Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Opini

Tidak Dihadirkan di Persidangan, Itu karena Lisannya yang Bak Sembilu

Bambang S
Terakhir diupdate: 19 Maret 2021 14:48 2:48 pm
Bambang S
Dipublikasikan 19 Maret 2021 14:18
Bagikan
Pengadilan saksi eksepsi habib rizieq shihab HRS
Bagikan

Oleh: Ady Amar

Hidayatullah.com | Jika bicara runtut, intonasi yang terjaga, dan memukau. Terkadang ia bicara lembut bak sutera, tapi pada saat yang lain nada suaranya menaik dan naik lagi… keras menggelegar.

Bicara tanpa teks dengan durasi waktu yang panjang, mampu ia lakukan, dan menggelorakan semangat. Pekikan takbir yang keluar dari lisannya seolah membangkitkan kesadaran  bahwa semuanya kecil, kecuali Rabb semesta.

Karenanya lalu coba diperbandingkan, kenapa Djoko Tjandra dan Irjen Polisi Napoleon Bonaparte bisa hadir di persidangan,  kenapa ia, Habib Rizieq Shihab, tidak disidangkan dengan hadir di persidangan.

Pandemi Covid-19, jadi alasan tidak diperkenankannya Habib Rizieq hadir langsung di persidangan. Maka persidangan untuknya dikhususkan melalui virtual/online, yang tentu ini mengebiri haknya selaku terdakwa untuk hadir di persidangan.

Baca Juga

Mendudukkan Kasus Kejahatan Seksual di FHUI
Flotilla Indonesia to Gaza 2.0: Peluang, Tantangan, Transparansi
Menyikapi Fenomena ‘Cocoklogi’: Mengaitkan Peristiwa Kontemporer dengan Nubuat Akhir Zaman
Board of Peace dan International Stabilization Forces: 5 Tanda Bahaya bagi Diplomasi Indonesia
Prabowo Tidak Peduli dengan Palestina

Habib Rizieq tetap tidak akan mau menghadiri sidang di mana dirinya berada di Bareskrim Polri, dan pihak hakim, jaksa dan pembelanya berada di gedung pengadilan. Pada sidang hari pertama, permintaan untuk dihadirkan di ruang sidang mengemuka, dan terjadi kendala audio di mana Habib Rizieq tidak mendengar suara pembelanya.

Masalah audio bisa sewaktu-waktu menemui kendala teknis, dan tentu jika pada pembahasan masalah krusial yang tengah disampaikan tiba-tiba audio tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dan ini akan merugikan pihak terdakwa. Maka pabtas ia bersikeras minta dihadirkan di persidangan, disamping itu haknya, juga antisipasi kemungkinan yang bisa terjadi.

Maka, ungkapan mengharukan keluar dari mulutnya, sekalipun ia dipaksa dan ditembak kepalanya sekalipun, ia tetap tidak akan mengikuti jalannya sidang online. Ia akan hadir jika fisiknya dihadirkan di ruang sidang, bukan di Bareskrim.

Upaya membujuk Habib Rizieq oleh pihak kejaksaan di Bareskrim pada Rabu malam, meminta tanda tangan kesediaannya untuk mengikuti persidangan virtual, ditolaknya.

Silahkan jika tanpa kehadirannya persidangan akan tetap dilangsungkan, katanya. Ia siap meski vonis dijatuhkan dengan hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati sekalipun.

Rencana sidang akan dilanjutkan Jum’at (19 Maret), dan jika terdakwa dan pembelanya tidak hadir, lalu apakah majelis hakim dan jaksa akan tetap meneruskan sidangnya? Dunia akan melihatnya.

Baca: Hukum Tebang Pilih Antara Petamburan Jakarta, dan Sumenep-Madura

Lisan yang Tajam

Habib Rizieq itu memukau dan menggelegar, dan pastinya ia akan bicara bagaimana kezaliman negara terhadap dirinya. Ia akan bicara terbuka, dan itu menakutkan.

Apakah tidak bisa ia berbicara terbuka, meski sidang dengan virtual, tentu dikhawatiran jika tiba-tiba kendala audio, karena alasan teknis atau sabotase, seperti anggota DPR-RI yang bicara kritis lalu audio tiba-tiba dimatikan.

Kecenderungan itu ada, dan karenanya terdakwa tidak ingin dirugikan haknya untuk bicara sebagai terdakwa. Membela diri itu hak pribadi terdakwa, tidak boleh ada yang mengganjal. Justru negara mestinya memfasilitasi warganya mencari keadilan, bukan menghambatnya.

