Oleh: Ahmad Khoirul Fata
Hidayatullah.com | SELAMA beberapa tahun ini dunia dihadapkan pada fakta bencana alam, baik yang alami atau karena ulah tangan manusia. Kebakaran hutan, kekeringan, banjir, longsor, dan sejumlah bencana lain terus terjadi hingga kini. Di awal 2020, Indonesia disibukkan dengan banjir besar di sejumlah daerah, di Australia terjadi kebakaran hutan yang sangat parah dan kini lebih dari 200 negara terjangkit virus Corona.
Tentu saja bencana alam ini menjadi ancaman serius bagi umat manusia. Jika tidak segera ditangani, bisa jadi sejarah peradaban manusia akan segera berakhir. Sebagai bagian dari umat manusia, umat Islam memiliki tanggung jawab besar menyelamatkan dunia dari kehancuran tersebut. Karena memang manusia (khususnya umat Islam) merupakan makhluk yang diberi mandat oleh Allah sebagai wakil-Nya (khalifatullah) yang bertugas memakmurkan bumi dan beribadah kepada-Nya.
Di titik inilah kita perlu menerjemahkan ajaran-ajaran Islam untuk dijadikan sebagai panduan dalam memperlakukan alam. Karena itu diperlukan kajian komprehensif tentang interaksi manusia dengan lingkungannya dalam perspektif etika hukum Islam (fikih lingkungan hidup/fiqh al-bi’ah). Mengkonstruksi fikih sadar lingkungan menjadi sangat penting mengingat tidak ada doktrin Islam yang mendapat perhatian serius dalam perkembangan peradaban Islam selain hukum Islam (fiqh). Hal ini karena fikih merupakan salah satu ruang ekspresi pengalaman agama yang amat penting dalam kehidupan orang Muslim. Titik urgensi fikih dinyatakan oleh Abid al-Jabiri, “Jika kita boleh menamakan peradaban Islam dengan salah satu produknya, maka, kita harus mengatakan bahwa peradaban Islam adalah peradaban fikih”. Senada dengan itu Charles J. Adams menyatakan, “Tidak ada subyek yang lebih penting bagi umat Islam selain dari apa yang biasa disebut “hukum Islam”.
Sementara ini tema pokok kajian fikih masih berputar pada aspek ritual, keperdataan, jinayat, dan muamalah. Pembahasan ekologi yang komprehensif masih belum tampak. Padahal Allah secara terang-terangan telah memerintahkan manusia untuk menjalin secara harmonis tiga ikatan agar tidak dikategorikan sebagai orang fasik dan merugi, yaitu: hubungan manusia-Tuhan, hubungan manusia-manusia, dan hubungan manusia-alam sebagaimana yang termaktub dalam firman-Nya:
“…tetapi tidak ada yang Dia sesatkan dengan (perumpamaan) itu selain orang-orang fasik. (Yaitu) orang-orang yang melanggar perjanjian Allah dan memutus-kan apa yang diperintahkan Allah untuk disambungkan dan berbuat kerusakan di bumi. Mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Baqarah [2]: 26-27).
Berdasarkan ayat di atas, ada tiga bentuk proses perwujudan iman dan Islam, yaitu: Pertama, mengakui ke-Esaan Allah; Kedua, menjalin hubungan yang baik dengan sesama manusia; dan Ketiga, menjalin hubungan yang seimbang dengan alam. Tiga hal itu seharusnya dijadikan sebagai kriteria bagi “keislaman” dan “keimanan” mereka yang mengaku beriman dan berislam.
Fikih lingkungan memiliki asumsi bahwa fikih adalah al-ahkâm al-‘amaliyah (hukum prilaku) yang bertanggung jawab atas pernak-pernik perilaku manusia agar selalu berjalan dalam bingkai kebajikan dan kebijakan serta tidak mengganggu pihak lain (baca: lingkungan), sehingga kemaslahatan dapat terwujud. Orientasi dan misi dari fikih lingkungan tidak lain adalah “konservasi” (conservation) dan “restorasi” (restoration) lingkungan, sebagaimana yang menjadi cita-cita Islam sebagai rahmat bagi semesta (rahmatan lil alamin).
