Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Mimbar

Jilbab; Antara Pandangan Islam dan Tafsir Liberalis

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 Februari 2021 08:34 8:34 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Februari 2021 08:30
Bagikan
Bagikan

Oleh: Muhammad Syafii Kudo

 

Hidayatullah.com | JILBAB kembali menjadi tajuk utama media. Ini setelah adanya peraturan sekolah SMK Negeri 2 Kota Padang, Sumatera Barat, yang mewajibkan hijab bagi semua muridnya mendapatkan berbagai sorotan tajam dari para elite politik dan pegiat HAM di negeri ini.

Beberapa media massa mainstream bahkan kompak menurunkan beritanya beberapa hari berturut-turut dengan ulasan yang hampir serupa. Berbagai opini tokoh lintas disiplin ilmu diketengahkan untuk membuat narasi bersama bahwa peraturan memakai seragam dengan ‘jilbab itu tidak sesuai dengan nilai Pancasila dan melanggar Kebhinekaan Nusantara’ versi mereka.

Uniknya kasus itu membuka lagi perdebatan lama perkara  wajib atau tidaknya memakai jilbab bagi perempuan Islam. Terlebih lagi bagi para pegiat HAM yang banyak didominasi kalangan berpaham Liberal, sehingga opini mereka dalam kasus ini tentu sangat tendensius untuk membenarkan pemahaman mereka tentang tidak wajibnya berjilbab.

Baca Juga

Jabatan Tambah Tinggi Justru Ditangisi
Bahkan Kita Harus Mendidik Anak sebelum Kelahirannya
OKI, Hujan yang Berhenti, & Pemimpin Dunia yang Dinanti
50 Menit, Menjaga Syiar Islam di Tana Toraja
Problem Pendidikan Islam

Bagi mereka, berjilbab adalah pilihan. Jilbab tak ubahnya sehelai kain semacam selendang yang  kadang dipakai jika ada kondangan lalu ditaruh di lemari saat tidak diperlukan. Atau dengan kata lain bersifat kondisional belaka.

Baca: Please, Jangan lagi Ganggu Jilbabku

Worldview yang Keliru

Banyak para aktivis liberal menyatakan bahwa jilbab bukan ajaran Islam tapi semata budaya Arab. Berjilbab tidak wajib yang penting berpakaian sopan dan “terhormat”. Ini adalah beberapa pendapat yang sering kita dengar dari para aktivis liberal. Meski definisi “terhormat” itupun tidak jelas barometernya.

Pendapat-pendapat kalangaan liberal yang  sering menyatakan bahwa hijab adalah produk budaya Timur Tengah tentu merupakan tanda kurang pahamnya  tentang ajaran Islam.

Bagi umat Islam yang memiliki worldview yang benar, perihal jilbab sudah selesai dari dulu. Sebab dalam pandangan empat mazhab menutup aurat bagi perempuan adalah wajib mutlak. Yang menjadi titik perbedaan hanya di dua bagian tubuh saja, yakni wajah dan telapak tangan.

Ini sesuai perintah Allah Swt,

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS: Al Ahzab : 59).

Juga hadis dari Rasulullah ﷺ,

“Tidak dibenarkan bagi seorang perempuan yang percaya kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua tangannya,  kecuali sampai di sini (Nabi kemudian memegang setengah tangan beliau).”(HR:  At Thabari)

Juga hadis yang lain yang berbunyi,

“Apabila perempuan telah haid, tidak wajar terlihat darinya kecuali wajah dan  tangannya sampai ke pergelangan.” HR. Abu Daud).

Dari Sayyidah Aisyah Ra, ia berkata, “Semoga Allah merahmati kaum perempuan yang hijrah pertama kali, ketika Allah menurunkan firman-Nya : “Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung mereka ke dadanya.” (QS: An Nuur :31), maka kaum perempuan itu merobek kain sarung mereka dan menutup kepala mereka dengannya.” (HR Bukhari).

Dari Shafiyah binti Syaibah Ra bahwa Aisyah Ra menuturkan perempuan Anshar, kemudian beliau memuji mereka, dan berkata tentang mereka dengan baik. Beliau berkata, ”Ketika diturunkan Surat An-Nuur : 31, maka mereka mengambil kain-kain tirai mereka kemudian merobeknya dan menjadikannya kerudung.”(HR Abu Daud).

