Oleh: Muhammad Yusran Hadi, Lc, MA
PENERAPAN syariat Islam di Aceh kembali digugat dan “diserang”. Kali ini, gugatan dan serangan tersebut datang dari Direktur Asia Pasifik Amnesty Internasional (AI), Sam zarifi dalam keterangannya yang diterima Antara London, Ahad (22/5/2011).
AI mendesak pemerintah Indonesia untuk menghentikan penggunaan cambuk sebagai bentuk hukuman dan mencabut peraturan yang menerapkannya di Provinsi Aceh. AI menyerukan kepada pemerintah pusat Indonesia untuk mengkaji semua hukum dan peraturan lokal untuk menjamin keselarasan mereka dengan hukum dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) internasional, juga dengan ketentuan ketentuan-ketentuan HAM dalam undang-undang domestik. (Serambi, 23 Mei 2011).
Sejak Aceh memproklamirkan sebagai “negeri syariat” pada tahun 2002, berbagai rintangan dan tantangan terus menghadang. Berbagai “serangan” dan gugatan dialamatkan kepada penerapan syariat Islam di Aceh, baik datangnya dari pihak luar (non muslim) maupun dari pihak dalam (muslim sekuler) sendiri. “Serangan” dan gugatan yang bertubi-tubi tersebut terus bermunculan sampai hari ini, seakan tak habis-habisnya. Dengan dalih HAM, para penentang syariat Allah berteriak lantang menentang penerapan syariat Islam di Aceh. Tujuannya jelas, mendiskriditkan syariat Islam dan tidak rela syariat Islam diterapkan di Aceh.
Berkaitan dengan hal ini, Allah Swt telah mengingatkan kita terhadap pihak-pihak yang tidak rela dan senang dengan syariat Islam untuk selama-lamanya, sebagaimana firman-Nya, “Dan orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan rela kepadamu (Muhammad) sebelum engkau mengingkuti agama mereka..” (Al-Baqarah: 120). Perasaan tidak suka terhadap syariat Islam juga telah merasuk ke dalam sanubari orang Islam yang sekuler, yang merupakan notabene murid dan pengikut setia misionaris dan orientalis. Apa yang disebutkan dalam al-Quran tersebut telah terbukti sejak dulu sampai saat ini, bahkan sampai hari Kiamat nantinya.
Untuk menepis berbagai tuduhan negatif dan syubhat terhadap syariat Islam yang mulia ini, maka menurut hemat penulis, kita perlu menjelaskan visi dan misi syariat Islam secara persuasif, konfrehensif dan argumentatif. Kita perlu mensosialisasikan maksud dan tujuan Islam diturunkan kepada seluruh umat manusia. Agar tidak salah dipahami dan dicurigai.
Maksud dan Tujuan Syariat Islam diturunkan
Islam merupakan satu-satunya agama yang diakui dan dirihai Allah Swt kepada umat manusia dan berlaku sepanjang zaman. Syariat Islam datang sebagai penyempurna sekaligus penghapus syariat Nabi-Nabi sebelumnya yang hanya bersifat temporer dan teritorial. Sebagai agama yang terakhir dan sempurna, Islam membawa misi perdamaian dan rahmatan lil’alamin (Al-Anbiya’: 107 dan Yunus: 57).
Secara umum, maksud dan tujuan diturunkan syariat Islam adalah untuk mendatangkan kemaslahatan dan sekaligus menolak kemudharatan dalam kehidupan umat manusia. Konsep ini dikenal dengan maqashid syariah. Maqashid Syariah berarti tujuan Allah dan Rasul-Nya dalam merumuskan hukum-hukum Islam.
Tujuan ini dapat ditelusuri dalam ayat-ayat al-Quran dan Sunnah Rasulullah saw sebagai alasan logis bagi rumusan suatu hukum yaang berorientasi kepada kemaslahatan umat manusia.
