Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Sri Mulyani Menjawab Isu Adanya Transaksi Mencurigakan Rp 300 Triliun, Akui Senang Rakyat Bayar Pajak

Ahmad
Terakhir diupdate: 10 Maret 2023 22:58 10:58 pm
Ahmad
Dipublikasikan 10 Maret 2023 22:36
Bagikan
Menkeu Sri Mulyani
Bagikan

Hidayatullah.com—Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya bersauai menanggapi isu adanya dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).  Isu ini sebelumnya telah dilontaskan oleh Menkopolhukam Mahfud MD terkait adanya dugaan pergerakan uang mencurigakan di Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai yang mencapai ratusan triliun.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, tidak ada rincian angka di laporan aliran dana Rp 300 triliun yang diduga mencurigakan. Sehingga, ia sendiri mengaku bingung asal dari uang tersebut.

“Mengenai 300 triliun terus terang saya tidak lihat di dalam surat itu, nggak ada angkanya. Jadi saya nggak tahu juga dari mana angkanya,” ujar Sri Mulyani saat diwawancarai awak media pada Kamis (9/3/2023) lalu.

Meski begitu, Sri Mulyani mengatakan dia bakal berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan PPATK untuk membahas hal tersebut. “Saya akan bicara lagi dengan Pak Mahfud dan juga Pak Ivan (PPATK) angkanya tuh dari mana. Sehingga saya juga bisa punya informasi yang sama dengan Anda semuanya, media dan masyarakat,” ujarnya saat berada di Solo.

Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut dokumen yang diterima Sri Mulyani merupakan rekap dari ratusan laporan yang dikirim PPATK.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

“Yang dipegang Ibu Menkeu terakhir adalah rekap dari beberapa ratus laporan yang pernah kami kirimkan kepada Kementerian Keuangan sepanjang 2009-2023,” kata Ivan dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/3/2023).

Menurut dia, detail mutasi rekening dan dana terkait dugaan tindak pidana ada di dokumen individual pegawai. Laporan itu juga sudah disampaikan ke Sri Mulyani.

Srimulyani Senang

Sementara itu, saat berkunjung ke Surakarta,  Sri Mulyani menyebut masyarakat masih antusias melaporkan pajak. Hal itu terlihat dari jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi yang meningkat hingga 20 persen dari tahun lalu.

Tercatat jumlah pelapor pajak di 2023 sementara ini mencapai 6,6 juta wajib pajak. Sementara pada 2022, hanya 5,5 juta wajib pajak yang melapor. “Tadi yang disampaikan Bapak Presiden adalah untuk penyerahan SPT orang pribadi kemudian jumlahnya meningkat dari tahun lalu, tadinya 5,5 ke 6,6. Jadi kenaikannya itu lebih dari 20 (persen),” ujar Sri Mulyani pada Jumat (10/3/2023).

Ia mengaku senang lantaran masyarakat Indonesia telah melaksanakan kewajibannya. Apalagi, pelaporan pajak kini semakin mudah setelah kehadiran e-Filing, yakni cara pelaporan SPT Pajak secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online).

“Kami sangat senang tentu bahwa masyarakat melakukan pelaksanaan kewajiban undang-undang dan terutama melalui e-Filing,” jelas Menkeu Sri Mulyani.

Ia menyampaikan penerimaan pajak secara total sampai Februari 2023, naik sebesar 40 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, ia tidak membeberkan berapa angka pastinya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bayar pajarHeadlineKementerian KeuanganSri MulyaniTransaksi Mencurigakan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Aksi Oknum Pejabat Pajak Pamer Kekayaan Dinilai Melukai Rasa Keadilan
Tulisan selanjutnya Erdogan Tokoh Muslim Global Erdogan: Pemilihan Presiden Turki Dijadwalkan Berlangsung 14 Mei

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

15 Juli 2026 09:27
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?