Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Mahfud MD: Pemerintah Sebagai Institusi Ponpes Al-Zaytun Harus Diselamatkan

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Juli 2023 13:38 1:38 pm
Ahmad
Dipublikasikan 5 Juli 2023 13:34
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com—Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat sebagai institusi harus diselamatkan menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengan visi dan misinya yang tertulis.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud Md usai dipanggil Wakil Presiden Ma’ruf Amin ke Istana Wakil Presiden terkait polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun. Usai pertemuan, Mahfud mengatakan bahwa pimpinan pondok pesantren AR Panji Gumilang sudah ditangani.

Mahfud menjelaskan pemerintah telah memilih tiga langkah dalam menangani polemik Al-Zaytun. Pertama, kata Mahfud, aparat akan melakukan dakwaan kepada perseorangan yang diduga melakukan pelbagai tindak pidana dari banyak laporan.

“Dan sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara. Tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan, sesudah penersangkaan kan dan pendakwaan. Lalu penuntutan dan vonis, pidana terhadap orang,” kata Mahfud.

Langkah kedua, Mahfud mengatakan institusi Al-Zaytun akan diselamatkan dan dibina oleh Kemenag. Ia mengatakan lembaga ini akan dibina sesuai visi dan misi yang tertulis di Pesantren Al-Zaytun. Karenanya, ia berharap tak ada lagi pelbagai kegiatan terselubung yang tak sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Ia menegaskan, tidak boleh ada lagi kegiatan terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  “Lembaga pendidikan Al-Zaytun yang terdiri dari dua kelompok satu pondok pesantren dan kedua sekolah mulai dari ibtidaiyah, tsanawiyah sampai perguruan tinggi itu akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama yang selama ini memang menjadi pembina. Lalu yang ketiga, tertib sosial dan keamanan masyarakat itu dikoordinasikan oleh gubernur bersama apa aparat vertikal setempat,” kata Mahfud di Istana Wapres, Selasa (4/7/2023).

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menambahkan, khusus untuk dakwaan terhadap perseorangan tetap dijalankan oleh penegak hukum. Mahfud menyebut, perkara dugaan pidana yang dilakukan Pengasuh Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang kini sudah masuk ke penyidikan.

“Sudah gelar perkara sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan, sesudahnya kan pendakwaan di pengadilan, sesudah pendakwaan itu penuntutan, sesudah penuntutan ya vonis pengambilan keputusan,” tuturnya.

Hak Santri Dijamin

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan menjamin hak konstitusi para santri di Pondok Pesantren Al-Zaytun. Hingga kini, pihak Kemenag masih menyusun langkah menyikapi kontroversi yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun. 

“Sampai hak konstitusi warga terciderai, tentu nanti ada pola-pola yang diatur ya oleh pimpinan sehingga anak-anak bangsa yang sedang belajar tetap bisa belajar,” ucap Waryono Abdul Ghofur selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag .

“Intinya, hak konstitusi warga terutama pelajar santri di sana, jangan sampai kemudian kehilangan konstitusi atau terabaikan gitu aja,” tambahnya.  

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penyidik melontarkan 26 pertanyaan untuk mendalami dugaan penistaan agama yang dilakukan Pengasuh Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.

Menurutnya, penyidik langsung melakukan gelar perkara usai rampung meminta keterangan dari Panji pada Senin (3/7/2023). Hasilnya, kasus tersebut ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim oleh Forum Advokat Pembela Pancasila dan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Kedua laporan tersebut menuduh Panji melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penodaan Agama.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HeadlineMahfud MDPanji GumilangPonpes Al-Zaytun
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Marak Aborsi dan Hamil di Luar Nikah, BKKBN: Banyak Anak-Anak Kita Berzina  
Tulisan selanjutnya Polri: Kasus Panji Gumilang Sudah Naik Penyidikan, Ada Dugaan Penistaan Agama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

15 Juli 2026 20:18
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?