Hidayatullah.com—Forum Pemantau Independen (FORPI) Kota Yogyakarta berharap pihak eksekutif dan legislatif setempat dapat segera merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras (Miras) serta pelarangan minuman oplosan.
Anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan, dasar hukum yang digunakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dalam pengawasan, pengendalian, dan penindakan minuman keras masih menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Nomor 7 Tahun 1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak minuman keras (miras), yang hal tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Sudah berumur 71 tahun, sudah usang sekali sehingga dapat berdampak pada belum optimal dan maksimal dalam hal pengawasan, pengendalian, dan penindakan terhadap miras termasuk miras oplosan,” kata Kamba, Ahad (29/9/2024).
Kamba menegaskan, perlu adanya pembaharuan regulasi guna pengawasan, pengendalian, dan penindakan terhadap miras dapat berjalan efektif dan optimal. Sehingga seusai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini.
“Raperda terkait miras ini menurut catatan Forpi Kota Yogyakarta merupakan salah satu dalam tanda kutip PR yang belum rampung oleh anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2019 – 2024 lalu. Sehingga Forpi Kota Yogyakarta berharap dapat segera dirampungkan pada dewan periode 2024 – 2029 bersama pihak eksekutif,” ujar Kamba.
Kamba menyebutkan, jika Raperda tentang Miras sudah masuk tahapan pembasahan (prioritas) di legislatif, idealnya tidak perlu butuh waktu lama untuk merampungkan Raperda miras tersebut.
“Harapannya dengan rampungnya Raperda tentang Miras, maka pihak Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta dalam hal pengawasan, pengendalian, dan penindakan sebagai penegak Perda dapat dilakukan secara maksimal dan optimal,” ucap Kamba.
Kamba juga berharap, sembari menunggu Raperda miras dirampungkan, maka pihak Pol PP Kota Yogyakarta tidak boleh kendor untuk melakukan pengawasan, pengendalian, dan penindakan terhadap miras yang melanggar aturan. “Ajak stakeholder terkait, misalnya Kalurahan dan Kemantren sebagai penanggungjawab wilayah,” kata Kamba, menegaskan.*