Hidayatullah.com—Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat sebagai institusi harus diselamatkan menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengan visi dan misinya yang tertulis.
Pernyataan ini disampaikan Mahfud Md usai dipanggil Wakil Presiden Ma’ruf Amin ke Istana Wakil Presiden terkait polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun. Usai pertemuan, Mahfud mengatakan bahwa pimpinan pondok pesantren AR Panji Gumilang sudah ditangani.
Mahfud menjelaskan pemerintah telah memilih tiga langkah dalam menangani polemik Al-Zaytun. Pertama, kata Mahfud, aparat akan melakukan dakwaan kepada perseorangan yang diduga melakukan pelbagai tindak pidana dari banyak laporan.
“Dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara. Tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan, sesudah penersangkaan kan dan pendakwaan. Lalu penuntutan dan vonis, pidana terhadap orang,” kata Mahfud.
Langkah kedua, Mahfud mengatakan institusi Al-Zaytun akan diselamatkan dan dibina oleh Kemenag. Ia mengatakan lembaga ini akan dibina sesuai visi dan misi yang tertulis di Pesantren Al-Zaytun. Karenanya, ia berharap tak ada lagi pelbagai kegiatan terselubung yang tak sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, tidak boleh ada lagi kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Lembaga pendidikan Al-Zaytun yang terdiri dari dua kelompok satu pondok pesantren dan kedua sekolah mulai dari ibtidaiyah, tsanawiyah sampai perguruan tinggi itu akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama yang selama ini memang menjadi pembina. Lalu yang ketiga, tertib sosial dan keamanan masyarakat itu dikoordinasikan oleh gubernur bersama apa aparat vertikal setempat,” kata Mahfud di Istana Wapres, Selasa (4/7/2023).
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menambahkan, khusus untuk dakwaan terhadap perseorangan tetap dijalankan oleh penegak hukum. Mahfud menyebut, perkara dugaan pidana yang dilakukan Pengasuh Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang kini sudah masuk ke penyidikan.
“Sudah gelar perkara sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan, sesudahnya kan pendakwaan di pengadilan, sesudah pendakwaan itu penuntutan, sesudah penuntutan ya vonis pengambilan keputusan,” tuturnya.
Hak Santri Dijamin
Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan menjamin hak konstitusi para santri di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Hingga kini, pihak Kemenag masih menyusun langkah menyikapi kontroversi yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
“Sampai hak konstitusi warga terciderai, tentu nanti ada pola-pola yang diatur ya oleh pimpinan sehingga anak-anak bangsa yang sedang belajar tetap bisa belajar,” ucap Waryono Abdul Ghofur selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag .
“Intinya, hak konstitusi warga terutama pelajar santri di sana, jangan sampai kemudian kehilangan konstitusi atau terabaikan gitu aja,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penyidik melontarkan 26 pertanyaan untuk mendalami dugaan penistaan agama yang dilakukan Pengasuh Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.
Menurutnya, penyidik langsung melakukan gelar perkara usai rampung meminta keterangan dari Panji pada Senin (3/7/2023). Hasilnya, kasus tersebut ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim oleh Forum Advokat Pembela Pancasila dan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Kedua laporan tersebut menuduh Panji melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penodaan Agama.*