Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Berita

Pemantau Independen Dorong Raperda Miras Segera Dirampungkan

Ahmad
Terakhir diupdate: 30 September 2024 21:11 9:11 pm
Ahmad
Dipublikasikan 30 September 2024 21:20
Bagikan
Ilustrasi: Miras
Bagikan

Hidayatullah.com—Forum Pemantau Independen (FORPI) Kota Yogyakarta berharap pihak eksekutif dan legislatif setempat dapat segera merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian dan pengawasan minuman keras (Miras) serta pelarangan minuman oplosan.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba mengatakan, dasar hukum yang digunakan oleh Pemerintah Kota Yogyakarta dalam pengawasan, pengendalian, dan penindakan minuman keras masih menggunakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Nomor 7 Tahun 1953 tentang izin penjualan dan pemungutan pajak minuman keras (miras), yang hal tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Sudah berumur 71 tahun, sudah usang sekali sehingga dapat berdampak pada belum optimal dan maksimal dalam hal pengawasan, pengendalian, dan penindakan terhadap miras termasuk miras oplosan,” kata Kamba, Ahad (29/9/2024).

Kamba menegaskan, perlu adanya pembaharuan regulasi guna pengawasan, pengendalian, dan penindakan terhadap miras dapat berjalan efektif dan optimal. Sehingga seusai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini.

“Raperda terkait miras ini menurut catatan Forpi Kota Yogyakarta merupakan salah satu dalam tanda kutip PR yang belum rampung oleh anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2019 – 2024 lalu. Sehingga Forpi Kota Yogyakarta berharap dapat segera dirampungkan pada dewan periode 2024 – 2029 bersama pihak eksekutif,” ujar Kamba.

Baca Juga

Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Kamba menyebutkan, jika Raperda tentang Miras sudah masuk tahapan pembasahan (prioritas) di legislatif, idealnya tidak perlu butuh waktu lama untuk merampungkan Raperda miras tersebut.

“Harapannya dengan rampungnya Raperda tentang Miras, maka pihak Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta dalam hal pengawasan, pengendalian, dan penindakan sebagai penegak Perda dapat dilakukan secara maksimal dan optimal,” ucap Kamba.

Kamba juga berharap, sembari menunggu Raperda miras dirampungkan, maka pihak Pol PP Kota Yogyakarta tidak boleh kendor untuk melakukan pengawasan, pengendalian, dan penindakan terhadap miras yang melanggar aturan. “Ajak stakeholder terkait, misalnya Kalurahan dan Kemantren sebagai penanggungjawab wilayah,” kata Kamba, menegaskan.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FORPIForum Pemantau IndependenMinuman kerasminuman oplosanMirasRancangan Peraturan DaerahRaperda
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemimpin Hindu Serukan Kekerasan terhadap Umat Islam di Uttarakhand, India
Tulisan selanjutnya PBNU: Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo terkait Jabatan Menteri

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’

Berita
13 Oktober 2026 13:01
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang
Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
Wakaf Al-Qur’an: Menghadirkan Cahaya Qur’an bagi Santri di Tolitoli

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

16 Oktober 2026 14:56
Berita

Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta

16 Oktober 2026 14:29
Berita

Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat

15 Oktober 2026 18:48
Berita

IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

15 Oktober 2026 16:32
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?