Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Dokter Staf Senior WHO Dipecat Terkait 3 Kasus Pelecehan Seksual

Ama Farah
Terakhir diupdate: 25 April 2023 13:49 1:49 pm
Ama Farah
Dipublikasikan 25 April 2023 13:48
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), hari Senin (24/4/2/23), mengatakan telah memecat seorang dokter staf seniornya yang terkait sedikitnya 3 kasus pelanggaran seksual.

Dokter asal Fiji bernama Temo Waqanivalu telah diberhentikan dari WHO menyusul temuan pelanggaran seksual berkaitan dengannya dan proses disipliner terkait,” kata Marcia Poole kepada AFP melalui email.

Dalam emailnya, Poole menekankan bahwa “pelanggaran seksual dalam bentuk apa pun oleh siapa pun yang bekerja untuk WHO – baik itu sebagai staf, konsultan, mitra – tidak dapat diterima.”

“Kami mendorong semua orang yang mungkin terdampak oleh pelanggaran seksual untuk melapor melalui mekanisme pelaporan rahasia kami,” imbuhnya.

Laporan Associated Press pada bulan Januari menyebut nama Temo Waqanivalu sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual yang terjadi saat penyelenggaraan World Health Summit di Berlin pada Oktober 2022.

Baca Juga

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Seorang dokter muda asal Inggris, Rosie James, berkicau di Twitter bahwa dirinya menjadi korban serangan seksual oleh seorang staf WHO dalam pertemuan tersebut, menyinggung janji WHO sebelumnya untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus seksual yang melibatkan stafnya.

Kepala WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus sendiri menanggapi cuitannya, mengatakan dia “ngeri” dengan tuduhan itu dan menawarkan bantuan pribadi, menekankan bahwa badan yang dipimpinnya “tidak mentoleransi pelanggaran seksual.”

Laporan Associated Press tersebut juga mengatakan bahwa Waqanivalu sebelumnya pernah dituduh melakukan pelanggaran seksual serupa pada 2018, tetapi tidak ada konsekuensi terhadap karirnya.

Pada awal bulan ini, Financial Times mengatakan sudah mengungkap tuduhan ketiga terhadap pejabat tinggi di divisi penyakit tidak menular WHO itu, kasus yang terjadi pada 2017.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:dokterHeadlinePelanggaran seksualTemu WaqanivaluWHO
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya PBB: Jumlah Penduduk India akan Melampaui China Akhir Pekan Ini
Tulisan selanjutnya Partai Demokrat Janji Legalisasi Sex Toy

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel Bagikan Informasi Intelijen tentang Rencana Baru Iran untuk Membunuh Trump

Berita
11 Juli 2026 11:17
Pejabat Libanon Konfirmasi Keikutsertaan Negaranya dalam Pembicaraan dengan Israel di Roma
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Dua Topan Mendera China dalam Sepekan Hampir 2 Juta Orang Dievakuasi

Terbaru

  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
  • Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
  • Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
  • MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
  • INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
  • Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar
  • MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

15 Juli 2026 09:27
Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

14 Juli 2026 21:00
Berita

INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap

14 Juli 2026 19:51
Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

14 Juli 2026 17:00
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?