Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Diskriminasi Penerapan Hukum terhadap Ulama dan Aktivis Islam

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 5 Juni 2017 10:34 10:34 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 5 Juni 2017 11:15
Bagikan
Habib Rizieq Shihab
Bagikan

 

Oleh :  H. Abdul Chair Ramadhan

 

PENEGAKAN hukum (law enforcement) dimaknai sebagai suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum, yaitu pikiran-pikiran dari badan-badan pembuat undang-undang yang dirumuskan dan ditetapkan dalam peraturan-peraturan hukum yang kemudian menjadi kenyataan.

Dalam penegakan hukum juga harus dibuktikan bahwa apakah ada perbuatan melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu). Kemudian, pada proses bekerjanya hukum tentu harus didasarkan pada kondisi aparat penegak hukum yang harus tegas melaksanakan perintah undang-undang tanpa diskriminasi atau equal justice under law.

Baca Juga

Ketika Ilmu Pengetahuan Berpihak pada Kuasa, Bukan Kebenaran
Pelajaran dari Kejatuhan Keir Starmer: Belum Sampai ke Pantai
Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman

Kedua hal tersebut sangat prinsipil, termasuk dalam penerapan hukum pada kasus dugaan tindak pidana yang diarahkan kepada ulama dan aktivis akhir-akhir ini.

Pada kasus dugaan tindak pidana yang diarahakan kepada ulama dan aktivis, setidaknya yang perlu dipertanyakan adalah perbuatan pidana yang terjadi apakah telah memenuhi unsur-unsur pidana baik objektif maupun subjektif, dengan daya dukng minimal bukti yang sah.  Terhadap proses penegakan hukum tersebut apakah telah terjamin due procces of law, sebagai suatu proses hukum yang baik, benar dan adil.

Aparat penegak hukum tidak hanya melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada, tetapi juga memberikan semua hak yang telah ditentukan, serta mengimplementasikan asas-asas dan prinsip-prinsip yang melandasi proses hukum yang adil tersebut, meskipun asas atau prinsip tersebut tidak merupakan peraturan hukum positif.

Baca: Negara Diduga Kriminalisasi Ulama-Aktivis, Komnas HAM Diminta Selidiki Tuntas

Kondisi saat ini memperlihatkan, adanya anggapan di masyarakat bahwa proses penerapan hukum kepada ulama dan para aktivis sangat terkait dengan proses penegakan hukum terhadap Basuki T. Purnama alias Ahok, tidaklah dapat dipungkiri.

Penulis tidak berkehendak membahas anggapan yang berkembang di masyarakat tersebut, namun lebih diarahkan kepada kesamaan perlakuan yang adil dan berimbang. Sebagaimana kita ketahui, penegakan hukum pada Basuki T. Purnama, tindakan paksa berupa penangkapan dan penahanan tidak dilakukan, padahal secara hukum tindakan tersebut dapat dilakukan. Begitupun proses penetapan tersangka pada Basuki T. Purnama dilakukan dengan proses berjenjang dengan mengacu kepada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Pada kasus dugaan pornografi yang disangkakan kepada FH dan Habib Rizieq Shihab (HRS,) menurut  Perkap Nomor 14 Tahun 2012 adalah tergolong kriteria perkara sangat sulit, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18, antara lain: belum ditemukan saksi yang berhubungan langsung dengan tindak pidana; saksi belum diketahui keberadaannya; tersangka belum diketahui identitasnya ; dan memerlukan waktu penyidikan yang relatif panjang. Adapun pada kasus Basuki T. Purnama tergolong kriteria perkara mudah, disebutkan antara lain: saksi cukup; alat bukti cukup; tersangka sudah diketahui atau ditangkap; dan proses penanganan relatif cepat.