Pada dasarnya, unsur-unsur bagi upaya konservasi alam (natural conservation) dalam Islam dapat kita lacak pada diri Nabi Saw, para sahabat, dan manhaj fikih kaum salaf. Islam yang diajarkan Nabi Muhammad Saw adalah Islam yang membawa semangat konservasi lingkungan. Hal ini dapat dilihat, misalnya, pada peristiwa di mana beliau pernah mengajarkan cara konservasi alam melalui pencanangan konsep hima (lahan konservasi). Dalam konteks sekarang, konsep hima barangkali sepadan dengan istilah “hutan lindung,” “taman kota”, “kawasan hijau”, “suaka marga satwa” dan sejenisnya. Kawasan-kawasan itu tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai pemukiman atau untuk kepentingan yang bersifat eksploitatif.
Selanjutnya, dalam ranah ijtihad lingkungan ulama salaf, kita mengenal istilah tanah kosong (mawat). Guna menghidupkan tanah ini, para ulama memberikan tiga macam cara, yaitu ihya’, iqtha”, dan hima. Ihya’ adalah pemanfaatan tanah kosong oleh individu tertentu untuk kepentingan pribadi. Dalam hal ini, ada perbedaan mengenai keabsahannya. Madzhab Hanafî berpendapat kalau tanpa izin dari pemerintah maka tidak sah. Sedangkan madzhab Syâfi’î berpendapat sebaliknya. Sedangkan iqtha’ merupakan pemanfaatan tanah yang dipelopori oleh pemerintah, di mana pemerintah memberikan tanah kepada orang-orang tertentu. Pemberian ini ada kalanya untuk dimiliki atau diambil manfaatnya sementara waktu. Dalam konteks sekarang barangkali konsep ini hampir sama dengan transmigrasi. Kemudian hima, yakni pemerintah menetapkan lahan tertentu sebagai area lindung yang difungsikan untuk masyarakat umum.
Fikih lingkungan diperlukan sebagai pedoman dan panduan bagi muslim dalam berinteraksi dengan alam sekitar. Jika ulama fikih terlambat dalam menangani dan merespon persoalan ini, fikih akan terus dalam keadaan stagnan di pojok kajian masalah ritual belaka. Kiranya jalan menuju rekonstruksi komprehensif fikih lingkungan tidak menemui banyak kendala karena langkah itu sudah diretas banyak cendekiawan.
Setidaknya wacana fikih lingkungan mengemuka saat Yusuf al-Qaradlawi menulis buku berjudul “Ri’ayah al-Bi’ah fi Syari’ah al-Islam” pada 2001. Di Indonesia, pada 2006 KH. Ali Yafie menerbitkan buku “Merintis Fiqh Lingkungan Hidup”. Menyetujui gagasan al-Qaradlawi, Ali Yafie mewacanakan perlunya suatu landasan baru untuk memperluas kajian fikih hingga merambah persoalan-persoalan lingkungan. Gagasan Ali Yafie itu mengiringi serangkaian buku dan tulisan tentang “bidang baru” ini, seperti antara lain buku hasil karya Fachruddin M. Mangunjaya “Konservasi Alam dalam Islam (2005)”.
Bahkan jalan lapang merintis fikih lingkungan sudah dimulai saat beberapa ulama dan aktivis lingkungan hidup yang dimotori Indonesia Forest & Media Campaign (INFORM*) bekerja sama dengan P4M Jakarta (Pusat Pengkajian Pemberdayaan dan Pendidikan Masyarakat) mengadakan pertemuan “Menggagas Fiqih Lingkungan (Fiqh al-Bi’ah)” pada 9-12 Mei 2004. Pertemuan yang berlangsung di Sukabumi, Jawa Barat ini dihadiri oleh 31 ulama pimpinan pondok pesantren yang berada di Pulau Jawa, Lombok, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Dokumen hasil pertemuan itu kemudian diterbitkan dengan judul “Fiqih Lingkungan (Fiqh al-Bi’ah)” dan mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak hingga pada Agustus 2006 dicetak ulang.
Sejalan dengan itu, pada tanggal 27-7-2011 Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan fatwa MUI tentang pertambangan ramah lingkungan. Fatwa ini dimaksudkan untuk memperkuat penegakan hukum positif terutama dalam upaya mengendalikan kerusakan lingkungan hidup di sektor pertambangan, dan sebagai satu upaya untuk menerapkan sanksi moral dan etika bagi pemangku kepentingan termasuk masyarakat terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya di sektor pertambangan.*
Penulis adalah Dosen IAIN Sultan Amai Gorontalo, tulisan ini pernah dimuat di rubrik Opini Majalah Hidayatullah edisi Maret 2020