Menurut Imam Abu Zahrah, Syariat Islam datang membawa rahmat bagi umat manusia (Al-Anbiya’: 107 dan Yunus: 57). Oleh karena itu, ada tiga sasaran hukum Islam: Pertama, penyucian jiwa, agar setiap muslim menjadi sumber kebaikan –bukan sumber keburukan- bagi masyarakat lingkungannnya. Kedua, menegakkan keadilan dalam masyarakat Islam, baik yang menyangkut urusan sesama kaum muslimin maupun dalam berhubungan dengan pihak lain (non muslim) (Al-Maidah: 8 dan An-Nahl: 90). Ketiga, dan ini merupakan tujuan puncak yang harus terdapat dalam setiap hukum Islam, ialah kemaslahatan. Tidak sekali-kali suatu perkara syariat melainkan disitu terkandung maslahat yang hakiki, walaupun maslahat tersebut tersamar pada sebahagian orang yang tertutup oleh hawa nafsunya. (Ushul al-Fiqh, hal. 327)
Imam asy-Syatibi melaporkan hasil penelitian para ulama terhadap ayat-ayat al-Quran dan Sunnah Rasulullah bahwa hukum-hukum disyariatkan Allah Swt untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Kemaslahatan yang akan diwujudkan itu menurut imam asy-Syatibi terbagi kepada tiga tingkatan, yaitu kebutuhan dharuriyyat, kebutuhan hajiyat, dan kebutuhan tahsiniyyat. Kebutuhan dharuriyyat itu ada lima, yaitu: memelihara ad-dien (agama), an-nafs (jiwa), an-nasl (keturunan), al-mal (harta)dan al-‘aql (akal). (al-Muwafaqat fi Ushul asy-Syari’ah, I/265).
Imam al-Ghazali dengan gamblang menjelaskan maqashid syariah. Menurutnya, tujuan syara’ yang berhubungan dengan makhluk ada lima, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan dan harta mereka. Maka, setiap hal yang mengandung upaya menjaga lima perkara pokok tersebut itu adalah maslahat. Sebaliknya, setiap hal yang tidak mengandung lima perkara pokok tersebut adalah mafsadah, dan menolaknya termasuk maslahat.
Menurut Imam Abu Zahrah, maslahat Islamiah yang diwujudkan melalui hukum-hukum Islam dan ditetapkan berdasarkan nash-nash agama adalah maslahat hakiki. Maslahat ini mengacu kepada pemeliharaan terhadap lima hal, yaitu memelihara agama, jiwa, harta, akal dan keturunan. Ini disebabkan dunia, tempat manusia hidup, ditegakkan di atas pilar-pilar kehidupan yang lima itu.Tanpa terpeliharanya hal ini tidak akan tercapai kehidupan manusia yang luhur secara sempurna. Oleh karena itu, kemuliaan manusia tidak bisa dipisahkan dari pemeliharaan terhadap lima hal tadi. Agama, misalnya, merupakan keharusan bagi manusia. Dengan nilai-nilai kemanusiaan yang dibawa oleh ajaran agama, manusia menjadi lebih tinggi derajatnya dari derajat hewan. Sebab beragama adalah salah satu ciri khas manusia. Dalam memeluk suatu agama, manusia harus memperoleh rasa aman dan damai, tanpa ada intimidasi. Islam dengan peraturan-peraturan hukumnya melindungi kebebasan beragama. (Ushul Fiqh, hal. 320)
Maka, dalam konsep maqashid syariah, ada lima kebutuhan kehidupan primer manusia yang mesti ada (ad-dharuriyyat al-khams) atau kini populer dengan sebutan HAM (Hak Asasi Manusia) yang dilindungi oleh syariat yaitu agama, jiwa, akal, nasab, dan harta. Syariat diturunkan untuk memelihara kelima HAM tersebut. Pelanggaran terhadap salah satu daripadanya dianggap sebagai suatu kriminal (jarimah).
Tujuan Hukuman Dalam Islam
Untuk menjaga maslahah adh-dharuriyat al-khams, Islam mensyariatkan sanksi (uqubat) yang cukup tegas, yaitu hukuman hudud, qishash dan ta’zi,r demi menciptakan kemaslahatan publik dan menolak kemudharatan. Hukuman murtad (had ar-riddah) yaitu dibunuh, bertujuan untuk menjaga kemaslahatan agama, agar orang tidak mempermainkan agama dengan seenaknya. Hukuman minum minuman keras (had al-khamr) yaitu cambuk delapan puluh kali atau empat puluh kali bertujuan untuk menjaga akal agar tetap baik dan sehat. Hukuman zina (had az-zina) yaitu seratus kali cambuk bagi yang belum kawin (ghair muhshan) dan rajam bagi yang sudah kawin (muhshan) bertujuan untuk menjaga nasab dan menghindari dari penyakit yang berbahaya. Hukuman tuduhan berzina (had al-qazf) yaitu dicambuk delapan puluh kali bertujuan untuk menjaga kehormatan. Hukuman pencurian (had as-sariqah) yaitu potong tangan bertujuan untuk menjaga harta. Dan hukuman pembunuhan dan penganiayaan yaitu qishah (dibunuh atau dianiaya pula) bertujuan untuk menjaga jiwa manusia.
