Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pemantau Independen Dorong Raperda Miras Segera Dirampungkan

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 September 2024 21:11 9:11 pm
Ahmad
Dipublikasikan 30 September 2024 21:20
Bagikan
Ilustrasi: Miras
Bagikan

Hidayatullah.com—Forum Pemantau Independen (FORPI) Kota Yogyakarta berharap pihak eksekutif dan legislatif setempat dapat segera merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras (Miras) serta pelarangan minuman oplosan.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan, dasar hukum yang digunakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dalam pengawasan, pengendalian, dan penindakan minuman keras masih menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Nomor 7 Tahun 1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak minuman keras (miras), yang hal tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Sudah berumur 71 tahun, sudah usang sekali sehingga dapat berdampak pada belum optimal dan maksimal dalam hal pengawasan, pengendalian, dan penindakan terhadap miras termasuk miras oplosan,” kata Kamba, Ahad (29/9/2024).

Kamba menegaskan, perlu adanya pembaharuan regulasi guna pengawasan, pengendalian, dan penindakan terhadap miras dapat berjalan efektif dan optimal. Sehingga seusai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini.

“Raperda terkait miras ini menurut catatan Forpi Kota Yogyakarta merupakan salah satu dalam tanda kutip PR yang belum rampung oleh anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2019 – 2024 lalu. Sehingga Forpi Kota Yogyakarta berharap dapat segera dirampungkan pada dewan periode 2024 – 2029 bersama pihak eksekutif,” ujar Kamba.

Baca Juga

Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait

Kamba menyebutkan, jika Raperda tentang Miras sudah masuk tahapan pembasahan (prioritas) di legislatif, idealnya tidak perlu butuh waktu lama untuk merampungkan Raperda miras tersebut.

“Harapannya dengan rampungnya Raperda tentang Miras, maka pihak Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta dalam hal pengawasan, pengendalian, dan penindakan sebagai penegak Perda dapat dilakukan secara maksimal dan optimal,” ucap Kamba.

Kamba juga berharap, sembari menunggu Raperda miras dirampungkan, maka pihak Pol PP Kota Yogyakarta tidak boleh kendor untuk melakukan pengawasan, pengendalian, dan penindakan terhadap miras yang melanggar aturan. “Ajak stakeholder terkait, misalnya Kalurahan dan Kemantren sebagai penanggungjawab wilayah,” kata Kamba, menegaskan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FORPIForum Pemantau IndependenMinuman kerasminuman oplosanMirasRancangan Peraturan DaerahRaperda
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemimpin Hindu Serukan Kekerasan terhadap Umat Islam di Uttarakhand, India
Tulisan selanjutnya PBNU: Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo terkait Jabatan Menteri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf

18 Juli 2026 09:30
Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

17 Juli 2026 15:23
Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

15 Juli 2026 21:36
Berita

Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

15 Juli 2026 21:25
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?