Pada kasus Basuki T. Purnama, pihak penyidik melakukan telah gelar perkara dengan sebelumnya melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan para ahli. Sedangkan pada dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada beberapa ustad, tokoh agama dan aktivis, khususnya  HRS, pemeriksaan para saksi dan para ahli yang seharusnya menjadi hak belum dilakukan pemeriksaan. Namun gelar perkara sudah dilakukan dengan hasil penetapan tersangka. Penetapan tersangka kepada FH dan HRS berlangsung demikian cepat, padahal jika mengacu kepada Pasal 18 Perkap Nomor 14 Tahun 2012, prosesnya memerlukan waktu penyidikan yang relatif panjang, dikarenakan belum ditemukan saksi yang berhubungan langsung dengan tindak pidana, saksi juga belum diketahui keberadaannya.

Saksi yang dimaksudkan disini adalah saksi yang memiliki relevansi dengan pokok perkara, sebagaimana putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 65/PUU.VIII/2010 tanggal 8 Agustus 2011. Putusan Mahkamah Konstitusi menekankan harus adanya relevansi kesaksian dengan perkara pidana yang diproses.

Relevansi alat bukti berhubungan dengan dari ada atau tidaknya hubungannya dengan fakta yang akan dibuktikan, dan hubungan tersebut dapat membuat fakta yang bersangkutan menjadi lebih jelas.Tentu hal yang berbeda dengan kasus Basuki T. Purnama, prosesnya penanganan relatif cepat karena tergolong perkara mudah dengan ketersediaan saksi yang cukup, alat bukti yang cukup dan Tersangka sudah diketahui.

Kenyataan menunjukkan saksi yang dimaksudkan belum diketemukan, sehingga menjadi sumir peningkatan dari status saksi menjadi Tersangka. Seharusnya predikat Tersangka ditujukan kepada pihak yang telah melakukan kejahatan sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Dengan belum adanya penetapan Tersangka, karena Tersangka belum diketahui identitasnya, maka penerapan hukum ini cenderung dipaksakan dengan adanya dugaan kepentingan pemenuhan kehendak kekuasaan. Di sini terlihat yang paling menentukan dalam proses penegakan hukum adalah struktur kekuasaan politik. Singkat kata, kepentingan politik determinan atas penegakan hukum hukum.

Baca: 

Untuk Baca: KH Abdurrasyid Syafi’i: Kriminalisasi Ulama Tindakan Keterlaluan

Kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan termasuk aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka seyogyanya penerapan hukum harus dilakukan secara adil, dengan adanya kesamaan perlakuan.

Proses penegakan hukum terhadap FH dan HRS dan yang lainnya harus dipersamakan, harus dilakukan gelar perkara sebagaimana dilakukan kepada Basuki T. Purnama, dengan didahului pemeriksaan para saksi dan ahli agar berimbang dengan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh penyidik. Dengan demikian, penetapan tersangka yang sudah terlanjur ditetapkan harus dinyatakan “batal demi hukum”, demi pemenuhan due procces of law. Oleh karena itu, tindakan penahanan harus dihentikan, dikembalikan pada keadaan (kondisi) belum adanya suatu perbuatan pidana.

Terjadinya diskriminasi ini harus dipandang dalam konteks keadilan masyarakat, apabila ada diskriminasi maka hal itu bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat. Tidaklah dibenarkan penerapan hukum seperti layaknya penerapan kepentingan politik sebagai alat untuk mencapai tujuan kekuasaan.

Penerapan hukum yang cenderung represif (menindas) demi kepentingan politik sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup negara hukum yang demokratis. Kita tidak menginginkan praktik politik yang secara substantif bertentangan dengan aturan-aturan hukum dan nilai-nilai keadilan.*

 Ahli Hukum dan Pengurus Komisi Kumdang MUI

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Aktivis IslamdiskriminasiHabib Rizieq Shihabkriminalisasi ulamalaw enforcementpenegakan hokumPenerapan Hukumulama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Tokoh Kunci Kudeta Militer Turki Bersaksi untuk Mendapat Keadilan
Tulisan selanjutnya Soal Tuduhan ke Amien Rais, Ketum DPP IMM: KPK Sangat Tendensius

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia

20 Februari 2026 16:30
Opini

Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

29 Januari 2026 16:00
Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?