Oleh karena itu, dalam Islam dikenal beberapa jenis hukuman seperti potong tangan, cambuk, rajam, qishah dan dibunuh. Hukuman ini diberikan sesuai dengan jenis dan tingkatan kriminalnya. Tujuan semua jenis hukuman ini adalah untuk menjaga kehormatan seseorang, menjaga masyarakat dari kekacauaan dan prilaku buruk atau hina, mensucikan jiwa yang telah ternoda dengan dosa, dan memelihara kemaslahatan asasi manusia yaitu agama, jiwa, akal, nasab, dan harta. Disamping itu tujuan utamanya yaitu untuk memberi efek jera dan pembelajaran sehingga dapat mencegah perbuatan kriminal atau maksiat. Tanpa ada efek jera, maka suatu hukuman tidak akan berarti apa-apa. Inilah makna suatu hukuman.
Menurut Syaikh Ibnu ‘Asyur, maksud dan tujuan syariat dalam mensyariatkan hudud, qishah dan ta’zir ada tiga hal yaitu; Pertama, memberi pelajaran bagi si pelaku kriminal. Kedua, memberikan rasa keadilan kepada pihak korban. Dan ketiga, mencegah orang lain untuk berbuat kriminal.” (Maqashid asy-Syariah, hal. 516)
Mengenai hal ini pula, Syeikh Abdul Qadir’ Audah menegaskan bahwa syariat membuat hukuman jarimah hudud dan qishah untuk mencapai tiga tujuan, yaitu menjaga keamanan, menegakkan aturan (ketertiban), dan menjaga akhlak (moral). Maka tidak diragukan lagi, apabila masyarakat aman dan tertib serta moral terjaga, maka niscaya selamatlah semuanya, tanpa ada penghalang dalam mencapai kemajuan dan kemuliaan. (at-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami, I/577)
Dengan demikian, meskipun secara kasat mata hukuman Islam kejam dan keras, namun sebenarnya syariat Islam menentukan hukuman lebih banyak bertujuan sebagai sarana untuk mencapai kemaslahatan publik dan menjaganya. Hukuman itu ditentukan bagi suatu kejahatan lebih bersifat preventif, sehingga orang akan menahan diri dari melakukan hal itu, karena dengan semata-mata melarang atau memerintahkan tidak menjamin akan ditaati. Dengan kata lain, tanpa sanksi yang tegas dan menjerakan, suatu perintah atau larangan tidak punya konsekuensi apa-apa. Sebaliknya, bila hukuman itu tegas dan keras , maka segala aturan baik bersiafat perintah atau larangan itu akan diperhitungkan dan memiliki arti. Inilah makna suatu hukuman.
Oleh karena itu, bila hukuman Islam (hudud dan qishash) diterapkan, maka sudah dapat dipastikan tidak ada yang berani berbuat maksiat dan kriminalitas. Otomatis, angka kriminalitas pun akan berkurang drastis. Survei membuktikan bahwa negara yang menerapkan hudud dan qishash seperti Arab Saudi, mampu mengurangi kriminalitas dengan angka yang sangat minim dibanding negara yang yang tidak menerapkan hukum Islam. Bahkan jumlah kriminalitas yang terjadi sehari di Amerika setingkat dengan angka kriminalitas selama setahun di Arab Saudi.
Dengan penjelasan diatas maka jelaslah bahwa hukuman dalam Islam baik berupa potong tangan, rajam, cambuk dan sebagainya, tidaklah melanggar hak asasi manusia, justru sebaliknya hukuman tersebut bertujuan untuk melindungi HAM dan memberikan keadilan yang sejati, serta menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Inilah harapan kita semuanya.
Tanggapan terhadap Amnesty Internasional (AI)
Menanggapi desakan Amnesty International agar Pemerintah Indonesia menghentikan penerapan hukum cambuk seperti berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), sebagaimana disampaikan oleh Direktur Asia Pasifik Amnesty International, Sam Zarifi, dalam keterangan pers, Ahad (22/5/2011), penulis perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut;
Pertama, tuduhan AI negatif terhadap hukuman dalam syariat Islam seperti cambuk melanggar hak asasi manusia adalah tidak mendasar sama sekali. Bahkan tuduhan AI tersebut melanggar HAM umat Islam, dimana umat Islam berhak dan bebas mengamalkan agamanya tanpa larangan dan intimidasi. Syariat Islam di Aceh hanya diterapkan dan diperuntukkan bagi umat Islam di Aceh, bukan untuk umat non Islam dan umat Islam di luar Aceh.
