Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Edi Setiadi: Ada Praktek yang Seharusnya Tidak Terjadi

Ahmad
Terakhir diupdate:
Ahmad
Dipublikasikan 28 September 2012 09:32
Bagikan
Bagikan

Hidayaullah.com–Mencuatnya kasus gadai emas oleh beberapa Bank Syariah, yang sempat mencuat ke permukaan pertengahan September lalu membuat pihak Perbankan Syariah Bank Indonesia harus angkat bicara.

Edi Setiadi, Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) mengungkapkan ada praktek yang seharusnya tidak terjadi. Praktek yang seharusnya tidak terjadi tersebut berupa praktek spekulasi padahal hal ini jelas-jelas dilarang dalam Islam.

“Gadai emas boleh, dapat emasnya, lalu dibelikan emas, digadaikan lagi, dan seterusnya. Apakah salah? Tidak, karena emasnya punya dia. Tapi, tujuannya bukan untuk mendesak. Ternyata tidak, dia beli emas lagi. (skema berkebun emas). Yang terjadi adalah penggelembungan hutang qardh (pinjaman). Sementara yang dibiayai harus kepada kemampuan dia melunasi. Ini yang terjadi. Ini sudah ada praktek spekulasi. Maka oleh pengawas, segera dikurangi. Kalau terus-terusan, bukan lagi perbankan namanya, tapi pegadaian,” demikian penjelasan Edi saat jumpa pers, di Press Room, Bank Indonesia, Jakarta,  belum lama ini.

Edi  juga bersyukur karena tidak seluruh Bank yang melakukan praktek itu. Menurutnya, hanya 1 atau 2 bank saja yang mempraktekkan. Ia juga mengungkapkan, sekitar 80% yang melakukan gadai emas memang membutuhkan uang mendesak dan nilainya di bawah 250 juta.

“Maka kami coba kendalikan. Siapa yang benar-benar kita lindungi? Mereka lah (nasabah) yang memang membutuhkan uang secara mendesak,” terangnya.

Baca Juga

Trump Diam soal Sanksi Inggris terhadap Permukiman Ilegal ‘Israel’
Serangan Iran ke Pangkalan Yordania Dilaporkan Rusak Sejumlah Jet Tempur AS
Silver Economy, Cara Turki Hadapi Naiknya Populasi Lansia
Negara-Negara Muslim Sambut Keputusan 12 Negara Barat Mensanksi ‘Israel’
Balas Sanksi terhadap Permukiman Ilegalnya, ‘Israel’ Ancam Tutup Konsulat Inggris

Namun, ia menegaskan bahwa Bank yang melakukan praktek tersebut jelas akan diberikan sanksi yang tegas.

“Sanksinya apa ? Bank tidak boleh ekspansi atau dihentikan dulu produknya atau penangguhan izin produk. Ini sifatnya rahasia. Bahkan ada yang kena fit and propertes. Sanksi ini dikasih ke lembaga yang melakukan praktek spekulasi,” tuturnya.

Kasus Butet

Seperti diketahui belum lama ini, Butet Kertaradjasa, melalui pengacaranya menggugat pihak BRI Syariah terkait kasus gadai emas. Butet adalah nasabah gadai BRI Syariah yang merasa menjadi korban.

Butet menjadi nasabah gadai BRI Syariah, Agustus 2011 yang menggadaikan emas 4,89 kg. Untuk memiliki emas itu, ia keluar modal 10% dari harga emas. Sisanya dibiayai bank.

Kontrak berjangka waktu empat bulan dan jatuh tempo Desember 2011. Tapi, kata marketing BRIS, seperti yang diklaim Butet, kontrak bisa diperpanjang berkali-kali.

Di tengah jalan, BI mengeluarkan aturan. Intinya, kontrak gadai tak sejalan dengan regulasi. Karena itu, bank meminta nasabah menebus emas. Nasabah menolak. Karena gagal capai titik temu, bank akhirnya menjual paksa emas.

Sebelumnya, di akun twitter-nya @masbutet tanggal 12 September lalu mengaku merasa dirugikan oleh BRI Syariah. Ia menuduh ada perjudian dengan kedok syariah.

“Yg jd korban BRI Syariah karna emasnya dilego dgn paksa, silakan DM. Akan ada classaction. “Syariah” kok spt judi, nsbah dipaksa rugi/kalah”.

