Hidayatullah.com–Seorang pria berusia 27 tahun yang ditangkap di Jeddah bulan Januari lalu dengan tiga tuduhan, termasuk homoseksual, divonis satu tahun penjara, 1000 kali cambukan dan denda 5.000 riyal. Demikian media setempat melaporkan Rabu (10/3).
Pria yang namanya tidak disebutkan oleh petugas itu, ditahan Januari lalu setelah sebuah video ditonton secara luas di kota tersebut. Berita mulai menyebar ketika sumber video dan latar belakang pria yang ditampilkan terungkap, sehingga polisi setempat mengeluarkan sebuah pernyataan yang menegaskan adanya penangkapan tersebut.
Video itu menampilkan seorang laki-laki berambut panjang dan berpakaian seragam polisi sedang menggoda pria yang merekamnya. Dia meminta si kameraman menunjukkan surat ijin mengemudi, kemudian meminta ‘kesenangan fisik’ setelah mengatakan bahwa SIM-nya kadaluarsa. Pria itu juga menunjukkan pistolnya.
Di bagian akhir rekaman berdurasi dua setengah menit itu, pria tersebut melucuti pakaiannya hingga setengah telanjang dan meraba-raba dadanya sambil diiringi musik disko yang keluar dari stereo di mobil.
Dia dikenai tuduhan berpura-pura menjadi seorang petugas polisi, mengganggu keamanan publik, dan bertindak homoseksual.
Sebelumnya laki-laki tersebut hanya dikenai tuduhan homoseksual dan diganjar harus mengikuti konseling serta menghafal Al-Quran satu juz.
Sebuah surat kabar mewawancarai ayahnya, yang menyatakan bahwa anaknya secara mental tidak stabil dan dibujuk oleh temannya untuk berlaga di depan kamera. Sang ayah tidak mengetahui tentang keberadaan video tersebut sebelum anaknya ditahan. [danang/sa/hidayatullah.com]