Kedua, salah satu point dari Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia bahwa setiap manusia dijamin untuk bebas beragama dan melaksanakan keyakinan agamanya, yang ini juga dijamin oleh UUD 1945 tentang kebebasan beragama dan melaksanakan keyakinan agamanya, sehingga pelaksanaan Syariat Islam di Aceh (secara legal formal telah diamanahkan oleh Undang-Undang Negara Kesatuan Republik Indonesia), dalam baik dalam dimensi privat dan publik merupakan pengejawantahan dari kebebasan beragama. Oleh karena itu tuduhan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan meminta hukuman cambuk di Aceh dicabut oleh Direktur Asia Pasifik Amnesty International, Sam Zarifi, menjadi tidak beralasan.
Ketiga, AI menuduh hukuman cambuk bertentangan dengan HAM. Namun, yang menjadi persoalan, HAM mana yang dimaksud AI? Karena, konsep HAM dalam paradigma Islam berbeda dengan konsep HAM dalam paradigma Barat yang cederung mengasihani si pelaku maksiat (kriminal), tanpa mengasihani korban kriminal. Kalau HAM model barat ini yang dimakksud, maka AI telah salah sasaran dalam menuduh. Karena, orang Aceh itu muslim dan daerah Aceh merupakan daerah yang resmi menerapkan syariat Islam. HAM model barat tidak boleh dipakai di Aceh, karena bertetangan dengan syariat Islam yang mulia.
Keempat, AI telah mengintervensi urusan agama Islam, maka AI telah melanggar HAM pula. Padahal, Islam tidak pernah mencampuri urusan agama lainnya. Bahkan Islam memberi kebebasan bagi agama lain untuk beragama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya (Al-Kafirun: 6 dan Al-Baqarah: 256). Oleh karena itu, usulan AI sepertinya sudah terlalu jauh ‘mencampuri” urusan keyakinan agama seseorang dan kekuasaan sebuah bangsa. Ini jelas melanggar HAM umat Islam dan berbagai aturan yang berlaku di negara RI seperti UUD 1945, UU no 44 tahun 1999, UU no 11 tahun 2006, dan sebagainya.
Kelima, Salah satu alasan yang dikemukakan oleh Sam Zarifi bahwa cambukan bisa mengakibatkan cedera jangka panjang atau permanen,”, seperti terlalu mengada-ngada dan yang bersangkutan tidak memperoeh informasi yang utuh bagaimana mekanisme dan proses pelaksanaan hukum cambuk di Aceh. Kalau pun hukuman tersebut menimbulkan rasa sakit dan malu, itu merupakan bagian dari efek jera yang ingin dicapai dari suatu proses penerapan hukuman bagi pelaku kejahatan.
Keenam, konsekwensi ketika sudah memilih Islam sebagai agama, maka suka tidak suka aturan hukum-hukum agama tersebut harus diberlakukan kepada yang bersangkutan. Dan ini sangat selaras dengan kebebasan beragama. Baru melanggar HAM kalau kepada pemeluk agama selain Islam dipaksakan untuk menggunakan hukum Islam., dan tidak aturan yang akan jalan kalau tidak diawali dengan ketegasan dan sanksi.
Bagaimanapun juga, pemberlakuan Syariat Islam di Aceh melalui Undang-Undang nomor 44 tahun 1999 tentang penyelenggaraan keistimewaan Aceh dan Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh adalah sebuah amanah sejarah yang harus dipertahankan dan dan diteruskan dari generasi ke generasi berikutnya. Pemberlakuan Syariat Islam di Aceh merupakan nikmat Allah yang patut disyukuri.
Oleh karena itu, pemerintah baik di Aceh maupun di pusat harus komitmen dalam menegakkan syariat di Aceh dan tidak terpengaruh dengan gugatan dan intervensi pihak luar terhadap syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Pemerintah diharapkan pula dapat memberikan jawaban dan klarifikasi yang profesional dan proposional terhadap desakan Amnesty International tersebut. Kepada pihak amnesty International diminta untuk menghormati agama Islam , undang-undang yang berlaku di negara RI dan rakyat Aceh yang beragama Islam.
Penulis adalah Ketua Biro Dakwah Dewan Da’wah Aceh, Dosen fakultas Syariah IAIN Ar-Raniry