Baca: 30 Tahun Perjuangan Melawan Larangan Jilbab [2]

Jilbab dan Tafsir Liberal

Para pegiat liberalisme tentu tidak tinggal diam dengan berbagai dalil Naqli itu. Mereka tetap mencari dalil pembenar untuk menjustifikasi pandangannya. Salah satu rujukan mereka adalah buku karya Prof. Quraish Shihab yang berjudul Jilbab Pakaian Perempuan Muslimah : Pandangan Ulama Masa Lalu Dan Cendikiawan Kontemporer.

Dalam buku tersebut banyak kejanggalan yang sudah dikritik oleh para ulama. Baik dari segi pengutipan sumber referensi, dan metode penyimpulan pendapat yang tak tuntas, serta minimnya referensi kitab fikih yang disertakan.

Menurut Dr. Adian Husaini, Quraish Shihab dalam bukunya itu banyak mengambil pendapat dari tokoh yang  tidak otoritatif seperti Nawal Sa’dawi (Feminis Mesir), Syahrur, dan tokoh sekuler Mesir bernama Muhammad Said Al-Asymawi. Bahkan masih menurutnya, sekitar 30 persen isi buku Quraish Shihab mengambil dari buku Haqiqatul Hijab Wa Hujjiyatul Hadis karya Asymawi.

Asymawi adalah tokoh liberal asal Mesir yang menganggap kebenaran tiap agama adalah relatif. Dalam salah satu tulisannya dia mengatakan bahwa perbedaan bentuk agama-agama hanyalah soal perbedaan verbal, perbedaan interpretasi linguistik, perbedaan sikap filosofis. Manusia percaya kepada huruf dan berbeda pendapat tentangnya dan tidak punya definisi yang pasti tentang huruf dan tidak menjauhkan iman dari huruf. (Against Islamic Extremism, Gainesville: University Press Of  Florida, 1998, hal. 56-57).

Asymawi yang berfikiran hermeneutis juga menganggap bahwa tidak ada yang qath’iy (pasti) dalam Al-Quran. Semua bisa ditafsirkan sesuai kehendak mufasir dan berdasarkan situasi. Termasuk dalam hal ini adalah ayat tentang jilbab yang boleh ditafsirkan sekehendaknya.

Pemikiran berbahaya seperti itu jika diterapkan di tengah umat Islam tentu akan menimbulkan kerusakan yang besar. Sebab semua ayat bisa ditafsirkan semaunya dan sesuai kepentingan, yang akhirnya ajaran Islam akan dikanibalisasi sesuai kebutuhan zaman.

Quraish Shihab dalam bukunya tersebut ketika menulis pandangan cendikiawan kontemporer, memulainya dengan pendapat Qosim Amin yang membolehkan perempuan tidak berjilbab. Qosim Amin (1803-1908) adalah tokoh sekuler Mesir alumni Prancis yang dididik oleh para Orientalis. Dalam bukunya Tahrir Al Mar’ah (Pembebasan Perempuan) dia mengajak para perempuan Mesir menanggalkan jilbabnya. Dia menulis bahwa tidak ada satupun ayat di dalam Al-Qur’an yang mewajibkan perempuan memakai pakaian khusus berupa jilbab. Dia juga membolehkan perempuan menampakkan sebagian tubuhnya pada lelaki non-mahram. Lewat pemikirannya itu, Qosim Amin dianggap sebagai penanggung jawab utama banyaknya muslimah Mesir yang kini melepaskan jilbab, berpakaian ketat, dan berani berbikini. (Dr. Ahmad Zain An Najah, Jilbab Menurut Syariat Islam : Meluruskan Pandangan Prof Dr. Quraish Shihab, Hal. 65-67).

Baca: Berjilbab Menunggu ‘Hidayah’ Datang?

Dalam bukunya tersebut, Quraish Shihab juga dinilai tidak adil dalam menyertakan berbagai pendapat yang ada. Bahkan terkesan lebih memihak kepada pendapat nyeleneh para cendikiawan sekuler dibanding para ulama masa lalu. Buktinya dia hanya menulis sebanyak 62 halaman saja mengenai banyaknya pendapat ulama yang mewajibkan menutup semua anggota tubuh kecuali wajah dan telapak tangan dalam masalah aurat berdasar dalil-dalil yang dinukil dari nash Al Qur’an dan Hadis.

