Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Cegah Perilaku Menyimpang dan Maksiat, Kabupaten Garut Terbitkan Peraturan Anti-LGBT

Nashirul Haq
Terakhir diupdate: 13 Juli 2023 14:18 2:18 pm
Nashirul Haq
Dipublikasikan 13 Juli 2023 14:18
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com – Peraturan Bupati (Perbup) yang merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Anti Maksiat itu diterbitkan lantaran banyaknya kasus pelecehan seksual, meningkatnya kasus pengidap HIV/AIDS dan keberadaan grup homoseksual di Facebook.

Daftar isi
  • Masyarakat Mendukung
          • Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Hal tersebut diungkapkan Bupati Garut, Rudy Gunawan, pada Rabu (12/07/2023). Rudy menyebut peraturan anti LGBT yang diterbitkan pihaknya “lebih menitikberatkan pencegahan dan pemulihan perilaku menyimpang.”

Pencegahan yang dimaksudkan Rudi adalah pengawasan dengan melibatkan ormas dan dinas seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, MUI, KNPI dan Satpol PP. Mereka inilah yang nantinya akan melakukan pengawasan di lokasi yang diduga terdapat perilaku LGBT seperti di sekolah dan di kos.

Menanggapi kritikan yang bermunculan terhadap peraturan anti-LGBT pemerintahannya, Rudy menyebut hal tersebut bukanlah masalah. Menurutnya, peraturan itu untuk melindungi masyarakat dari LGBT yang bertentangan dengan hukum agama.

“Nggak ada masalah. Saya harus melindungi masyarakat bahwa LGBT itu merupakan bagian yang bertentangan dengan hukum agama,” ujarnya dilansir Kumparan.

Baca Juga

Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah

Perlu diketahui, pemerintah Kabupaten Garut menerbitkan Perbup bernomor 47 tahun 2023. Perbup tersebut impelementasi dari Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat yang menggolongkan perilaku gay, lesbian, biseksual, dan pedofilia sebagai perbuatan maksiat.

Masyarakat Mendukung

Ketua Aliansi Ummat Islam Garut, Ceng Aam, sangat menyambut baik diterbitkannya Perbup Anti-LGBT. Menurutnya, adanya peraturan tersebut dapat mencegah berkembangnya perilaku LGBT di masyarakat terutama di kalangan remaja.

Ceng Aam mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama mendorong pemerintah Garut untuk membuat peraturan terkait LGBT. Apalagi, menurutnya, para pelaku LGBT kini sudah semakin terang-terangan dan terbuka. Menurut data yang dimilikinya, jumlah kaum LGBT di Garut sudah menembus angka 3 ribu.

“Kami bukan membenci orangnya apalagi mereka juga muslim. Yang kami tak suka dan kami perangi adalah perilaku mereka yang jelas-jelas dilihat dari norma apa pun sangat menyimpang,” ujar Ceng Aam.*

Redaktur: Nashirul Haq
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:GarutHeadlinelgbtPerbup Anti LGBT
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pendeta Armenia Razmik Kastoryani Masuk Islam setelah ‘Dicekik Kalung Salib”
Tulisan selanjutnya Daftar Tunggu Puluhan Tahun, Muhammadiyah Gandeng BSI Luncurkan Program Haji untuk ‘Milenial’

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Berita
20 Juli 2026 12:51
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Terbaru

  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam
  • Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi
  • SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina
  • Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Obituari: Zeyd Baktir, Penggerak Sunyi di Jalan Dakwah

Mungkin Anda Juga Suka

senjata israel
Berita

Kelompok Houthi Nyatakan Blokade Laut terhadap Arab Saudi

21 Juli 2026 06:30
Berita

SPI Himpun Lembaga Dakwah Perkuat Bela Palestina

20 Juli 2026 17:00
Berita

Belgia Resmi Larang Impor Barang dari Permukiman Ilegal ‘Israel’

20 Juli 2026 14:30
Berita

Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat

20 Juli 2026 11:05
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?