Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Islam dan Pernikahan Beda Agama (Bagian 1)

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 Maret 2022 17:13 5:13 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 September 2014 14:17
Bagikan
Bagikan

Oleh: Ahmad Zarkasih

Hidayatullah.com  |  SEMINGGU ini umat Islam dikejutkan dengan berita gugatan mahasiswi berjilbab yang duduk di semester IX Fakultas Hukum UI yang memohon pada Mahkamah Konstitusi (MK) guna melakukan uji materi UU Perkawinan UU 1/1974 Pasal 2 Ayat 1.

Anbar Jayadi, mahasiswi berjibab itu menggugat UU Perkawinan  dengan alasan, padahal jodoh adalah salah satu rahasia Allah sehingga tidak ada yang bisa memastikan kelak ia akan mendapatkan pasangan hidup yang memeluk agama yang berbeda dengannya.

“Harapan saya tidak ada pemaksaan pindah agama untuk menikah,” ujar Anbar di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Bagaimana Islam melihat ini?

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Pada dasarnya ulama membolehkan menikah beda agama, namun dengan kondisi seorang Muslim laki-laki menikah dengan wanita Ahli Kitab (Nasrani dan Yahudi). Ini pendapat jumhur (mayoritas ulama).

Dalam beberapa litalatur dan juga kitab-kitab Tafsir disebutkan perbedaan pendapat apakah selain wanita Ahli Kitab, seorang Muslim boleh menikahinya? Artinya ulama berbeda pendapat tentang kebolehan menikahi wanita non-Muslim yang dari selain Ahli Kitab.

Intinya bahwa seorang Muslim dibolehkan menikah dengan wanita Ahli Kitab. Ini pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama. Nah adapun jika kondisinya berbalik; yaitu wanita Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim (Musyrik/Kafir), apakah boleh? Ini yang menjadi pembahasan kita di sini.

Ijma’ (konsensus) ulama: tidak diperbolehkan seorang wanita Muslimah menikah dengan laki-laki non-Muslim, apapun jenis ke-non-Muslimannya. Entah itu dia seorang Nasrani, Yahudi, Budha, Hindu atau agama pun, yang penting ia bukanlah seorang Muslim.

Apa dalilnya?

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ

“dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka,” ( QS: Al-Baqoroh 221)

لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

“mereka (wanita-wanita Muslimah) tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka… “ (QS: Al-Mumtahanah 10)

Dua ayat ini secara tegas mengatakan bahwa wanita Muslimah itu haram dinikahkah dengan orang kafir bagaimana pun alasannya. Dan ulama telah mengatakan bahwa ini adalah Ijma’ ulama.

Jika suatu hukum itu sudah dihukumi oleh sebuah Ijma’, maka sudah tidak ada lagi perselisihan pendapat didalamnnya. Begitu suatu masalah dihukumi, dan hukum itu tidak diperselisihkan oleh ulama yang lain, maka itu menjadi ijma’. Dan ketika sudah menjadi Ijma’, sudah tidak perlu lagi dipertanyakan. Ini prinsip yang di[egang oleh para fuqaha’ (ahli fiqih).

Adapun ayat yang terkandung dalam surat AL-Maidah ayat 5, seperti dibawah ini:

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ

“Adapun hari ini Dihalalkan bagimu yang baik-baik. makanan (sembelihan) orang-orang Ahli kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (dan Dihalalkan bagimu kaum Muslimim mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang Ahli kitab sebelum kamu.” (QS: Al-Maidah 5)

Ayat ini ialah Takhshish [تخصيص] untuk ayat 221 surat al-baqoroh diatas. Disebutkan bahwa wanita non-Muslim (musyrik) itu tidak boleh dinikahi oleh laki-laki Muslim. Pada ayat ini terjadi pengkhususan, bahwa larangan yang ada di surat al-baqoroh itu untuk wanita musyrik saja, sedangkan Ahli Kitab, dibolehkan.

Artinya bahwa kalau wanita itu Ahli Kitab, tetap boleh. Walaupun ia seorang wanita kafir. Karena yang dilarang itu ialah wanita kafir yang selain Ahli Kitab (yang tidak diturunkan Kitab; Nasrani dan Yahudi).

Nah larangan bagi wanita Muslimah untuk menikah dengan laki-laki non-Muslim tetap berlaku. Karena ayat ini ialah Takhshish [تخصيص] bukan Naskh [نسخ] yang menghapus kandungan hukum dalam ayat. Ini hanya pengkhususan saja. Maka yang tidak dikhususkan dalam ayat, hukumnya tetap berlaku.*/ bersambung 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
12Halaman selanjutnya
TAG:MuslimMuslimahnikah beda agamapernikahan beda agama
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Parlemen Eropa Serukan Perluas Boikot Produk “Israel”
Tulisan selanjutnya Penyair Al-Qaidah di Yordania Keluar Tahanan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran

Berita
30 Mei 2026 10:28
Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?