Hidayatullah.com – Selandia Baru berencana menaikkan pajak masuk bagi turis asing secara drastis hingga tiga kali lipat.
Keputusan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa hal tersebut akan mengurangi kedatangan para wisatawan.
Biaya Retribusi Konservasi dan Pariwisata Pengunjung Internasional akan naik tiga kali lipat menjadi NZ$100 (Rp 960 ribu) dari NZ$35 (Rp 336 ribu) mulai 1 Oktober.
Pemerintah Selandia Baru menyebut kenaikan biaya ini dilakukan untuk pertumbuhan ekonomi dan “memastikan pengunjung berkontribusi pada layanan publik dan pengalaman berkualitas tinggi saat mengunjungi Selandia Baru”.
Sejumlah pihak, salah satunya Tourism Industry Aotearoa, sebuah badan pariwisata independen Selandia Baru, mengatakan biaya yang lebih mahal dapat menjadi kendala bagi turis, membuatnya “sangat mahal untuk dikunjungi”.
Selandia Baru terkenal dengan budaya Māori beserta lanskapnya yang dramatis, termasuk gletser, gunung, gunung berapi, dan danau.
Tetapi, lokasinya yang berada di Pasifik Selatan dan tarif penerbangan yang mahal telah menjadi kendala bagi sebagian turis.
“Pemulihan pariwisata Selandia Baru tertinggal di belakang negara-negara lain di dunia, dan hal ini akan semakin mengurangi daya saing global kami,” kata Rebecca Ingram, kepala eksekutif asosiasi Tourism Industry Aotearoa.
Selandia Baru pertama kali memperkenalkan tarif retribusi ini pada tahun 2019, saat negara ini bergulat dengan dampak dari sejumlah besar pengunjung terhadap infrastruktur, lingkungan, dan masyarakatnya.
Selama pandemi virus corona, Selandia Baru menutup perbatasannya selama dua setengah tahun dan tidak mengizinkan pengunjung asing untuk datang hingga Agustus 2022.
Negara kepulauan ini telah berupaya untuk menarik wisatawan seperti sebelum pandemi yang mengakibatkan sektor pariwisata tak dapat pulih sepenuhnya. Jumlah turis asing hanya mencapai tiga juta, tiga perempat dari jumlah sebelum pandemi.
Menteri Pariwisata Matt Doocey berpendapat bahwa biaya pajak yang baru tidak akan menjadi kendala berarti, karena NZ$100 hanya akan mencapai kurang dari 3% dari pengeluaran rata-rata sebagian besar wisatawan di negara ini.
Dia mengatakan bahwa Selandia Baru tetap kompetitif dibandingkan dengan negara-negara seperti Australia dan Inggris, dan dia tetap “yakin Selandia Baru akan terus dipandang sebagai tujuan wisata yang menarik oleh banyak orang di seluruh dunia”.
Pajak ini tidak perlu dibayar oleh pengunjung dari Australia dan Pasifik. Sebagian besar pengunjung ke Selandia Baru berasal dari Australia, Amerika Serikat, Cina dan Fiji.
Kenaikan biaya ini akan menjadi tambahan dari biaya visa terpisah untuk beberapa pengunjung yang juga akan naik mulai 1 Oktober.
Selandia Baru bukan satu-satunya tempat yang menerapkan pajak turis.
Negara-negara lain yang membebankan pajak kepada wisatawan termasuk Indonesia, Spanyol, Prancis, Austria, Kroasia, Kosta Rika, Islandia dan Italia.
Di sebagian besar tempat pariwisata, pajak tersebut sudah termasuk dalam biaya akomodasi, visa atau tiket pesawat.*
Baca juga: Dampak Pariwisata Massal Venesia Larang Pengeras Suara dan Batasi Kelompok Turis