Hidayaullah.com–Mencuatnya kasus gadai emas oleh beberapa Bank Syariah, yang sempat mencuat ke permukaan pertengahan September lalu membuat pihak Perbankan Syariah Bank Indonesia harus angkat bicara.
Edi Setiadi, Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) mengungkapkan ada praktek yang seharusnya tidak terjadi. Praktek yang seharusnya tidak terjadi tersebut berupa praktek spekulasi padahal hal ini jelas-jelas dilarang dalam Islam.
“Gadai emas boleh, dapat emasnya, lalu dibelikan emas, digadaikan lagi, dan seterusnya. Apakah salah? Tidak, karena emasnya punya dia. Tapi, tujuannya bukan untuk mendesak. Ternyata tidak, dia beli emas lagi. (skema berkebun emas). Yang terjadi adalah penggelembungan hutang qardh (pinjaman). Sementara yang dibiayai harus kepada kemampuan dia melunasi. Ini yang terjadi. Ini sudah ada praktek spekulasi. Maka oleh pengawas, segera dikurangi. Kalau terus-terusan, bukan lagi perbankan namanya, tapi pegadaian,” demikian penjelasan Edi saat jumpa pers, di Press Room, Bank Indonesia, Jakarta, belum lama ini.
Edi juga bersyukur karena tidak seluruh Bank yang melakukan praktek itu. Menurutnya, hanya 1 atau 2 bank saja yang mempraktekkan. Ia juga mengungkapkan, sekitar 80% yang melakukan gadai emas memang membutuhkan uang mendesak dan nilainya di bawah 250 juta.
“Maka kami coba kendalikan. Siapa yang benar-benar kita lindungi? Mereka lah (nasabah) yang memang membutuhkan uang secara mendesak,” terangnya.
Namun, ia menegaskan bahwa Bank yang melakukan praktek tersebut jelas akan diberikan sanksi yang tegas.
“Sanksinya apa ? Bank tidak boleh ekspansi atau dihentikan dulu produknya atau penangguhan izin produk. Ini sifatnya rahasia. Bahkan ada yang kena fit and propertes. Sanksi ini dikasih ke lembaga yang melakukan praktek spekulasi,” tuturnya.
Kasus Butet
Seperti diketahui belum lama ini, Butet Kertaradjasa, melalui pengacaranya menggugat pihak BRI Syariah terkait kasus gadai emas. Butet adalah nasabah gadai BRI Syariah yang merasa menjadi korban.
Butet menjadi nasabah gadai BRI Syariah, Agustus 2011 yang menggadaikan emas 4,89 kg. Untuk memiliki emas itu, ia keluar modal 10% dari harga emas. Sisanya dibiayai bank.
Kontrak berjangka waktu empat bulan dan jatuh tempo Desember 2011. Tapi, kata marketing BRIS, seperti yang diklaim Butet, kontrak bisa diperpanjang berkali-kali.
Di tengah jalan, BI mengeluarkan aturan. Intinya, kontrak gadai tak sejalan dengan regulasi. Karena itu, bank meminta nasabah menebus emas. Nasabah menolak. Karena gagal capai titik temu, bank akhirnya menjual paksa emas.
Sebelumnya, di akun twitter-nya @masbutet tanggal 12 September lalu mengaku merasa dirugikan oleh BRI Syariah. Ia menuduh ada perjudian dengan kedok syariah.
“Yg jd korban BRI Syariah karna emasnya dilego dgn paksa, silakan DM. Akan ada classaction. “Syariah” kok spt judi, nsbah dipaksa rugi/kalah”.
Mengenai kasus Butet sendiri, Edi mengaku belum melihat langsung, ia hanya mendapatkan info dari perwakilan Badan Pengawas Syariah (BPS) yang meninjau ke sana.
“Saya dapat info dari Dewan Pengawas yang sudah ke sana bahwa dalam kontraknya itu jelas 4 bulan, tidak ada kontrak 3 sampai 4 tahun. Begitu selesai 4 bulan, barang yang digadai harus ditebus, kalau tidak di appraise (dinilai, red.) dulu, tapi pada saat itu dia sudah memperoleh emasnya. Nah, nasabah (Butet, red.) tidak mau bayar ujroh (upah penitipan) tidak mau melunasi sewanya sampai berbulan-bulan. Ini bisa mengganggu Bank, akhirnya Direksi Bank BRI Syariah memutuskan menyisihkan penghapusan piutang”, jelasnya
Menurutnya, jangka waktu untuk gadai emas sangat dibatasi, hanya 4 bulan. Seseorang yang memiliki emas bisa gadai dan harus mengembalikan uang bank dalam waktu 4 bulan. Karena dititipkan, maka ada sewa, keamanan, asuransi, dan lain-lain.
“Dengan 1 tahun masa transisi. Bisa 3 kali bayar. Qardh (pinjaman, red) kan begitu, gadai habis, harus bayar saat jatuh tempo, plus jika ada margin jika harga emas turun. Harus bayar ujroh juga. Secara keseluruhan gadai emas ini cukup membantu, rekening 200 ribu itu mayoritas di bawah 250 juta dan tidak bermasalah,” tuturnya.*