Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Internasional

Prancis Perketat Aturan Demonstrasi, Larang Pemakaian Balaklava

Ama Farah
Terakhir diupdate: 2 Februari 2019 11:25 11:25 am
Ama Farah
Dipublikasikan 2 Februari 2019 11:25
Bagikan
Demonstrasi Rompi Kuning di Paris, Prancis.
Bagikan

Hidayatullah.com–Majelis rendah parlemen Prancis menyetujui sejumlah aturan dalam rancangan undang-undang antihuru-hara, yang disusun menyusul vandalisme dan kekerasan dalam aksi-aksi u juk rasa “Rompi Kuning”.

RUU itu akan memidanakan orang yang menutup wajahnya selama aksi unjuk rasa dengan hukuman penjara satu tahun dan denda €15.000.

Individu-individu yang diidentifikasi sebagai hooligan kambuhan akan dilarang mengikuti aksi-aksi unjuk rasa dan polisi berhak menggeledah tas-tas, kendaraan-kendaraan langsung di lokasi demonstrasi, lansir RFI Kamis (31/1/2019).

Hal lain sedang didiskusikan, antara lain apakah pelaku vandalisme dan kekerasan harus membayar kompensasi atas kerusakan yang mereka timbulkan.

RUU itu diperdebatkan sengit oleh anggota-anggota legislatif di majelis rendah. Bahkan politisi dari partainya Presiden Macron, LREM, bersuara keras mengkhawatirkan RUU itu akan membatasi kebebasan rakyat sipil.

Baca Juga

Saudi Tak Akan Jalin Diplomatik dengan Penjajah, tanpa Negara Palestina
Masjidil Haram Dinodai Ponsel dan Kamera
Vatikan Selidiki Kabar Pesta Seks di Katedral Inggris
Muslim Yunani Khawatir Pihak Berwenang akan Hapus Jejak Utsmaniyyah di Trakia
Hujan Tidak Turun karena Wanita Iran Tidak Berhijab

Namun saat mengumumkan RUU itu awal bulan Januari, Perdana Menteri Edouard Philippe mengatakan demonstrasi Rompi Kuning menyulut aksi kekerasan yang tidak dapat diterima.

Beberapa anggota kepolisian terluka dalam huru-hara, mobil-mobil dan toko-toko dibakar, dirusak dan bahkan dijarah.

Menteri Dalam Negeri Christophe Castaner bersikukuh mengatakan RUU itu bukan “peraturan anti-Rompi Kuning” melainkan “peraturan hukum untuk melindungi demonstrator, pemilik toko, warga setempat dan polisi.”

RUU itu sepertinya akan diloloskan senat (majelis tinggi parlemen Prancis) di mana politisi sayap kanan dari Les Républicains merupakan mayoritas.*

Redaktur: Ama Farah
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Muslim Berfilsafat, Mengapa Harus Tabu?
Tulisan selanjutnya Amerika Serikat dan Turki Intervensi Lembaga Peradilan, Hakim Mahkamah PBB Mundur

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Berita
13 Juli 2026 06:00
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Internasional

Potret Pasukan Khusus Wanita Arab Saudi yang Akan Jaga Keamanan Umrah dan Haji

13 Januari 2023 15:00
Internasional

Mayoritas Muslim, Kota di AS Ini Perbolehkan Penyembelihan Hewan untuk Qurban

13 Januari 2023 07:00
Bendera LGBT AS
Internasional

Politisi Republikan AS Ajukan UU yang Melarang Pengibaran Bendera LGBT dan BLM

13 Januari 2023 05:01
Internasional

Muslimah India Berprestasi Ini Harus Pindah Sekolah Demi untuk Tetap Berhijab

12 Januari 2023 19:30
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?