Hidayatullah.comā Pengadilan di kota Wina, Austria, hari Kamis (2/2/2023) menjatuhkan hukuman penjara panjang, termasuk seumur hidup, kepada empat dari enam terdakwa yang dituduh membantu mempersiapkan aksi penembakan maut tahun 2020.
Pelaku penembakan yang berusia 20-an tahun, yang ditembak mati oleh petugas beberapa menit setelah melepaskan tembakan membabi buta, merenggut nyawa empat orang pada 2 November 2020, melibas kerumunan saat mereka duduk di teras bar dan restoran di pusat kota Wina. Lebih dari 20 orang terluka akibat serangan tersebut.
Sementara pelaku penembakan Kujtim Fejzulai, pria berkewarganegaraan ganda Austria dan Makedonia Utara, dikatakan oleh polisi melakukan aksi itu sendirian. Enam orang yang menjadi terdakwa itu dituduh membantu pelaku mempersiapkan serangan tersebut. Kebanyakan mereka mendukung ISIS alias Daesh alias IS, seperti halnya Fejzulai, tetapi membantah mengetahui apa yang direncanakan oleh pemuda itu.
Dalam putusan yang dibuat lewat tengah malam, pengadilan menghukum dua dari enam terdakwa dengan penjara seumur hidup. Salah satunya adalah pria yang menjual senapan serbu dan amunisi kepada Fejzulai yang dipakai dalam serangan tersebut. Mereka didakwa membantu pelaku pembunuhan.
Dua lainnya diberi hukuman 20 dan 19 tahun, kata pengadilan dalam sebuah pernyataan seperti dikutip Reuters.
Dua orang lainnya dinyatakan bersalah sebagai anggota organisasi teroris tetapi dibebaskan dari dakwaan terlibat dalam pembunuhan dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara yang sebagian ditangguhkan.
Keenam terdakwa berusia antara 22 dan 32 tahun. Lima di antaranya divonis bersalah dalam dakwaan menjadi anggota organisasi teroris. Hanya satu terdakwa yang tidak divonis bersalah sebagai anggota organisasi teroris, yaitu orang yang menjual senjata kepada pelaku, yang disebut namanya sebagai Adam M berusia 32 tahun.
Terdakwa kedua yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup adalah Heydayatollah Z, 28, yang tinggal satu rumah dengan pelaku selama beberapa pekan sebelum peristiwa serangan tersebut. Dia diketahui berusaha menyemangati Fejzulai dan membantu menyiapkan senjata berikut amunisinya. Jejak DNA-nya ditemukan di amunisi dan senapan.
Dua terdakwa yang diberikan hukuman lebih ringan di antaranya Arijanit F, pria asal Kosovo berusia 22 tahun yang menyupiri pelaku serangan ke Slowakia untuk membeli amunisi tetapi gagal.
Dua terdakwa yang dijatuhi hukuman paling ringan menerima keputusan tersebut, kata pihak pengadilan. Sisanya empat terdakwa, tiga di antaranya mengatakan akan mengajukan banding dan satunya sedang pikir-pikir.*