Mengenai kasus Butet sendiri, Edi mengaku belum melihat langsung, ia hanya mendapatkan info dari perwakilan Badan Pengawas Syariah (BPS) yang meninjau ke sana.

“Saya dapat info dari Dewan Pengawas yang sudah ke sana bahwa dalam kontraknya itu jelas 4 bulan, tidak ada kontrak 3 sampai 4 tahun. Begitu selesai 4 bulan, barang yang digadai harus ditebus, kalau tidak di appraise (dinilai, red.) dulu, tapi pada saat itu dia sudah memperoleh emasnya. Nah, nasabah (Butet, red.) tidak mau bayar ujroh (upah penitipan) tidak mau melunasi sewanya sampai berbulan-bulan. Ini bisa mengganggu Bank, akhirnya Direksi Bank BRI Syariah memutuskan menyisihkan penghapusan piutang”, jelasnya

Menurutnya, jangka waktu untuk gadai emas sangat dibatasi, hanya 4 bulan. Seseorang yang memiliki emas bisa gadai dan harus mengembalikan uang bank dalam waktu 4 bulan. Karena dititipkan, maka ada sewa, keamanan, asuransi, dan lain-lain.

“Dengan 1 tahun masa transisi. Bisa 3 kali bayar. Qardh (pinjaman, red) kan begitu, gadai habis, harus bayar saat jatuh tempo, plus jika ada margin jika harga emas turun. Harus bayar ujroh juga. Secara keseluruhan gadai emas ini cukup membantu, rekening 200 ribu itu mayoritas di bawah 250 juta dan tidak bermasalah,” tuturnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Masjid Sunda Kelapa Jakarta Larang Jalaludin Rahmat Mengisi Pengajian
Tulisan selanjutnya Jamaah Haji yang Tiba di Arab Saudi Sudah Mencapai 21 Persen

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Delapan Negara Muslim Kompak Kecam Pengusiran Warga Palestina dari Gaza

Berita
7 September 2026 13:22
Silver Economy, Cara Turki Hadapi Naiknya Populasi Lansia
Amerika Serikat Klaim Tembak Jatuh 300 Drone Kartel Narkoba di Perbatasan Meksiko
Sanksi Inggris Hanya Menarget Pemukiman Ilegal ‘Israel’, Bukan Zionis
Zionis Terus Targetkan Anak, Serangan ‘Israel’ di Lebanon Tewaskan Hampir 800

Terbaru

  • Trump Diam soal Sanksi Inggris terhadap Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Serangan Iran ke Pangkalan Yordania Dilaporkan Rusak Sejumlah Jet Tempur AS
  • Silver Economy, Cara Turki Hadapi Naiknya Populasi Lansia
  • Negara-Negara Muslim Sambut Keputusan 12 Negara Barat Mensanksi ‘Israel’
  • Balas Sanksi terhadap Permukiman Ilegalnya, ‘Israel’ Ancam Tutup Konsulat Inggris
  • ‘Israel’ Percepat Pembangunan 1000 Rumah untuk Pemukim Ilegal di Tepi Barat
  • Sanksi Inggris Hanya Menarget Pemukiman Ilegal ‘Israel’, Bukan Zionis
  • Al-Azhar Kecam Aksi Penistaan Al-Quran di Gereja New York
  • 11 Negara Eropa dan Kanada Sepakati Larangan Dagang dengan Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Media ‘Israel’: UEA Pernah Peringatkan Zionis Soal Operasi Thufan Al-Aqsha

Mungkin Anda Juga Suka

permukiman ilegal instagram
Berita

‘Israel’ Percepat Pembangunan 1000 Rumah untuk Pemukim Ilegal di Tepi Barat

9 September 2026 15:56
Berita

Al-Azhar Kecam Aksi Penistaan Al-Quran di Gereja New York

9 September 2026 14:02
Berita

11 Negara Eropa dan Kanada Sepakati Larangan Dagang dengan Permukiman Ilegal ‘Israel’

9 September 2026 12:07
Berita

Media ‘Israel’: UEA Pernah Peringatkan Zionis Soal Operasi Thufan Al-Aqsha

9 September 2026 11:14
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?