Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Mimbar

Mengapa Pemerintah Gamang Berantas Miras?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 2 Juni 2016 07:28 7:28 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 2 Juni 2016 07:10
Bagikan
11 remaja diamankan di Mapolsek Banjarsari, Solo usai pesta miras (solopos)
Bagikan

 Oleh: Fatimah

 

BELUM lama ini Kementrian Dalam Negeri mengumumkan akan mencabut 3.266 peraturan daerah yang di anggap menghambat investasi dan pembangunan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa diantara Perda tersebut ada Perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol (Miras), tetapi dia mengatakan bahwa bukan berarti pemerintah mendukung peredaran minuman beralkohol.

Pemerintah ingin minuman beralkohol tidak dilarang sepenuhnya melainkan hanya perlu diatur peredarannya. Dia juga mengatakan bahwa prinsipnya harus diberlakukan disemua daerah dengan benar dan konsisten penerapannya,termasuk pencegahan serta penindakan oleh daerah.

Mendagri Sebut Pencabutan Perda Miras Hanya yang Tumpang Tindih

Dia juga menilai minuman keras dinilai juga sebagai salah satu pemicu tindak kejahatan.

Baca Juga

Jabatan Tambah Tinggi Justru Ditangisi
Bahkan Kita Harus Mendidik Anak sebelum Kelahirannya
OKI, Hujan yang Berhenti, & Pemimpin Dunia yang Dinanti
50 Menit, Menjaga Syiar Islam di Tana Toraja
Problem Pendidikan Islam

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus ) RUU Larangan Minuman Beralkohhol di DPR, Arwani Thomafi mengatakan bahwa dalam kasus Perda Miras justru Pemda melakukan pelarangan adalah demi kepentingan umum yaitu akibat yang di timbulkan mengkonsumsi Miras adalah adanya korban jiwa dan kriminalitas. Seharusnya Mendagri mempertimbangkan bahwa dasar Pemda melarang Miras sangat kuat sesuai konteks sosiologi di daerah (Okezone, Ahad 22/4/2016).

Padahal kalau kita cermati banyak dampak yang di akibatkan dari konsumsi Miras mulai dari perkosaan dan pembunuhan seprti yg di alami Yuyun 14 tahun belum lama ini.

Jika Pemerintah memberi alasan adanya Perda larangan Miras dapat menghambat investasi dan pembangunan maka itu adalah investasi yang berbahaya,karena hasil yang di dapat tidak sebanding dengan bahaya yang akan di tanggung oleh masyarakat,misalnya mereka menjadi korban kekerasan, kejahatan, pembunuhan yang semuanya itu dipicu oleh Miras.

Apapun alasannya ada pelonggaran Miras dapat mengundang bahaya besar bagi masyarakat. Fakta jelas membuktikan Miras menjadi sumber berbagai kejahatan dan kerusakan.

GIB: Tidak Logis Jika Miras Dibebaskan Beredar

Rasul mengingatkan : “Khamr itu adalah induk keburukan. Siapa saja yang meminumnya Allah tidak akan menerima sholatnya 40 hari. Jika ia mati dan khamr itu da dalam perutnya maka ia mati dengan kematian jahiliyah.” (HR.Thabrani, ad-Daruqthni, al-Qadhaiy).

Adanya pelonggaran Miras jelas bertentangan dengan Syariah. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi (berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbutan itu agar kalian mendapat keberuntungan.”(QS.Al-Maidah:90)

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam juga telah menegaskan bahwa semua minuman yang memabukan merupakan khamr dan hukumnya adalah haram, baik mengkonsumsinya dalam jumlah sedikit ataupun banyak “Semua yang memabukan adalah khamr dan semua khamr adalah haram.” HR.Muslim).

Sudah seharusnya pemerintah melarang Miras secara total, bukan malah hanya membatasi peredarannya.*

Penulis adalah ibu rumah tangga

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:khamrMinuman kerasMiras
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mau Berhenti Merokok? Gratis Berobat Sampai Sembuh di RS Ini
Tulisan selanjutnya Siswa Peraih Nilai Tertinggi Bilang Political Science Ketrampilan Memasak , Bihar Selidiki Kecurangan Ujian Akhir

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Penjajah ‘Israel’ Lancarkan Serangan di Berbagai Wilayah Gaza, 10 Orang Syahid

Berita
8 Juni 2026 12:15
MUI: Kasus Hukum di BGN Harus Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola dan Integritas Pengelola
Jenderal ‘Israel’ Naik Pangkat Usai Bunuh Anak Palestina, Kini Dipecat karena Skandal Moral
Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet
Vape Piu Piu Bikin Pengguna Seperti Zombie, Kata Kepolisian Malaysia

Terbaru

  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

Mungkin Anda Juga Suka

Mimbar

Tujuan Kita Tak Sekadar Madinah sebagai Kawasan, Tapi Peradaban di Dalamnya

28 Desember 2022 11:00
Mimbar

Ustad Aris Munandar yang Saya Kenal

26 Desember 2022 11:45
Mimbar

Non-Muslim Pun Merasa Nyaman Bersyariah, Lalu Mengapa Kita Ragu?

14 Desember 2022 21:45
Ekonomi SyariahMimbarTsaqafah

Cintai Bumi Melalui Investasi Green Sukuk Ritel

2 Desember 2022 08:05
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?