Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Menteri Kehakiman Prancis Lolos dari Dakwaan Penyalahgunaan Wewenang

Ama Farah
Terakhir diupdate: 1 Desember 2023 07:28 7:28 am
Ama Farah
Dipublikasikan 1 Desember 2023 06:40
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengadilan khusus membebaskan Menteri Kehakiman Prancis Eric Dupond-Moretti dari tuduhan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.

Pernah menjadi pengacara papan atas, Dupond-Moretti ditudih menggunakan jabatannya untuk memerintahkan penyelidikan terhadap para hakim yang menyelidiki dirinya, teman-temannya dan bekas kliennya.

Keputusan hakim hari Rabu (29/11/2023) merupakan kemenangan bagi Dupond-Moretti yang bersikukuh menolak dakwaan dan menolak mundur dari jabatannya sebelum vonis hakim ditetapkan, lansir RFI.

Dia diproses di La Cour de justice de la République (CJR), pengadilan khusus di Prancis untuk memproses hukum para pejabat pemerintahan yang dituduh melakukan kesalahan, yang kerap dikritik karena bersikap lunak kepada terdakwa.

Tiga hakim profesional, ditambah 12 anggota parlemen – 6 dari majelis rendah enam dari majelis tinggi – bertugas membuat keputusan.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Kasus ini merupakan yang pertama dalam sejarah Prancis modern di mana seorang menteri yang sedang menjabat didudukkan di kursi tertuduh.

Perkara Dupond-Moretti ini berkaitan dengan pemeriksaan administratif terhadap tiga orang hakim.

Pada 2014, hakim-hakim itu memerintahkan polisi agar memeriksa rekaman telepon puluhan pengacara dan magistrat, termasuk Dupond-Moretti, sebagai bagian dari investigasi kasus pidana bekas presiden Nicolas Sarkozy.

Hakim keempat – yang tidak ada hubungan kasus dengan tiga hakim tersebut – juga menjadi target pemeriksaan yang diperintahkan oleh Dupond-Moretti.

Presiden Emmanuel Macron dan Perdana Menteri Elisabeth Borne mendukung Dupond-Moretti sepanjang kasus ini diproses.

Dia terancam hukuman penjara sampai lima tahun, denda paling banyak €500.000 dan larangan memegang jabatan publik apabila dinyatakan bersalah.

Namun, jaksa penuntut hanya meminta hukuman percobaan satu tahun penjara bagi pria berusia 62 tahun itu.

Sekitar 20 saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam kasus tersebut, termasuk bekas perdana menteri Jean Castex dan bekas kepala jaksa pengadilan tinggi François Molins.

Dupond-Moretti bukan sosok yang bersih dari kontroversi. Dia pernah digugat dua tahun silam karena menggunakan posisinya untuk menggebuk lawannya semasa berkarir sebagai pengacara.

Selama menjabat menteri, dia pernah dikecam karena mengeluarkan komentar seksis terhadap para reporter wanita dan menunjukkan gestur tangan tidak senonoh dalam sesi debat di parlemen.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Eric Dupond-MorettiPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Data DPT KPU Diretas, Jutaan Data Pemilih KPU Dijual Rp 1,2 Miliar
Tulisan selanjutnya pelecehan seksual Tidak Hadiri COP28 karena Sakit Paus Fransiskus Dihibur Sirkus

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?