Hidayatullah.com–Seorang pria Lebanon yang dijuluki “King Tattoo” telah divonis hukuman satu tahun penjara dan 200 cambukan oleh kerajaan Arab Saudi, seperti dilaporkan oleh surat kabar Saudi
“Penyelidikan mengungkapkan orang Libanon ini telah menjalankan praktek pekerjaan ini selama sembilan tahun,” seperti yang dikutip dari Al-Madinah, belum lama ini.
Pada awalnya, ia biasa menerima kunjungan perempuan di apartemen yang disewanya (di barat kota Jeddah), tetapi kemudian dia mulai pergi ke rumah perempuan terkait untuk menggambar tato di tubuh mereka, jelas harian Arab Saudi tersebut. Langkah pria itu salah satu upaya agar tidak tercium oleh polisi Syariat di Arab Saudi.
Lelaki Libanon tersebut akhirnya ditangkap oleh polisi Syariat dalam suatu operasi rahasia.
“Polisi Syariat menangkap dia pada saat membawa tas. Di dalamnya ia membawa krim untuk menurunkan berat badan, pengeras payudara, dan krim pemutih kulit,” kata Al-Madinah. Polisi Syariat juga memperlihatkan foto perempuan bertato di telepon genggamnya
Jaksa penuntut sendiri tidak puas dengan keputusan pengadilan. Mereka akan mengajukan banding untuk hukuman yang lebih berat terhadap pria itu.
Pria tersebut juga akan dituntut telah bertemu secara pribadi dengan wanita yang bukan muhrimnya. Pencampuran jenis kelamin dilarang oleh hukum Islam yang tegak di Arab Saudi, kata Al-Madinah.
Sedangkan hukum Tato juga merupakan suatu yang haram dalam ajaran Islam.*