Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Dar Al Ifta: “Aborsi Haram Secara Mutlak”

Admin Hidcom
Terakhir diupdate:
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 April 2010 18:33
Bagikan
Bagikan


Hidayatullah.com–Dar Al Ifta Al Mishriyah, lembaga fatwa resmi Mesir mengeluarkan keputusan mengenai haramnya aborsi secara mutlak, baik itu dilakukan sebelum ditiupnya ruh kepada janin, maupun sesudahnya, baik janin dalam keadaan cacat ataupun normal. Kecuali jika kehamilan menyebabkan terancamnya nyawa si ibu.

Dar Al Ifta juga menjelaskan sebelumnya bahwa pengguguran janin setelah ditiupnya ruh, yakni setelah berumur 120 hari merupakan perbuatan yang diharamkan menurut kesepakatan ulama. Dan hal itu dihitung sebagai pembunuhan jiwa yang diharamkan.

Adapun pengguguran janin sebelum berumur 120 hari, Dar Al Ifta memilih pendapat yang mengharamkannya secara mutlak. Kesimpulan ini diperoleh setelah Dar Al Ifta mengkaji pendapat para fuqaha di berbagai madzhab. Kecuali dalam kondisi darurat, pengguguran boleh dilakukan jika dinilai keberadaan janin membahayakan kehidupan ibu yang mengandungnya. Dan hal ini dilakukan atas pertimbangan dokter yang terpercaya (tsiqah) dan terjaga kesalihannya (adl).

Dar Al Ifta menilai bahwa pengguguran janin sebelum berumur 120 hari atau sesudahnya merupakan perbuatan yang sama sama berdosa, baik janin dalam keadaan cacat atau normal. Mempertimbangkan bolehnya pengguguran, jika keberadaan janin mengancam kehidupan sang ibu karena melihat bahwa kehidupan lebih nyata dibanding kehidupan janin.

Penjelasan yang dipublikasikan dalam situs resmi Dar Al Ifta (11/4/02) ini merupakan jawaban kepada Lajnah As Syu’un As Sihiyah (Komite Urusan Kesehatan) dalam lembaga legislatif Republik Arab Mesir, atas permintaan penjelasan hukum aborsi ditinjaui dari pandangan syariat. [tho/dft/hidayatullah.com]

Baca Juga

Siti Hasmah Mohamad Ali, Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100
Timnas Irlandia Tolak Jabat Tangan dengan ‘Israel’ sebelum Libas Tiga Gol Tanpa Balas
Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’
Drone ‘Israel’ Meledak, Tewaskan Dua Tentaranya Sendiri
Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Din Cium Intervensi di Muktamar Muhammadiyah
Tulisan selanjutnya Israel Tempati Urutan Keenam Negara Pemilik Senjata Nuklir

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Program MBG

Berita
24 September 2026 09:52
Menentang Wajib Militer Para Pelajar Jerman Mogok Sekolah
Kompleks Makam Imam Al-Bukhari Kembali Dibuka Usai Renovasi Besar-Besaran
Siti Hasmah Mohamad Ali, Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100
Wajib Halal Oktober 2026, Pemerintah Kedepankan Pembinaan

Terbaru

  • Siti Hasmah Mohamad Ali, Istri Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100
  • Timnas Irlandia Tolak Jabat Tangan dengan ‘Israel’ sebelum Libas Tiga Gol Tanpa Balas
  • Iran Klaim Tangkap Drone Bawah Laut Amerika di Selat Hormuz
  • Warga Maroko di Belasan Kota Gelar Demo Tolak Normalisasi Pemerintahnya dengan ‘Israel’
  • Drone ‘Israel’ Meledak, Tewaskan Dua Tentaranya Sendiri
  • Uganda Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Turki Terkait Ekstradisi Pengkritik Presiden Museveni
  • Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online
  • Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing
  • Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang
  • Orang Terkaya Afrika Bantu Pembangunan Jaringan Pipa BBM antara Ethiopia dan Djibouti

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Uganda Tangguhkan Kerja Sama Militer dengan Turki Terkait Ekstradisi Pengkritik Presiden Museveni

27 September 2026 16:44
Berita

Presiden Brazil Teken Larangan Judi Online

27 September 2026 10:23
Berita

Pemerintah Italia Setuju Larangan Burqa dan Niqab, Serta Pembatasan Siswa Asing

27 September 2026 09:31
Berita

Pos Polisi Pakistan Dibom Sedikitnya 11 Nyawa Melayang

27 September 2026 09:26
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?