Dalam kasus Habib Rizieq, pada persidangan pertama, tampak negara justru menghalangi pencarian keadilan itu. Perdebatan antara pembela dan hakim, juga jaksa, mempertontonkan bagaimana negara, yang diwakili jaksa penuntut umum, tidak ingin terdakwa dihadirkan langsung di pengadilan.

Baca: Jangan Zalimi Habib Rizieq

Padahal jelas-jelas persoalan audio di sidang pertama saja sudah tampak merugikan pihak terdakwa, dan keraguan itu bisa difahami, yang bisa saja akan terjadi di persidangan-persidangan berikutnya.

Maka pertanyaan muncul, kenapa Habib Rizieq tidak saja dihadirkan di ruang sidang pengadilan, sebagaimana yang sudah dilakukan yang lain? Jawabnya, negara tidak siap menghadapi seorang Habib Rizieq.

Tidak siap berargumentasi mempertahankan keyakinan pada pasal-pasal yang akan disangkakan pada terdakwa. Padahal di pengadilan itulah pasal-pasal yang dikenakan itu diuji. Dan hak terdakwa untuk menyanggah, jika ditemukan hal-hal tidak sebenarnya.

Ada ungkapan Habib Rizieq yang mengatakan, ada diskriminasi hukum atas dirinya. Kenapa Irjen Napoleon Bonaparte bisa dihadirkan di pengadilan, sedang dirinya tidak diperlakukan yang sama. Tentu masalahnya beda.

Pada kasus Habib Rizieq ini bukan sekadar masalah hukum semata, tapi menyeret banyak masalah kemanusiaan menyertainya, dan itu yang ditakutkan akan dibongkar dengan lisannya yang tajam bak sembilu. Itu menakutkan.

Kita lihat saja nanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tempat yang mestinya mengadili Habib Rizieq apakah sidang akan tetap berjalan, meski terdakwa dan sekaligus pembelanya tidak menghadirinya. Jika itu terjadi, maka persidangan ini bisa dicatat dalam Guinness World Records, atau setidaknya dicatat Museum Rekor Indonesia (MURI). Dicatat sebagai sidang paling aneh se-dunia, dicatat dengan buruk. (*)

—————

Tulisan di atas dibuat sebelum sidang dimulai. Tidak diubah sebagai sebuah analisa.

Dan ternyata, Habib Rizieq tetap dipaksa mengikuti sidang virtual dengan digelandang.

Sempat disorot di lorong Bareskrim Polri saat ia menolak masuk ke ruangan untuk mengikuti sidang virtual. Selama 15 menit lebih pihak jaksa membujuknya dan tetap ia menolak untuk hadir.

Setelah ditunggu selama lima menit tidak juga hadir, maka hakim pun melanjutkan sidang dan memerintahkan jaksa untuk segera menghadirkan terdakwa.

“Gunakan cara apapun agar terdakwa hadir di persidangan! Minta tolong aparat kepolisian untuk mdnghadirkan terdakwa,” ujar hakim.

Tak beberapa lama kemudian, sejumlah aparat tampak membawa Habib Rizieq sambil memegangi lengannya terdengar suara teriakan marah dari Rizieq saat dia dibawa paksa petugas.

Sambil berdiri di depan sorotan kamera, ia meluapkan amarahnya, “Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai manusia! (Sebagaimana ditulis kompas.com/19 Maret).

Kolumnis, tinggal di Surabaya

Baca Opini Ady Amar lainnya

 

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FPIHabib Rizieq ShibabHRSkerumunan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya hoaks infodemi Fakta Harus Dijelaskan dengan Diksi yang Tepat
Tulisan selanjutnya Mengklaim Meretas Intel dan Nissan, Hacker Swiss Didakwa di AS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Berita
3 Juni 2026 12:08
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Opini

Dampak Genosida Gaza, Ekspor Produk Pertanian ‘Israel’ Terancam Kolaps

22 Januari 2026 07:40
Opini

Zohran Mamdani, Venezuela, dan Ingatan Panjang Kekerasan Amerika

5 Januari 2026 11:00
Opini

Zohran Mamdani dan Paranoia Primitif di Jantung Amerika

11 November 2025 16:00
Opini

Ketika Bertanya Dianggap Bersalah: Membaca Logika Polisi atas Kasus Roy Suryo Cs

10 November 2025 10:19
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?