Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Jamaah Haji Kini Dapat Sewa Rumah di Makkah

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 26 Januari 2023 09:14 9:14 am
Nashirul Haq
Dipublikasikan 26 Januari 2023 09:14
Bagikan
Lebih dari 14.000 jamaah telah meninggalkan Madinah menuju Makkah/Amer Hilabi/AFP
Bagikan

Penduduk kota suci Makkah kini dapat menyewakan rumah mereka untuk mengakomodasi jamaah Haji, seperti yang diumumkan Komite Perumahan Jamaah.

Pemilik properti yang ingin bergabung dengan skema itu harus mengajukan permohonan, kemudian pemeriksaan akan dilakukan atas rumah tersebut.

“Atas dasar ini, Komite Perumahan Jamaah akan mengeluarkan izin untuk unit rumah untuk menampung para jamaah,” kata komite yang merupakan bagian dari walikota aekkah itu dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh Saudi Gazette (25/01/2022).

Langkah itu dilakukan saat Arab Saudi mempersiapkan haji 2023 pada Juni, jumlah jamaah diperkirakan kembali ke tingkat sebelum pandemi.

Tahun lalu, Arab Saudi mengubah sistem pemesanan haji untuk jamaah dari Amerika, Eropa, Australia, dan Selandia Baru – mengesampingkan operator tur lokal di negara asal jamaah.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Jamaah haji diminta untuk mendaftar secara online melalui situs web Motawif kerajaan, yang bertindak sebagai toko serba ada untuk penerbangan, visa, akomodasi, dan transportasi.

Pada tahun 2022, situs web tersebut menawarkan tiga tingkatan paket: Perak, Emas, dan Platinum. Paket perak mulai dari $5.896, menawarkan akomodasi hotel bintang lima bagi jamaah haji di dekat Masjidil Haram Mekkah. Paket platinum, yang dimulai dari $9.768, menawarkan “layanan mewah” bagi para jamaah haji, dengan akomodasi bintang lima di Mekkah dan Madinah.

Sistem Motawif mendapat kritik keras selama dan setelah haji, karena banyak masalah yang dihadapi oleh pemilik properti. Grup keluarga terpecah setelah beberapa menerima tempat dan yang lainnya tidak. Menambah masalah, situs web Motawif macet dan banyak yang mengeluh terdampar dan menerima akomodasi di bawah standar.

Arab Saudi telah membuka aplikasi untuk mereka yang berada di dalam kerajaan, namun belum mengumumkan proses aplikasi untuk jamaah negara-negara Barat.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Haji 2023jamaah hajisewa rumah makkah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Al-Azhar Mesir Ajak Umat Islam Boikot Swedia dan Belanda yang Biarkan Penistaan Al-Quran
Tulisan selanjutnya Kerak Bumi Dapat Berotasi Berlawanan Arah dengan Bumi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?