Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Dilema Zakat sebagai PAD di Aceh

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 11 Maret 2011 10:17 10:17 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 11 Maret 2011 10:17
Bagikan
Bagikan

Oleh: Sayed Muhammad Husen

Kisah awal zakat sebagai bagian dari PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Aceh, termuat dalam UU Nomor 18/2001 tentang Otsus NAD. Selanjutnya dimuat lagi dalam Pasal 180 UU Nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ketentuan ini tak dikenal di daerah lain di seluruh Indonesia. Masalah pun muncul. Dalam setiap pemeriksaan BPK atau Inspektorat, zakat sebagai PAD tetap dipersoalkan, apakah ketentuan tersebut telah diimplementasikan oleh Baitul Mal Aceh (BMA) dan Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK) se Aceh.

Menurut Ketua Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) BMA, Prof DR Al Yasa’ Abubakar MA, ketentuan zakat sebagai PAD sebagai “pelengkap” ketentuan zakat dapat mengurangi pajak penghasilan terhutang (Pasal 192 UUPA). Jika zakat telah diakui sebagai pengurang pajak dan itu artinya pendapatan negara/dearah berkurang, maka penyeimbangnya berupa pemasukan dana negara dalam bentuk zakat sebagai PAD.

Dalam implementasinya, tentu, bisa memunculkan masalah, sebab zakat sebagai PAD masih harus dikecualikan dari ketentuan keuangan yang ada. Pada satu sisi pengelolaan zakat sebagai syariat Islam harus tetap independen dan mematuhi ketentuan syariat. Zakat harus disalurkan kepada delapan asnaf. Pada sisi lain, harus pula memperhatikan ketentuan keuangan PAD. “Mematuhi” regulasi dan prosesur keuangan daerah.

Di antara masalah yang muncul, misalnya kabupatan/kota tertentu diharuskan menender penyaluran dana zakat untuk pembelian becak mesin kepada mustahik (penerima zakat); zakat yang dicairkan dari dari Bendara Umum Daerah (BUD) diperlakukan sebagai dana hibah; zakat yang disetor tak bisa ditarik ditarik seruhnya; zakat yang ditarik dari BUD bukan dari sumber zakat, tapi sumber lainnya; penarikan zakat mesti menunggu pengesahan APBD yang seringkali terlambat; dan beberapa masalah lainnya.

Baca Juga

Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

Lebih tragis lagi, karena dianggap tak patuh terhadap ketentuan zakat sebagai PAD, Kepala BMA 2005-2010, Drs H Amrullah, sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Aceh (2010). Beberapa BMK juga secara terburu-buru menyetor zakat sebagai PAD, tanpa menuggu aturan operasional, misalnya Perbub/Perwalkot tentang Tata Cara Penyetoran dan Penarikan Zakat pada BUD, akibat “tekanan” BPK atau inspektorat.

Dalam beberapa kesempatan sosialisasi juga muncul gugatan dari kalangan ulama, mengapa zakat harus dicatat dulu sebagai PAD. Apakah dengan begitu, zakat yang suci tak akan bercampur dengan sumber PAD lainnya yang kadang masih syubhat. Bagaimana pula BMA dan BMK mengatur likuiditas zakat, sebab mekanisme pencairan dana zakat yang sangat birokratik. Bahkan, pernah Ketua PW NU Aceh, Tgk H Faisal Ali meminta ketetuan zakat sebagai PAD diamandemen.

Sebagai solusi terhadap “kesemrautan” zakat sebagai PAD, maka Pergub Nomor 55/2010 tentang Tata Cara Penyotoran dan Pencairan Zakat pada Bendahara Umum Daerah, telah memberikan beberapa perlakukan khusus, misalnya, zakat dapat dicairkan sebelum APBD disahkan; zakat yang melebihi target pendapatan dapat ditarik seluruhnya; penarikan zakat mengacu kepada data-data terakhir yang disahkan DPS; sisa zakat tahun lalu dapat ditarik pada tahun berikutnya; pertanggungjawaban zakat tak mengacu pada tahun anggaran; zakat dikelola oleh Badan Pelaksana BMA, walaupun telah dibentuk Sekretariat sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dan, beberapa pengucualian lainnya dari aturan keuangan yang berlaku secara nasional.

Memang, ketentuan zakat sebagai PAD pada tingkat kabupaten/kota di seluruh Aceh, masih harus tindaklanjuti dengan pengesahan Perbub/Perwalkot.

Untuk itulah diperlukan sikap proaktif dan kesungguhan BMK dalam mengurusnya. Sebab, membiarkan hal ini berlarut-larut dapat berakibat pada “tercemarnya” kesucian zakat sebagai syariat Islam.

Penulis relawan zakat, kini tinggal di Aceh

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Isu Reshuffle Kabinet, Drama Memuakkan
Tulisan selanjutnya Denmark Naikkan Status Perwakilan Palestina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi

Berita
21 Juli 2026 19:08
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

Terbaru

  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Opini

Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

29 Januari 2026 16:00
Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?