Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pustaka

Bedah Buku AILA Indonesia Kupas Makna Kekerasan Seksual dalam RUU P-KS

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 9 Februari 2021 09:22 9:22 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 9 Februari 2021 09:22
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Sebanyak 500 peserta menghadiri bedah buku “Kekerasan Seksual VS Kejahatan Seksual Problem Paradigma Sexual Consent dalam RUU P-KS” yang diselenggarakan oleh AILA Indonesia, pada Sabtu (7/2/2021) ini. Bedah buku tersebut mengundang organisasi masyarakat, komunitas dan organisasi pemuda, dan tokoh ikut hadir di dalamnya.

Materi pada acara bedah buku  seputar tiga titik poin kritis. Di antaranya telaah kritis konsep konsensual seks, persoalan-persoalan di seputar konsep kekerasan seksual, dan terminologi kejahatan seksual pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS).

Pengisi materi pun terdiri dari berbagai kalangan, kalangan muda yang diwakili oleh Ayu Arba Zaman,  mahasiswi magister Ilmu Keluarga dan Perkembangan Anak- IPB, akademisi yang diwakili Dr. Dinar Dewi Kania (peneliti Center For Gender Studies), dan pakar hukum yang diwakili oleh Nurul Amalia Direktur (PAHAM Jakarta).

Ketiga pemateri tersebut memaparkan bahayanya konsep kekerasan seksual dalam RUU P-KS . Pada sesi pertama bedah buku, dibuka dengan materi telaah  kritis konsep konsensual seks oleh Ayu.

Dalam pemateriannya pemaparan nya mahasiswi yang hangat disapa Ayu ini membahas terkait Body Authorithy atau otoritas terhadap tubuh. “Dalam diskursus feminisme, orang dianggap memiliki otoritas tubuhnya jika dia memiliki kontrol atas tubuh tersebut secara merdeka. Sehingga, pihak-pihak di luar dirinya harus melakukan konfirmasi jika hendak melakukan akses atas diri tersebut, maka di sini, persetujuan dalah bentuk konfirmasi individu, dan dianggap sebagai sesuatu yang valid sekaligus menggambarkan kesediaan seseorang atas resiko-resiko yang mungkin akan muncul,” jelas Ayu.

Baca Juga

Menuangkan Ide Melalui Novel: Telaah Karya Abbas Aqqad, Malek Bennabi dan Hamka
Telaah Buku Dr. Raghib As-Sirjani: Syi’ah dalam Timbangan Sejarah dan Aqidah
Dr. Abu Syahbah Menepis Badai Syubhat terhadap Sunnah Nabawiyah
Syekh Ahmad Yasin dan Firasat Kehancuran Israel Tahun 2027
Hadits Dha’if: Antara Penolakan Mutlak dan Apresiasi Bersyarat

Sementara Dr Dinar dalam materinya membahas persoalan-persoalan di seputar konsep kekerasan seksual. “Consent (persetujuan) sebagai paradigma tunggal lantas menyingkirkan pengaturan aktivitas seksual membahayakan lain dalam perspektif agamis, sosiologis, hingga medis. Akibatnya, perilaku seksual berbahaya seperti perzinaan, seks anal, hingga homoseksual tidak bisa direhabilitasi secara hukum selama dilakukan dengan persetujuan tanpa paksaan,” papar Dinar.

Sementara pakar hukum dan Direktur PAHAM Jakarta, Nurul mengungkapkan perbedaan terminologi kejahatan seksual dan kekerasan seksual.

“Kejahatan Seksual adalah bagian dari delik kesusilaan yang diatur dalam Buku Kedua KUHP bab XIV tentang ‘Kejahatan kesusilaan’, di dalam nya meliputi seluruh perbuatan yang melanggar kesusilaan terkait dengan perilaku seksual,” katanya.  “Seluruh perbuatan perilaku seksual dengan pembatasan norma ‘hanya’ yang mengandung unsur Pemaksaan (tanpa persetujuan atau ‘konsensual’), kekerasan, dan ancaman kekerasan,” tambahnya.

Aulia, salah satu peserta bedah buku mengatakan, anggota DPR sangat perlu membaca tinjauan kritis buku ini. “Saya pikir, apabila RUU tersebut masuk kembali ke dalam pembahasan prolegnas prioritas 2021 di DPR RI, maka anggota dewan sangat perlu untuk memperhatikan berbagai tinjauan kritis yang termuat pada buku Kekerasan Seksual VS Kejahatan Seksual Problem Paradigma Sexual Consent dalam RUU P-KS sebagai sebuah masukan,” ungkap.*/Ayu

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AILAbedah bukukekerasan seksualRUU P-KS
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Maaher At-Thuwailibi Meninggal di Rutan Bareskrim, Polri Sebut karena Sakit
Tulisan selanjutnya Israel dan Yunani Sepakat Turis yang Sudah Divaksinasi Covid-19 Boleh Melancong

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Pengadilan Kenya Tolak Rencana Amerika Serikat untuk Mendirikan Fasilitas Karantina Ebola di Negaranya
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

Pustaka

Jalan Mudah Menuju Bahagia

20 Februari 2026 16:15
Pustaka

Perjuangan KH Ahmad Dahlan: Membendung Arus Gerakan Kristenisasi dan Freemasonry

23 Juni 2025 13:39
Pustaka

Cahaya Islam di Timor Timur

13 Juni 2024 16:01
ArtikelPustaka

Mengenal Aliran Teologi Syi’ah, Sebuah Pengantar

13 Januari 2024 11:32
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?