Hidayatullah.com–Majelis rendah parlemen Prancis menyetujui sejumlah aturan dalam rancangan undang-undang antihuru-hara, yang disusun menyusul vandalisme dan kekerasan dalam aksi-aksi u juk rasa “Rompi Kuning”.
RUU itu akan memidanakan orang yang menutup wajahnya selama aksi unjuk rasa dengan hukuman penjara satu tahun dan denda €15.000.
Individu-individu yang diidentifikasi sebagai hooligan kambuhan akan dilarang mengikuti aksi-aksi unjuk rasa dan polisi berhak menggeledah tas-tas, kendaraan-kendaraan langsung di lokasi demonstrasi, lansir RFI Kamis (31/1/2019).
Hal lain sedang didiskusikan, antara lain apakah pelaku vandalisme dan kekerasan harus membayar kompensasi atas kerusakan yang mereka timbulkan.
RUU itu diperdebatkan sengit oleh anggota-anggota legislatif di majelis rendah. Bahkan politisi dari partainya Presiden Macron, LREM, bersuara keras mengkhawatirkan RUU itu akan membatasi kebebasan rakyat sipil.
Namun saat mengumumkan RUU itu awal bulan Januari, Perdana Menteri Edouard Philippe mengatakan demonstrasi Rompi Kuning menyulut aksi kekerasan yang tidak dapat diterima.
Beberapa anggota kepolisian terluka dalam huru-hara, mobil-mobil dan toko-toko dibakar, dirusak dan bahkan dijarah.
Menteri Dalam Negeri Christophe Castaner bersikukuh mengatakan RUU itu bukan “peraturan anti-Rompi Kuning” melainkan “peraturan hukum untuk melindungi demonstrator, pemilik toko, warga setempat dan polisi.”
RUU itu sepertinya akan diloloskan senat (majelis tinggi parlemen Prancis) di mana politisi sayap kanan dari Les Républicains merupakan mayoritas.*