Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Penjara Seumur Hidup Bagi Pendukung ISIS Pembantu Pelaku Serangan Wina 2020

Dija
Terakhir diupdate: 2 Februari 2023 21:02 9:02 pm
Dija
Dipublikasikan 2 Februari 2023 20:52
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan di kota Wina, Austria, hari Kamis (2/2/2023) menjatuhkan hukuman penjara panjang, termasuk seumur hidup, kepada empat dari enam terdakwa yang dituduh membantu mempersiapkan aksi penembakan maut tahun 2020.

Pelaku penembakan yang berusia 20-an tahun, yang ditembak mati oleh petugas beberapa menit setelah melepaskan tembakan membabi buta, merenggut nyawa empat orang pada 2 November 2020, melibas kerumunan saat mereka duduk di teras bar dan restoran di pusat kota Wina. Lebih dari 20 orang terluka akibat serangan tersebut.

Sementara pelaku penembakan Kujtim Fejzulai, pria berkewarganegaraan ganda Austria dan Makedonia Utara, dikatakan oleh polisi melakukan aksi itu sendirian. Enam orang yang menjadi terdakwa itu dituduh membantu pelaku mempersiapkan serangan tersebut. Kebanyakan mereka mendukung ISIS alias Daesh alias IS, seperti halnya Fejzulai, tetapi membantah mengetahui apa yang direncanakan oleh pemuda itu.

Dalam putusan yang dibuat lewat tengah malam, pengadilan menghukum dua dari enam terdakwa dengan penjara seumur hidup. Salah satunya adalah pria yang menjual senapan serbu dan amunisi kepada Fejzulai yang dipakai dalam serangan tersebut. Mereka didakwa membantu pelaku pembunuhan.

Dua lainnya diberi hukuman 20 dan 19 tahun, kata pengadilan dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Reuters.

Baca Juga

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Dua orang lainnya dinyatakan bersalah sebagai anggota organisasi teroris tetapi dibebaskan dari dakwaan terlibat dalam pembunuhan dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara yang sebagian ditangguhkan.

Keenam terdakwa berusia antara 22 dan 32 tahun. Lima di antaranya divonis bersalah dalam dakwaan menjadi anggota organisasi teroris. Hanya satu terdakwa yang tidak divonis bersalah sebagai anggota organisasi teroris, yaitu orang yang menjual senjata kepada pelaku, yang disebut namanya sebagai Adam M berusia 32 tahun.

Terdakwa kedua yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup adalah Heydayatollah Z, 28, yang tinggal satu rumah dengan pelaku selama beberapa pekan sebelum peristiwa serangan tersebut. Dia diketahui berusaha menyemangati Fejzulai dan membantu menyiapkan senjata berikut amunisinya. Jejak DNA-nya ditemukan di amunisi dan senapan.

Dua terdakwa yang diberikan hukuman lebih ringan di antaranya Arijanit F, pria asal Kosovo berusia 22 tahun yang menyupiri pelaku serangan ke Slowakia untuk membeli amunisi tetapi gagal.

Dua terdakwa yang dijatuhi hukuman paling ringan menerima keputusan tersebut, kata pihak pengadilan. Sisanya empat terdakwa, tiga di antaranya mengatakan akan mengajukan banding dan satunya sedang pikir-pikir.*

Redaktur: Dija
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AustriaHeadlineWina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PP Muhammadiyah Ucapkan Tahniah 1 Abad Nahdhatul Ulama
Tulisan selanjutnya Pembakaran Al-Quran Polisi Norwegia Larang Pembakaran Al-Quran Usai Protes Turki

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Berita
18 Juli 2026 09:49
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah
  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

18 Juli 2026 10:26
Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?