Oleh: Nasiha Sakina Ramadhanikar
KRISIS keuangan global yang terjadi pada tahun 2008, membuat hampir setiap aspek kehidupan, khususnya sektor ekonomi ambruk. Ditambah dengan data-data yang menyebutkan bahwa, sejumlah lembaga keuangan ternama, juga mengalami kerugian yang belum pernah mereka alami sebelumnya. Penyebab dari kerugian yang dialami oleh lembaga-lembaga keuangan ternama tadi, terus menjadi sorotan.
Tentu banyak hal yang diperkirakan menjadi faktor terjadinya krisis dalam sektor lembaga keuangan. seperti banyak peneliti yang mengaitkan krisis global dengan kegagalan sistem tata kelola dan kegagalan dalam sistem pengawasan.
Akhir-akhir ini, para peniliti juga menaruh perhatian terhadap perbandingan kinerja bank konvensional dan bank syariah. Wilson (2010) dalam penelitiannya mencatat bahwa, kontribusi bank syariah dan reformasi tata kelolanya, memberikan harapan pada pemulihan kredibilitas dan stabilitas pasar, dalam sektor keuangan internasional. hal ini dikarenakan bank syariah tidak memperlihatkan write off yang signifikan, tidak seperti apa yang terjadi di bank konvensional. Sehingga bank syariah dapat bertahan dalam menghadapi krisis global sekalipun.
Selain itu, akhir-akhir ini bank syariah semakin memperlihatkan karakteristik dan keistimewaan tata kelolanya, dimana bank syariah menerapkan prinsip kepatuhan syariah, dan mengangkat seorang dewan pengawas syariah (DPS) sebagai pengawal kegiatan operasionalnya, agar sesuai dengan prinsip kepatuhan syariah yang ada. Misalnya seperti, bank syariah dilarang membebankan bunga dalam setiap transaksinya, dilarang terlibat dalam spekulasi, dan landasan utama bisnis nya adalah sistem profit and loss sharing.
Dewan pengawas syariah dalam lembaga keuangan syariah dianggap sebagai ‘supra authority’. Karena dewan pengawas syariahitu sendiri adalah, lapisan tambahan dalam struktur dewan, untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kegiatan operasional bank syariah.
Dewan pengawas syariah juga memiliki wewenang,yaitu mencegah bagian manajemen, bahkan dewan direksi sekalipun dalam melakukan invetasi, pengadaan produk, atau kegiatan lain yang bersifat melanggar kepatuhan syariah (sharia compliance). Lebih jelasnya, peran dan tanggung jawab yang diberikan Dewan syariah Nasional (DSN) kepada Dewan pengawas syariah dalam surat keputusan DSN MUI No.Kep-98/MUI/III/2001 tentang susunan pengurus DSN MUI masa bhakti Th. 2000-2005:
- Melakukan pengawasan secara periodik pada lembaga keuangan syariah.
- Mengajukan usul-usul pengembangan lembaga keuangan syariah kepada pimpinan lembaga yang bersangkutan dan kepada DSN.
- Melaporkan perkembangan produk dan operasional lembaga keuangan syariah yang diawasinya kepada DSN sekurang-kurangnya dua kali dalam satu tahun anggaran.
- Merumuskan permasalahan yang memerlukan pembahasan dengan DSN.
Struktur atau sistem seperti ini kita kenal dengan istilah ‘multi-layer governance’. Yaitu sebuah struktur berbeda dengan ‘single-layer governance’ seperti yang ada di bank konvensional.
Indonesia Terus Tumbuh, Saudi dan Malaysia Terdepan dalam Perbankan Syariah
Maka, apakah pengawasan syariah yang menjadi landasan perbankan syariah, dan mewakili model ‘multi layer governance’ membantu bank syariah dalam mencapai kinerja yang lebih baik dibandingkan bank konvensional?
Dalam penelitian Sabur Mollah dan Mahbub Zaman yang berjudul Shari’ah Supervision, Corporate Governance and Performance : Conventional vsIslamic Bank, dimana penelitian ini menggunakan sampel 172 bank di 25 negara, yang juga didalamnya termasuk negara indonesia. Diantaranya, 86 sampel bank syariah, dan 86 sampel bank konvensional, untuk periode 2005-2011, dimana periode ditentukan berdasarkan, 2005-2007 pra-krisis, 2008-2009 sebagai waktu krisis, 2010-2011 pasca-krisis. ditemukan hasil bahwa, model ‘multi layer governance’ di lembaga keuangan syariah menjadikan bank syariah memiliki kinerja yang lebih baik dibandingkan bank konvensional. Namun hal ini juga dikarenakan adanya mekanisme atau aturan-aturan syariah yang dibangun dalam perbankan syariah.
Hasil temuan lainnya adalah bahwa, dewan pengawas syariah itu sendiri memiliki dampak positif pada kinerja bank syariah, ketika mereka melakukan peran pengawasan dengan model pengawasan sesungguhnya dan perannya menjadi tidak signifikan ketika Dewan Pengawas Syariah hanya melakukan peran penasihat. *
Mahasiswi Kampus STEI SEBI