Hidayatullah.com – Sejumlah negara bagian di Amerika Serikat telah melayangkan gugatan hukum kepada TikTok, yang menurut mereka berkontribusi terhadap krisis kesehatan mental di kalangan anak remaja.
Sebuah kelompok bipartisan beranggotakan 14 jaksa agung dari seluruh AS menuduh TikTok membuat anak-anak kecanduan menggunakan aplikasi tersebut. TikTok juga disebut dengan sengaja menyesatkan publik tentang keamanan penggunaan dalam jangka waktu lama.
TikTok menyebut gugatan tersebut “mengecewakan” dan yakin banyak dari klaim tersebut “tidak akurat dan menyesatkan”.
Sebelumnya, TikTok sedang berjuang melawan undang-undang yang disahkan oleh Kongres pada April lalu yang akan melarangnya dari AS, kecuali jika perusahaan induk China Bytedance menyetujui penjualan.
“TikTok tahu bahwa penggunaan kompulsif dan efek berbahaya lainnya dari platformnya menimbulkan malapetaka pada kesehatan mental jutaan anak-anak dan remaja Amerika,” kata gugatan yang diajukan di New York pada Selasa (08/10/2024).
Jaksa Agung New York Letitia James mengatakan bahwa anak-anak muda di seluruh negeri telah meninggal atau terluka karena melakukan “tantangan” TikTok dan banyak orang lain yang merasa “lebih sedih, cemas, dan tertekan karena fitur-fitur TikTok yang membuat ketagihan”.
Dia mengisahkan kasus seorang anak laki-laki berusia 15 tahun, yang meninggal di Manhattan ketika sedang “berselancar di kereta bawah tanah” – naik di atas gerbong kereta bawah tanah yang sedang melaju. Ibunya kemudian menemukan video TikTok dari aktivitas tersebut di ponselnya, katanya.
“TikTok mengklaim bahwa platform mereka aman untuk anak muda, tetapi itu jauh dari kenyataan,” kata James dalam sebuah pernyataan.
Gugatan tersebut menyoroti beberapa fitur tertentu yang bermasalah: peringatan yang mengganggu tidur; video yang menghilang, membuat pengguna harus sering mengecek platform tersebut; dan filter kecantikan yang memungkinkan pengguna untuk mempercantik penampilan.*
Gugatan hukum diajukan oleh 13 negara bagian secara terpisah dan di District of Columbia, di mana jaksa agung juga menuduh perusahaan tersebut menjalankan bisnis pengiriman uang tanpa izin melalui “mata uang virtual”.
TikTok mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa: “Kami sangat tidak setuju dengan klaim-klaim ini, yang sebagian besar kami yakini tidak akurat dan menyesatkan.
“Kami bangga dan tetap berkomitmen tinggi terhadap pekerjaan yang telah kami lakukan untuk melindungi remaja dan kami akan terus memperbarui dan meningkatkan produk kami.”
Gugatan tersebut meminta pengadilan untuk melarang TikTok melakukan tindakan tersebut dan meminta hukuman finansial.
Pemerintah telah meluncurkan kasus serupa terhadap Facebook dan Instagram karena dampaknya terhadap kesehatan mental anak muda.
Tuntutan hukum ini menambah masalah hukum yang dihadapi aplikasi hari ini sangat populer, yang diperkirakan digunakan oleh lebih dari separuh remaja AS beberapa kali dalam sehari.
Negara bagian seperti Texas dan Utah sebelumnya telah mengajukan tuntutan serupa terhadap TikTok, gugatan berfokus pada keselamatan anak.
Komisi Perdagangan Federal, sebuah badan pengawas pemerintah, menuduh TikTok pada bulan Agustus lalu telah melanggar undang-undang privasi anak.
Imran Ahmed, kepala eksekutif lembaga nirlaba Center for Countering Digital Hate, mengatakan bahwa ia berharap tindakan hukum ini akan meningkatkan kesadaran di antara para orang tua akan risiko platform ini dan menekan perusahaan-perusahaan untuk mengubah praktik mereka.
Tetapi Washington juga perlu memperkuat hukum agar ada perubahan yang signifikan, katanya.
“Ini mengirimkan sinyal bahwa ada rasa frustrasi yang meningkat karena tidak ada mekanisme lain yang tersedia … yang akan membuat platform-platform ini bertanggung jawab,” katanya tentang tuntutan hukum tersebut.
Para jaksa agung “melakukan apa yang mereka bisa dengan alat terbatas yang tersedia bagi mereka, tetapi sebenarnya kemampuan sistem peradilan untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan ini sangat terbatas,” katanya.*