Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pengadilan Prancis Menolak Gugatan Karim Benzema terhadap Menteri Dalam Negeri

Ama Farah
Terakhir diupdate: 16 Februari 2024 08:15 8:15 am
Ama Farah
Dipublikasikan 16 Februari 2024 08:15
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com.com– Pengadilan di Prancis menolak gugatan pencemaran nama baik yang diajukan oleh pesepakbola profesional Karim Benzema terhadap Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin.

Pesepakbola Prancis peraih Ballon d’Or winner tahun 2022 itu menulis di X (Twitter) pada bulan Oktober bahwa dia berdoa untuk rakyat Palestina di Gaza dan menyebut serangan Israel sebagai “pembombardiran yang tidak dapat dibenarkan”.

Darmanin, politisi sayap kanan yang cenderung anti-Islam dan kerap berkomentar pedas, berkomentar di depan kamera televisi pada 16 Oktober menuding Benzema memiliki keterkaitan dengan organisasi asal Mesir  Ikhawanul Muslimin yang disebutnya sebagai “hydra” (ular berkepala banyak).

Benzema, yang pernah bermain untuk Real madrid dan sekarang merumput di Arab Saudi bersama Al-Ittihad, bulan lalu menggugat Darmanin atas komentar tersebut, yang dinilai pesepakbola berusia 36 tahun itu merusak kehormatan dan reputasinya. 

Dia mengatakan dirinya “sedikit pun tidak pernah memiliki keterkaitan” dengan organisasi Ikhwanul Muslimin (Muslim Brotherhood), lansir AFP.

Baca Juga

Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Sebagaimana diketahui organisasi asal Mesir itu dinyatakan terlarang di sejumlah negara, dan dikenal memiliki hubungan dengan Hamas, kelompok perjuangan rakyat Palestina yang dicap teroris oleh negara-negara Barat.

Sebuah komite khusus yang dibentuk sebagai lembaga peradilan untuk memproses kasus hukum berkaitan politisi pemegang jabatan publik di Prancis, hari Kamis (15/2/2024), menyatakan tidak ada dasar bagi gugatan yang dilayangkan Benzema yang mengklaim komentar Darmanin telah merusak reputasinya kata Remy Heitz, jaksa agung di pengadilan kasasi Prancis.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Gerald DarmaninKarim BenzemaPrancis
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Bawa Traktor Petani Italia Menginvasi Circus Maximus
Tulisan selanjutnya Yunani Negara Kristen Ortodoks Pertama Melegalisasi Perkawinan Sesama Jenis

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air

Berita
18 Juli 2026 10:48
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

18 Juli 2026 09:49
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

17 Juli 2026 14:04
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?