Hidayatullah.com – Peraturan Bupati (Perbup) yang merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Anti Maksiat itu diterbitkan lantaran banyaknya kasus pelecehan seksual, meningkatnya kasus pengidap HIV/AIDS dan keberadaan grup homoseksual di Facebook.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Garut, Rudy Gunawan, pada Rabu (12/07/2023). Rudy menyebut peraturan anti LGBT yang diterbitkan pihaknya “lebih menitikberatkan pencegahan dan pemulihan perilaku menyimpang.”
Pencegahan yang dimaksudkan Rudi adalah pengawasan dengan melibatkan ormas dan dinas seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, MUI, KNPI dan Satpol PP. Mereka inilah yang nantinya akan melakukan pengawasan di lokasi yang diduga terdapat perilaku LGBT seperti di sekolah dan di kos.
Menanggapi kritikan yang bermunculan terhadap peraturan anti-LGBT pemerintahannya, Rudy menyebut hal tersebut bukanlah masalah. Menurutnya, peraturan itu untuk melindungi masyarakat dari LGBT yang bertentangan dengan hukum agama.
“Nggak ada masalah. Saya harus melindungi masyarakat bahwa LGBT itu merupakan bagian yang bertentangan dengan hukum agama,” ujarnya dilansir Kumparan.
Perlu diketahui, pemerintah Kabupaten Garut menerbitkan Perbup bernomor 47 tahun 2023. Perbup tersebut impelementasi dari Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat yang menggolongkan perilaku gay, lesbian, biseksual, dan pedofilia sebagai perbuatan maksiat.
Masyarakat Mendukung
Ketua Aliansi Ummat Islam Garut, Ceng Aam, sangat menyambut baik diterbitkannya Perbup Anti-LGBT. Menurutnya, adanya peraturan tersebut dapat mencegah berkembangnya perilaku LGBT di masyarakat terutama di kalangan remaja.
Ceng Aam mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama mendorong pemerintah Garut untuk membuat peraturan terkait LGBT. Apalagi, menurutnya, para pelaku LGBT kini sudah semakin terang-terangan dan terbuka. Menurut data yang dimilikinya, jumlah kaum LGBT di Garut sudah menembus angka 3 ribu.
“Kami bukan membenci orangnya apalagi mereka juga muslim. Yang kami tak suka dan kami perangi adalah perilaku mereka yang jelas-jelas dilihat dari norma apa pun sangat menyimpang,” ujar Ceng Aam.*