Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Tsaqafah

Taqrib Sunni – Syiah Gagasan Usang yang Diulang

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 November 2015 09:37 9:37 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 November 2015 10:00
Bagikan
Dokumentasi Mantan Presiden Iran Ahmadinejad saat bertemu ulama Al Azhar, di mana Al Azar melarang Syiah mengembangkan diri di negeri Sunni
Bagikan

Oleh: Fahmi Salim

BELUM lama ini, Koran Republika, hari Ahad 8 November 2015 hal. 18 di rubrik Islam Digest, mengangkat kembali soal Taqrib (penyatuan) antara Sunni dan Syiah dengan judul Sunni dan Syiah Bersatu, Mungkinkah?

Sebenarnya, ide ini adalah gagasan usang yang terus diulang-ulang. Di bawah ini adalah empat hal yang membuktikan gagasan itu sangat usang dan penulisnya tidak melihat perkembangan terbaru.

Pertama, tulisan itu hanya mengulang lagu lama Dr Quraish Shihab, cuma sedikit diupgrade menggunakan buku terbitan Libanon karya Prof Dr Musthafa ar-Rifa’i lewat kitab bertajuk Islamuna fi at-Taufiq Baina as-Sunni wa asy-Syi’ah, sebab kalau mengacu ke buku Quraish Shihab maka para pembaca sudah paham gagasan yang sesungguhnya basi.

Apalagi tim penulis Pondok Pesantren Sidogiri Pasuruan Jawa Timur sudah pernah membantahnya secara ilmiah dengan judul, ”Mungkinkah Sunnah-Syiah dalam Ukhuwah? Jawaban atas Buku Dr. Quraish Shihab (Sunnah-Syiah Bergandengan Tangan! Mungkinkah?)”. [baca: ”Persatuan Sunnah-Syiah: Mungkinkah”]

Baca Juga

Buya Hamka
Buya Hamka: Hari Raya sebagai Cermin Kekuatan Batin Bangsa
Salaf Saleh dan Tafsir Kata Ulil Amri
Ulama Sufi dan Islam Nusantara
Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Kita Lakukan
Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (2)

Kesalahan kedua, tulisan itu memposisikan Imam Ja’far Shadiq sebagai tokoh Syiah dan juga Imam Zaid bin Ali, padahal keduanya adalah imam Ahlus Sunnah wal jamaah.

Untuk lebih jauh membuktikan ke-sunnian Imam Ja’far dan jauhnya akidah beliau dari klaim Syiah silakan baca buku biografi Imam Ja’far yang ditulis oleh sarjana ahli tafsir jebolan Universitas al-Azhar, Dr. Muchlis M Hanafi yang diterbitkan oleh Penerbit Lentera Hati.

Ketiga, informasi yang tidak update, bahwa lembaga taqrib di Al-Azhar sudah lama non aktif karena banyak ditentang oleh para ulama besar Al-Azhar sendiri seperti Syeikh Muhammad Arafah (anggota Hai’ah Kibar Ulama Azhar), Syeikh Hasanain Makhluf (mantan Mufti Agung Mesir), Syeikh Gad elHaq Ali Gad elHaq, mantan Grand Syeikh al-Azhar, Dr. Abdul Mun’im Annimr (mantan Wakil Grand Syeikh al-Azhar dan Menteri Wakaf Mesir), serta Syeikh Athiyyah Shaqr (Ketua Komisi Fatwa al-Azhar) dll karena terbukti terkuak taqiyahnya Al-Qummi dan tak sesuai harapan karena Abdul Husain al-Musawi salah satu penggerak motor taqrib ternyata menerbitkan Kitab al-Muraja’at yang isinya surat menyurat fiktif dia dengan yang diklaim sebagai Syeikh al-Azhar yaitu Fadhilatu Syeikh Salim al-Bisyri, sehingga Syeikh Gad elHaq memerintahkan ulama Azhar untuk mentahqiq dan membantah buku fiktif tersebut.

Syeikh Prof. Dr. Yusuf Qardhawi yang hendak menghidupkan lembaga taqrib itu pun pada akhirnya menyerah tidak mau lagi berdialog dengan kaum Syiah karena 3 permintaannya kepada mereka untuk mengakui status kesempurnaan Quran, tidak mencaci sahabat Nabi, mencegah penyebaran Syiah di negeri-negeri Sunni atau sebaliknya, tidak diindahkan bahkan kerap dilanggar oleh Syiah dengan dalih taqrib untuk menyebarkan paham Syiah di tengah masyarakat Sunni. (Lebih jauh baca Kitab Fatawa Muashirah jilid 4, hal. 251 dst).

Dalam Kitab Fatawa itu, Syeikh Qardhawi menyatakan; “Perbedaan yang sebenarnya antara Madzhab Ahlus Sunnah dengan Syiah Imamiyah adalah dalam ushul (dalam masalah pokok) bukan dalam furu’ (masalah cabang).

Oleh karena itu pernyataan paling jelas bagi perbedaan ini ialah perbedaan dua firqah aqidah, Ahlus Sunnah dan Syiah Imamiyah, bukan antara dua madzhab fiqih.” (hal. 254)

Keempat, sampai hari ini sejak diwacanakan pengajaran fikih Ja’fari Syiah di Al-Azhar tahun 60 an tidak pernah terwujud karena juga banyak ditentang para ulama guru besar Syariah di Al-Azhar.

Yang terealisir adalah proyek Mausu’ah Fiqih 8 Madzhab di masa orde Presiden Gamal Abd Nasser.

Selebihnya tidak pernah diajarkan fiqih Syiah baik Ja’fari dan Zaidi di lingkungan al-Azhar.

Sebab Al-Azhar hanya mengakui keabsahan 4 Madzhab Ahlus Sunnah saja yang berhak diikuti.

Ini bisa dibuktikan oleh banyak alumni al-Azhar yang sejak awal masuk mendaftar harus mengisi pilihan madzhab fiqih apa yang hendak diajarkan, dan tak pernah dijumpai pilihan madzhab Ja’fari dan Zaidi di formulir pendaftaran kuliah Al-Azhar. Wallahu waliyyu attaufiq.*

Penulis adalah Sekertaris Komisi Dakwah MUI Pusat

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:karena terbukti terkuak taqiyahnya Al-QummiLembaga taqrib al-Azhar telah lama mati
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Please, Jangan lagi Ganggu Jilbabku
Tulisan selanjutnya Lebih dari 400.000 Pengungsi Anak Suriah Tak Sekolah di Turki

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

Berita
14 Juli 2026 19:51
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

ArtikelTsaqafah

Pengaruh Freemason dalam Wacana Pluralisme Agama (1)

5 Januari 2023 13:30
Tsaqafah

Ijtihad sebagai Solusi Persoalan Umat

29 Desember 2022 19:00
Tsaqafah

Bahaya Sekularisasi dan Sekularisme

26 Desember 2022 13:45
Tsaqafah

Loss of Adab, Kebingungan Ilmu dan Pemimpin Palsu

18 Desember 2022 18:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?