Hidayatullah.com — Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait melarang para imam menggunakan ponsel mereka untuk membaca Al-Quran saat shalat wajib, lapor surat kabar Al Rai.
Kementerian mendorong para imam untuk memperbaiki hafalan Al-Quran mereka sebelum memimpin shalat tarawih dan shalat wajib. Selain itu para imam juga didorong untuk mengandalkan hafalan Al-Quran sebanyak mungkin lantaran peran imam sebagai advokat dan pembimbing.
Dalam surat edaran yang diterbitkan Salah Al Shilahi, Asisten Wakil Sekretaris untuk Urusan Masjid, kementerian mengingatkan para imam tentang tugas mereka selama shalat tarawih dan selama bulan suci Ramadhan.
Di bulan suci, para imam didorong untuk memenuhi tanggung jawab yang telah ditugaskan dan mengerahkan segala upaya untuk menjaga kesucian risalah masjid.
Selain itu, para imam diharapkan untuk menghindari qiraah atau pembacaan Al-Quran yang agresif atau terlalu keras, serta tidak menambahkan bacaan Al-Quran yang melebihi intonasi standar.*