Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Peradaban Barat dan LGBT [2]

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 3 Maret 2016 08:11 8:11 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 3 Maret 2016 08:11
Bagikan
ilustrasi: Selamatkan keluarga, tolak LGBT
Bagikan

Sambungan artikel PERTAMA

 

Oleh: Rahmat Hidayat Zakaria

 

Sejarah membuktikan, di zaman Nabi Luth AS kaum homoseksual telah dibinasakan oleh Allah Subhanahu Wata’aladan uraian mengenainya pula telah ditegaskan di antaranya di dalam surat al-A’raf: 80-81, al-Naml: 54-55, dan al-‘Ankabut: 28-29. Di dalam ayat-ayat tersebut, perkataan al-fahisyah (perbuatan keji) yang disertai alif dan lam itu ditafsirkan dan difahami oleh mayoritas Mufassirin dengan liwath (homoseksual). Hal yang demikian itu amatlah berbeda dengan apa yang difahami oleh seorang aktivis homoseksual seperti Scott Siraj A. Kugle. Kugle memahami perkataan tersebut (al-fahisyah) dengan pengertian yang umum yaitu transgression (orang yang berbuat dosa atau melanggar hukum).

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Kesepakatan para ulama terhadap pengharaman bagi perilaku homoseksual itu menurut Kugle adalah akibat dari kesalahfahaman mereka dan apa yang difahami oleh mereka itu juga tidak didasari oleh landasan yang kuat. Kisah kaum Luth di dalam al-Qur’an itu bukan merupakan bentuk pengharaman terhadap homoseksual, akan tetapi kisah tersebut sebenarnya mempunyai pesan etika dan ia bukan pesan hukum atau undang-undang. Para Fuqaha’ (jurists) hanya membatasi kasus tersebut terhadap hukuman bagi perilaku seksual untuk mengaburkan pesan yang mendalam di balik kisah tersebut.

Di dalam al-Qur’an tegasnya lagi, tidak ditemukan perkataan yang mengisyaratkan homoseksual dalam hal ini liwath atau hubungan sesama jenis. Istilah yang menunjukkan liwath itu adalah istilah yang baru dikenal dan ia menjadi populer dalam bahasa Arab belakangan ini saja. Al-Qur’an sama sekali tidak menentukan hukuman bagi pelaku tersebut baik itu homoseksual maupun lesbian secara tegas dan terperinci, (dapat dirujuk tulisan Kugle, Sexuality, Diversity, and Ethics in the Agenda of Progressive Muslim di dalam Progressive Muslim, ed. Omid Safi, yang diterbitkan di Oxford oleh Oneworld tahun 2003).

Dari pemahaman Kugle di atas penulis mencermati bahwa ia ingin mengaburi makna dari perkataan al-fahisyah tersebut yang ia fahami dengan transgression saja, dan seolah-olah perbuatan itu (hubungan sesama jenis) adalah perkara yang biasa, meskipun pada akhirnya juga ia merupakan perbuatan yang berdosa.

Lagi pula nampaknya, pemahaman dan kesepakatan para ulama itu juga adalah sesuatu yang relatif baginya. Memang di dalam al-Qur’an tidak ditemukan secara tegas perkataan liwath (hubungan sesama jenis), akan tetapi dengan penggunaan perkataan al-fahisyah (perbuatan keji) tanpa disebutkan liwath, itu sebenarnya sudah menunjukkan atau mencakup perbuatan yang negatif dan diharamkan. Dengan demikian, dari pernyataan Kugle itu dapat diamati bahwa ia juga sebenarnya seorang pengidap atau penganut faham literalis, karena ia memahami ayat tersebut secara literal saja, tanpa meninjau Hadith dan pandangan yang telah disepakati oleh mayoritas.

Sebagaimana diketahui bahwa penjelasan-penjelasan di dalam al-Qur’an itu sifatnya prinsip (ushul), karena tidak semua persoalan manusia dan kehidupan ini dirincikan di dalamnya. Inilah fungsi Hadith, ia merupakan penjelas dan memerinci prinsip-prinsip yang ada di dalam al-Qur’an. Tanpa merujuk kepada Hadith dan pandangan para ulama, seseorang akan memahami atau menafsirkan al-Qur’an semaunya.

Baca: Apa itu FAAHISYAH?

Ketelitian dan kedalaman bahasa al-Qur’an dalam menentukan kata yang dalam hal ini al-fahisyah yang difahami oleh mayoritas ulama tadi sebagai homoseksual itu tidaklah sama dengan perkataan yang diisyaratkan al-Qur’an terhadap pelaku zina yaitu fahisyah yang tidak disertai alif dan lam. Penggunaan perkataan fahisyah bagi pelaku zina itu mengisyaratkan bahwa perbuatan ini masih dikategorikan sebagai perbuatan yang normal yaitu antara lelaki dengan perempuan, hanya saja ia tidak ditempuh dengan cara yang dibenarkan oleh syariat.

Perkataan al-fahisyah yang disertai alif dan lam tadi mengisyaratkan bahwa orientasi homoseksual itu adalah seburuk-buruk (aqbah) perbuatan. Oleh sebab itu, perilaku yang menyimpang ini diakhiri oleh ayat dari surat al-A’raf tadi dengan perkataan musrifun (melampaui batas). Itu mengisyaratkan bahwa orientasi hubungan sesama jenis telah melampaui batas ‘fitrah kemanusiaan dan syariat’. Ini artinya, dalam kondisi, situasi dan sedarurat apapun, perilaku ini adalah tidak dibenarkan sama sekali. Hal tersebut amatlah berbeda dengan membunuh, karena dalam situasi darurat seperti dalam keadaan berperang, ia dibolehkan dan dibenarkan.

Sebagai penutup, sudah seyogyanya umat Islam tidak terlalu latah atau silau ketika berhadapan dengan peradaban Barat, apalagi menelan mentah-mentah semua produk yang diimpor dari hasil kebudayaan mereka. Dan yang perlu digaris bawahi pula bahwa tidak semua produk impor dari Barat itu adalah buruk, namun ada juga aspek-aspek positif dan bermanfaat yang boleh kita ambil dan ditiru seperti ilmu sains dan teknologinya, etos kerja mereka yang tinggi, disiplin, ketelitian dan keseriusan meraka dalam mengkaji suatu masalah dan penghargaan mereka terhadap waktu.

Di samping itu, ada pula faham-faham dan cara pandang yang tidak patut untuk ditiru dari kebudayaan mereka seperti pemahaman mereka akan hakikat Tuhan dan Agama, cara pandang mereka terhadap kitab suci yang menggunakan pendekatan hermeneutika, cara mereka menilai kehidupan Dunia, memahami hakikat manusia dan alam semesta, faham humanisme termasuklah isu kesetaraan gender, kepemimpinan lelaki, LGBT dan lain sebagainya. Penyesatan dan pengeliruan terhadap cara pandang atau pemikiran termasuk juga aliran-aliran dan ajaran-ajaran sesat yang kian meresahkan dewasa ini, itu dapat dibentengi apabila seseorang tidak ignorant terhadap Agamanya dan tidak buta akan tradisi intelektualnya. Wallahu‘alam bishshawab.*

Penulis adalah dosen di UIN Raden Fatah dan Universitas Muhammadiyah Palembang

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fithrahfitrahhomoseksuallgbtperadaban baratworldview
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Disabotase atau Tidak, Temuan Kulit Kabel, Bukti Pengelolaan Drainase Jakarta Buruk
Tulisan selanjutnya Dewan Kerjasama Teluk Sebut Hizbullah Kelompok Teroris

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar

Berita
2 Juni 2026 18:00
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?