Hidayatullah.com – Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putra menegaskan penggunaan jilbab atau hijab bagi Paskibraka tidak bertentangan dengan Pancasila.
Hal tersebut disampaikan Dhahana merespon adanya 18 anggota Paskibraka putri yang melepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa.
“Justru adanya paskibraka yang mengenakan jilbab ini menunjukan keberagaman atau semangat bhineka tunggal ika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita,” ujar Dirjen HAM itu dalam pernyataan tertulis, Kamis (15/08/2024).
Ia mengungkapkan telah dihubungi oleh banyak kalangan yang mempertanyakan alasan tidak diperbolehkannya Paskibraka memakai jilbab saat pengibaran bendera tahun ini.
Padahal tahun-tahun sebelumnya, pengenaan jilbab bagi Paskibraka putri tidak pernah menjadi persoalan.
Dhahana menyebut ketiadaan aturan terkait pengenaan jilbab atau hijab dalam SK Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 membuat Paskibraka putri untuk melepas hijab.
Baca juga: MUI: Larang Jilbab Anggota Paskibraka Tindakan Tak Beradab
Menurutnya, hal tersebut telah menimbulkan kecurigaan publik. Dia pun lantas meminta kebijakan kebijakan semacam tersebut ditimbang kembali.
“Hemat kami kebijakan semacam ini seyogyanya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang,” jelas Dhahana.
Sebelumnya diberitakan, ada 18 orang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri Nasional 2024 yang lepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024).
Ketua Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) membantah mengeluarkan aturan larangan memakai jilbab bagi anggota Paskibraka untuk HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia berdalih para anggota Paskibraka putri atas kesukarelaan sendiri karena mengikuti aturan.*
Baca juga: Hidayatullah Sayangkan Larangan Berjilbab Bagi Anggota Pengibaran Bendera Pusaka