Hidayatullah.com.com– Pengadilan di Prancis menolak gugatan pencemaran nama baik yang diajukan oleh pesepakbola profesional Karim Benzema terhadap Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin.
Pesepakbola Prancis peraih Ballon d’Or winner tahun 2022 itu menulis di X (Twitter) pada bulan Oktober bahwa dia berdoa untuk rakyat Palestina di Gaza dan menyebut serangan Israel sebagai “pembombardiran yang tidak dapat dibenarkan”.
Darmanin, politisi sayap kanan yang cenderung anti-Islam dan kerap berkomentar pedas, berkomentar di depan kamera televisi pada 16 Oktober menuding Benzema memiliki keterkaitan dengan organisasi asal Mesir Ikhawanul Muslimin yang disebutnya sebagai “hydra” (ular berkepala banyak).
Benzema, yang pernah bermain untuk Real madrid dan sekarang merumput di Arab Saudi bersama Al-Ittihad, bulan lalu menggugat Darmanin atas komentar tersebut, yang dinilai pesepakbola berusia 36 tahun itu merusak kehormatan dan reputasinya.
Dia mengatakan dirinya “sedikit pun tidak pernah memiliki keterkaitan” dengan organisasi Ikhwanul Muslimin (Muslim Brotherhood), lansir AFP.
Sebagaimana diketahui organisasi asal Mesir itu dinyatakan terlarang di sejumlah negara, dan dikenal memiliki hubungan dengan Hamas, kelompok perjuangan rakyat Palestina yang dicap teroris oleh negara-negara Barat.
Sebuah komite khusus yang dibentuk sebagai lembaga peradilan untuk memproses kasus hukum berkaitan politisi pemegang jabatan publik di Prancis, hari Kamis (15/2/2024), menyatakan tidak ada dasar bagi gugatan yang dilayangkan Benzema yang mengklaim komentar Darmanin telah merusak reputasinya kata Remy Heitz, jaksa agung di pengadilan kasasi Prancis.*