Dan ia menulis sebanyak 49 halaman untuk pendapat  tidak wajibnya berjilbab yang hanya diwakili oleh dua pendapat cendikiawan sekuler, Asymawi dan Syahrur. Padahal keduanya bukan ulama dan tidak otoritatif dalam masalah hukum fikih. Namun Quraish Shihab menukil pendapat mereka untuk melawan pendapat mayoritas ulama salaf. Anehnya, Quraish Shihab sendiri mengakui bahwa Syahrur dalam memaparkan pandangannya mengenai tidak wajibnya berjilbab tidak menggunakan dalil sama sekali melainkan subyektifitas belaka. (Dr. Ahmad Zain An Najah, M.A., Jilbab Menurut Syariat Islam : Meluruskan Pandangan Prof Dr. Quraish Shihab Hal. 125-126).

Dari berbagai kejanggalan buku Jilbab Pakaian Perempuan Muslimah: Pandangan Ulama Masa Lalu Dan Cendikiawan Kontemporer karya Quraish Shihab tersebut kita bisa mengambil sebuah kesimpulan bahwa Quraish Shihab cenderung berpendapat bahwa berjilbab memang tidak wajib. Dan pendapatnya inilah yang menjadi salah satu rujukan yang diikuti oleh para tokoh (termasuk anaknya sendiri) yang mengatakan bahwa berjilbab tidak wajib bagi seorang Muslimah.

Baca: Jangan Patahkan Revolusi Jilbab

Jika seseorang suka (gandrung) membaca buku para liberalis-sekularis maka kecenderungannya adalah dia akan berfikiran seperti mereka. Referensi yang dikutip Quraish Shihab yang berasal dari tokoh-tokoh Sekuler adalah bukti yang menandakan kecondongannya pada pemikiran mereka. (https://inpasonline.com/jilbab-dalam-sorotan-kaum-liberal/).

Terkait aurat, apakah menutup aurat, bercadar, berhijab, itu syariah agama yang mesti dipatuhi atau hanya mode kaian belaka? Menurut Dr. KH. A Musta’in Syafi’ie M.Ag,  dari bahasannya saja, orang berilmu sudah bisa membayangkan arahnya.

Pakar Tafsir sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Madrasatul Qur’an (MQ), Tebuireng, Jombang itu mengatakan bahwa kata aurat berasal dari kata (‘aurah), ‘ara – ya’iru, artinya cacat, keburukan yang tidak boleh dilihat orang lain. Orang Arab membahasakan rumah tak terjaga atau lemah penjagaannya, rawan sekali dijahati maling disebut “aurah”. “… inn buyutana ‘aurah wa ma hia bi’aurah“.(al-ahzab: 13).

Maka menutup aurat adalah cara orang beriman dan orang berakal melindungi diri dari hal-hal yang negatif yang dapat merusak kehormatan diri. Selanjutnya, menutup aurat adalah murni kerja ibadah demi memperoleh ridha-Nya. Dalam hal ini, orang beriman tidak punya catatan apa-apa, selain patuh dan tunduk kepada agama.

Itulah, maka ulama teologi menterjemahkan kata “al-iman” dengan “al-khudlu’ wa al-inqiyad“, tunduk dan mematuhi. Inilah worldview Islam yang mestinya digunakan oleh setiap mukallaf. Perintah wahyu didahulukan sebelum akal memutuskan. Memakai jilbab dikerjakan semata karena perintah Allah SWT bukan atas motivasi lain.

Terlepas dari adanya dikotomi ada jilbab khas ormas A, B, C dan kerudung Nusantara itu tidak jadi soal yang serius. Hal itu hanya wilayah budaya semata. Keduanya bisa diterima syariat asal memenuhi standar dalam menutup aurat yang disepakati oleh pendapat empat mazhab yang mu’tamad. Intinya adalah menutup aurat adalah wajib mutlak, dan memakai jilbab menjadi wajib sebab ia sarana satu-satunya dalam menutup aurat berdasar wahyu ilahi. Wallahu A’lam Bis Showab.*

Murid Kulliyah Dirosah Islamiyah Pandaan Pasuruan

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hijabjilbabliberalpandangan Islamtafsir
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya 80 Mahasiswa Indonesia di Mesir Hafalkan Matan Fikih Syafi’i
Tulisan selanjutnya Profesor Usil, dan Tanggapan Simpati Susi Pudjiastuti

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

Mimbar

Tujuan Kita Tak Sekadar Madinah sebagai Kawasan, Tapi Peradaban di Dalamnya

28 Desember 2022 11:00
Mimbar

Ustad Aris Munandar yang Saya Kenal

26 Desember 2022 11:45
Mimbar

Non-Muslim Pun Merasa Nyaman Bersyariah, Lalu Mengapa Kita Ragu?

14 Desember 2022 21:45
Ekonomi SyariahMimbarTsaqafah

Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel

2 Desember 2022 08:05
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?