Hidayatullah.com — Pemerintah Denmark telah menolak permintaan partai sayap kanan yang meminta debat parlemen tentang pelarangan jilbab di sekolah.
Menteri Imigrasi Kaare Dybvad Bek mengatakan dalam pernyataan tertulis bahwa usulan larangan jilbab akan bertentangan dengan hukum Denmark dan komitmen-komitmen global negara tersebut, lansir TRT World, Kamis (02/03/2023).
“Merupakan penilaian hukum bahwa usulan pelarangan jilbab di sekolah dasar tidak dapat dilaksanakan dalam kerangka konstitusi dan kewajiban internasional Denmark,” katanya dalam pernyataan, Selasa (28/02).
Meskipun menolak proposal sayap kanan, menteri imigrasi mengatakan Denmark “menghadapi tantangan serius dengan kontrol sosial negatif dan penindasan terhadap gadis-gadis muda di lingkungan tertentu.”
“Oleh karena itu, pemerintah tidak dapat mendukung proposal tersebut. Namun kami akan terus melawan paksaan dan penindasan terkait kehormatan serta kontrol sosial negatif.”
Pada Agustus 2022, Komisi Denmark untuk Perjuangan Perempuan yang Terlupakan – sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah Denmark – dalam rekomendasi kontroversialnya mendesak pelarangan jilbab di sekolah dasar Denmark untuk menghentikan “kontrol sosial terkait kehormatan” terhadap anak perempuan dari latar belakang minoritas.
Laporan komisi tersebut, yang dilakukan atas nama Kementerian Pendidikan Denmark, mengatakan “penggunaan syal di sekolah dasar dapat menciptakan pemisahan antara anak-anak dalam dua kelompok – ‘kami’ dan ‘mereka’”.
Usulan larangan jilbab lantas memicu protes di mana ribuan orang turun ke jalan untuk mengekspresikan penolakan mereka.
Protes besar-besaran mendorong dua anggota komisi untuk menarik kembali dukungan mereka terhadap pelarangan jilbab.*