Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Toleransi Agama dalam Perspektif Sīrāh Nabawiah [1]

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 Maret 2015 08:26 8:26 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Maret 2015 08:24
Bagikan
Tujuan pendidikan Islam menjadikan manusia beradab (insan adabiy), mengenal Tuhannya. Bukan tambah bingung dengan ajarannya [ilustrasi]
Bagikan

Oleh: Mahmud Budi Setiawan

SALAH satu argumen pembela pluralisme agama di Indonesia dalam menjustifikasi kebenaran konsep pluralisme agama ialah dengan mengangkat tema toleransi(seperti: Zuhairi Misrawi, dalam bukunya, Al-Qur`an Kitab Toleransi, Inklusivisme, Pluralisme dan Multikulturalisme, Abd. Muqsith Ghazali dalam, Argumen Pluralisme Agama, Musthafa Ali Ya`qub dalam, Toleransi antar Umat Beragama, Media Zainul Bahri dalam, Satu Tuhan Banyak Agama). Dengan toleransi -menurut mereka-, keberagaman agama bisa disinergikan sedemikian rupa untuk menumbuhkan sikap saling menghargai, menghormati,  -bahkan pada titik paling ekstrim merelatifkan kebenaran agama-agama – yang bertujuan untuk menciptakan kerukunan dan perdamaian antarumat beragama.

Di antara contoh singkat, bentuk justifikasi pembela pluralisme agama dalam melegitimasi toleransi ialah sebagai berikut. Pertama, Biasanya dari al-Qur`an diambil sepenggal ayat dari surat al-Baqarah ayat: 256 yang artinya, ‘Tidak ada paksaan dalam agama …..”; ada pula ayat lain dalam surat al-Kahfi ayat: 29 yang artinya, ‘….barangsiapa menghendaki (beriman), maka berimanlah, barang siapa menghendaki(kekufuran), maka kafirlah’. Kedua ayat itu dianggap sebagai dasar normatif dari al-Qur`an yang mengandung nilai toleransi yang dijadikan dasar bagi konsep pluralisme agama.

Kedua, Hadits yang biasa dipakai ialah riwayat Ibnu Abi Syaibah dan Bukhari yang artinya, ‘Agama yang paling dicintai Allah adalah ajaran yang lurus-toleran’. Hadit ini juga –dianggap- sangat menganjurkan sikap toleransi dalam beragama. Ketiga, dari sejarah Nabi Muhammad, biasanya diambil rujukan perjanjian Piagam Madinah sebagai cikal bakal justifikasi pluralisme agama (baca: Aksin Wijaya, Hidup Beragama dalam Sorotan UUD 1945 dan Piagam Madinah, hal. 44).

Bertolak dari realita tersebut, pada tulisan ini, penulis merasa perlu membahas secara kritis terkait masalah toleransi beragama dalam perspektif sejarah Nabi Muhammad. Secara khusus dipilih pendekatan sīrāh nabawiah (sejarah hidup Nabi), karena sudah banyak yang  mengambil rujukan dari al-Qur`an dan Hadits, terkait masalah toleransi. Pendekatan historis dari sīrāh nabawiah sangat diperlukan untuk mengetahui obyektivitas mereka dalam mengambil rujukan dari sejarah.

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Terkait dengan masalah toleransi agama dalam perspektif sīrāh nabawiah, dapat  diklasifikasikan menjadi beberapa aspek, yaitu: akidah, ibadah, dan interaksi sosial.

Pertama, dari aspek akidah toleransi agama yang dipraktikkan Nabi sangat jelas dan tegas (lihat: al-Bararah, 256) yaitu tidak ada paksaan sama sekali dalam memasuki agama. Nabi pun melarang sahabatnya membunuh pemuka agama ketika berperang, sebagaimana hadits: “Berangkatlah dengan nama Allah, berperanglah di jalan Allah terhadap orang-orang yang kufur kepada Allah, jangan melampaui batas, jangan berkhianat, jangan mencincang dan jangan membunuh anak-anak serta penghuni-penghuni gereja (orang-orang yang sedang beribadah)”(Ahmad, Juz: IV, hal. 461). Ini sebagai bukti betapa Islam adalah agama yang sangat toleran.

Tak hanya itu, beliau ketika di Madinah sangat menghormati pemeluk agama lain dalam menjalankan agama. Namun yang perlu ditekankan di sini ialah, toleransi Nabi dalam bidang  akidah, ialah menghormati dan tidak memaksa pemeluk agama lain masuk Islam. Toleransi agama yang dipraktikkan beliau, tidak sampai mengarah pada relativitame kebenaran agama, yang menganggap semua agama benar, bahkan sama.

Kedua, dalam peribadatan pun beliau toleran dalam arti, menghormati pemeluk agama lain menjalankan agama masing-masing, bukan dalam pengertian meyakini bahwa ibadah pemeluk agama lain juga benar.

Suatu saat, ketika Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassallam berada di depan Ka`bah, beliau didatangi oleh al-Aswad bin al-Muthallib, al-Walīd bin al-Mughīrah, Umayyah bin Khalaf dan al-`Āsh bin Wāil(Ibnu Katsir, al-Bidāyah wa al-Nihāyah, Maktabah al-Ma`ārif, Bairut, Juz. III hal. 90).

Pada intinya, mereka menginginkan agar Muhammad mau bergantian dalam menjalankan agama masing-masing supaya terjadi kerukunan dan perdamaian. Namun -bertepatan dengan itu-, turunlah surat al-Kafirun(1-6) yang secara tegas menyatakan bahwa dalam masalah akidah dan peribadatan tidak ada toleransi. “Bagimu agamamu, bagiku agamaku”. Ini membuktikan bahwa dalam masalah akidah dan ibadah tidak ada yang namanya toleransi.* (Bersambung)

Penulis adalah peserta PKU VIII UNIDA Gontor 2014

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:akidahtoleransi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Menag Usulkan Miniatur Percetakan Al-Quran Saudi di Indonesia
Tulisan selanjutnya Polisi Mengakusi Sudah Kantongi Tersangka Korupsi UPS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

Berita
12 Juni 2026 21:12
BPJPH Dorong Pelaku Usaha Urus Sertifikat Halal Jelang Wajib Halal 2026
Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
Emil Salim Dorong MUI Perluas Dakwah Ekologis ke Kalangan Menteri Kabinet
Pasokan Avtur Saudi ke Eropa Melebihi Sebelum Penutupan Selat Hormuz

Terbaru

  • Persidangan Kasus Rodrigo Duterte di ICC Bisa Melibatkan 1.000 Korban
  • Malaysia akan Putus Aliran Listrik dan Air Bangunan Ilegal Termasuk di Penampungan Rohingya
  • Kapalnya Ditembak Dekat Oman India Panggil Diplomat Amerika Serikat
  • Seorang Ibu Gugat OpenAI Terkait Kematian Putrinya Usai Curhat ke ChatGPT
  • Kelompok Hacker Terkait Iran Klaim Retas Drone FBI
  • Jelang Musim Panas UEA Sediakan 12 Ribu Tempat Istirahat Ber-AC untuk Pekerja Luar Ruangan
  • Sikap Prof. H. M. Rasjidi terhadap Jabatan
  • Mengukir Senyum, Merajut Persaudaraan: Hangatnya Kebersamaan Qurban di Dukuh Kwarasan
  • Haflah Parade Tasmi’ Al-Qur’an, Momentum Mencetak Generasi Penghafal Al-Qur’an
  • China Tangkap Akademisi WN Amerika dengan Tuduhan Spionase

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?