 Pengungsi Suriah Terjebak di Perbatasan Yordania

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Mimbar

Problem Pendidikan Islam

28 Desember 2022 11:20
Mimbar

Tujuan Kita Tak Sekadar Madinah sebagai Kawasan, Tapi Peradaban di Dalamnya

28 Desember 2022 11:00
Mimbar

Ustad Aris Munandar yang Saya Kenal

26 Desember 2022 11:45
Mimbar

Non-Muslim Pun Merasa Nyaman Bersyariah, Lalu Mengapa Kita Ragu?

14 Desember 2022 21:45
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?