Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Prancis Perketat Aturan Demonstrasi, Larang Pemakaian Balaklava

Ama Farah
Terakhir diupdate: 2 Februari 2019 11:25 11:25 am
Ama Farah
Dipublikasikan 2 Februari 2019 11:25
Bagikan
Demonstrasi Rompi Kuning di Paris, Prancis.
Bagikan

Hidayatullah.com–Majelis rendah parlemen Prancis menyetujui sejumlah aturan dalam rancangan undang-undang antihuru-hara, yang disusun menyusul vandalisme dan kekerasan dalam aksi-aksi u juk rasa “Rompi Kuning”.

RUU itu akan memidanakan orang yang menutup wajahnya selama aksi unjuk rasa dengan hukuman penjara satu tahun dan denda €15.000.

Individu-individu yang diidentifikasi sebagai hooligan kambuhan akan dilarang mengikuti aksi-aksi unjuk rasa dan polisi berhak menggeledah tas-tas, kendaraan-kendaraan langsung di lokasi demonstrasi, lansir RFI Kamis (31/1/2019).

Hal lain sedang didiskusikan, antara lain apakah pelaku vandalisme dan kekerasan harus membayar kompensasi atas kerusakan yang mereka timbulkan.

RUU itu diperdebatkan sengit oleh anggota-anggota legislatif di majelis rendah. Bahkan politisi dari partainya Presiden Macron, LREM, bersuara keras mengkhawatirkan RUU itu akan membatasi kebebasan rakyat sipil.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Namun saat mengumumkan RUU itu awal bulan Januari, Perdana Menteri Edouard Philippe mengatakan demonstrasi Rompi Kuning menyulut aksi kekerasan yang tidak dapat diterima.

Beberapa anggota kepolisian terluka dalam huru-hara, mobil-mobil dan toko-toko dibakar, dirusak dan bahkan dijarah.

Menteri Dalam Negeri Christophe Castaner bersikukuh mengatakan RUU itu bukan “peraturan anti-Rompi Kuning” melainkan “peraturan hukum untuk melindungi demonstrator, pemilik toko, warga setempat dan polisi.”

RUU itu sepertinya akan diloloskan senat (majelis tinggi parlemen Prancis) di mana politisi sayap kanan dari Les Républicains merupakan mayoritas.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muslim Berfilsafat, Mengapa Harus Tabu?
Tulisan selanjutnya Amerika Serikat dan Turki Intervensi Lembaga Peradilan, Hakim Mahkamah PBB Mundur

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Bendera Palestina dan Bendera Irlandia di Balai Kota Dublin
Berita

Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli

Berita
1 Juni 2026 11:20
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?