Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

“Jilbab Halal”: Menebar Bujuk Rayu dan Rasa Takut [2]

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 Februari 2016 20:52 8:52 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Februari 2016 20:52
Bagikan
Sebuah iklan "jilbab halal' yang sempat menghebohkan
Bagikan

Sambungan artikel PERTAMA

 

Oleh: Andika Saputra

Cara pemasaran yang dilakukan merk dagang ‘Jilbab Halal’ tidak dapat dipahami sepenuhnya dengan mekanisme bujuk-rayu. Bujuk-rayu untuk menarik perhatian calon-konsumen dan memompa hasratnya hingga memunculkan keinginan untuk mengkonsumsi produk yang dipasarkan dilakukan dengan cara menampilkan kualitas-kualitas yang ‘baik’, menyenangkan dan menggoda. Sementara tagline dan iklan yang ditampilkan merk dagang ‘Jilbab Halal’ justru malah memancing kebingungan dan kemarahan sebagian umat Islam. Respon yang berkebalikan sebagaimana yang dikehendaki cara-cara bujuk-rayu.

Alih-alih melancarkan bujuk-rayu, merk dagang ‘Jilbab Halal’ justru menebar rasa takut. Begitu banyak jumlah umat Islam yang awam dari kalangan muda dan baru saja mulai belajar Islam dalam kondisi iman yang sedang naik. Kalangan ini memiliki sensitivitas yang tinggi terhadap ajaran Islam yang seringkali dipahami baru sebatas halal dan haram. Halal dipahami pahala yang membawa ke surga, sementara haram dipahami dosa yang membawa ke neraka. Dengan menampilkan iklan yang memuat tulisan “Yakin hijab yang kita gunakan halal?”, secara psikologis memancing rasa takut kalangan ini sebab dipersepsikan jilbab yang digunakannya dalam status tidak pasti kehalalannya atau bahkan haram yang berarti adalah dosa, sehingga harus segera diganti dengan jilbab yang telah pasti status kehalalannya sesegera mungkin.

Baca Juga

Perjanjian Abraham Tawarkan Normalisasi, Pakta Mekkah Tawarkan Keamanan
Jangan Jadikan Lomba dan Karnaval HUT RI Ajang Promosi LGBT dan Judi
Board of Peace, Melayani Kepentingan Siapa? Israel atau Palestina?
Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai

Di sinilah sertifikat halal MUI digunakan oleh merk dagang ‘Jilbab Halal’ untuk memberi kepastian status kehalalan yang tengah dicari kalangan ini.

Memang tidak lumrah memanfaatkan rasa takut calon-konsumen sebagai strategi pemasaran. Kalaulah benar merk dagang ‘Jilbab Halal’ menyasar kalangan umat Islam demikian, memanfaatkan rasa takut mendapatkan rasionalisasinya. Dalam fenomena ini, rasa takut calon-konsumen dimanfaatkan merk dagang ‘Jilbab Halal’ untuk mengkonsumsi produk yang dipasarkannya.

Baik cara bujuk-rayu maupun menebar rasa takut, keduanya didasari motif ekonomi untuk mendapatkan keuntungan materi. Keduanya mengandalkan kecemasan calon-konsumen untuk mengkonsumsi produk yang dipasarkan, hanya saja berbeda dalam mengkondisikan psikologis calon-konsumennya. Keduanya memanfaatkan rasa ingin memiliki terhadap sesuatu, hanya yang satu mendorong kemunculannya dengan memompa hasrat sementara yang satu lagi melalui sensitivitas terhadap ajaran agama.

***

Melalui teknologi komunikasi dan informasi yang digunakan sebagai media pemasaran, produk diiklankan melalui tampilan citra-citra yang sangat cepat dalam intensitas yang tinggi dan menembus batas geografi, sehingga daya jangkau dan daya godanya pun semakin tinggi dibandingkan teknologi pemasaran pada masa sebelumnya. Karena kemunculan nilai-tanda adalah efek dari digunakannya iklan untuk memasarkan produk, maka keberadaannya tidak dapat ditolak selagi iklan dibutuhkan. Begitupula tidak mungkin menolak keberadaan teknologi komunikasi dan informasi yang kini hampir-hampir dimanfaatkan manusia dalam seluruh aspek kehidupannya.

Untuk itu perlu kajian yang serius dan mendalam untuk menyibak fenomena cara-cara Kapitalisme-lanjut dipraktikkan dan bekerja di kalangan umat Islam dan begitupula dengan solusi yang layak ditempuh, sehingga semacam fenomena ‘Jilbab Halal’ dapat dipahami secara utuh hingga dasar agar strategi menghadapi dan cara-cara penanggulangan serta pencegahannya dapat dengan tepat dirumuskan.

Tentu fenomena ‘Jilbab Halal’ bukanlah yang terakhir dan akan masih terus muncul fenomena serupa semasih sistem budaya-ekonomi Kapitalisme-lanjut digdaya. Apalagi telah mengakar sangat dalam di kalangan umat Islam, sehingga menariknya membutuhkan daya upaya yang begitu besar dan waktu yang tidak sebentar. Paling tidak kita telah memiliki cara yang tepat untuk menghadapinya dan secara perlahan mengakhirinya agar tidak terus bingung dan mengumbar kemarahan jika nanti harus menghadapi fenomena yang serupa.*

Penulis bertempat di Yogyakarta 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:iklanjilbabJilbab halalKapitalisme-lanjutkonsumenlate-capitalismumat Islam
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PKS Inisiasi RUU Anti Penyimpangan Seksual dan LGBT
Tulisan selanjutnya Tersekulerkannya Pemikiran Jadi Pintu Masuk Pro-LGBT

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Uganda Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Turki Terkait Ekstradisi Pengkritik Presiden Museveni

Berita
27 September 2026 16:44
Siti Hasmah Mohamad Ali, Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100
LPH Hidayatullah Hadir di MIHAS 2026, Perkuat Jejaring Halal Internasional
Drone ‘Israel’ Meledak, Tewaskan Dua Tentaranya Sendiri
Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang

Terbaru

  • Menolak Digaji Negara: Kisah Para Hakim Teladan dalam Sejarah Peradaban Islam
  • Teladan Umar bin Khattab Ra. dalam Mengatasi Problem Gratifikasi
  • Siti Hasmah Mohamad Ali, Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100
  • Timnas Irlandia Tolak Jabat Tangan dengan ‘Israel’ sebelum Libas Tiga Gol Tanpa Balas
  • Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
  • Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’
  • Drone ‘Israel’ Meledak, Tewaskan Dua Tentaranya Sendiri
  • Uganda Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Turki Terkait Ekstradisi Pengkritik Presiden Museveni
  • Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online
  • Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI

24 April 2026 20:20
Opini

Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi

13 April 2026 18:00
ArtikelOpini

Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

18 Maret 2026 09:00
Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?